Cari Berita

Dirjen Badilum: Perkara Pertanahan Harus Dipetakan, Putusan Harus Berkualitas

T. Samsul Bahri-BLC - Dandapala Contributor 2026-09-10 09:00:10
Dok. Ist.

Jakarta. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Perkara Bidang Pertanahan Wilayah Indonesia Barat Tahun 2026 Kamis pgai (10/9).

Bimtek ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur peradilan dalam menangani perkara pertanahan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis hakim serta aparatur peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pertanahan secara tepat dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, menegaskan bahwa peningkatan kualitas penyelesaian perkara perdata harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam perkara pertanahan yang sering kali memiliki kompleksitas tinggi dan berkaitan erat dengan pelaksanaan putusan.

“Perkara perdata harus benar-benar berkualitas. Masih terdapat tunggakan perkara eksekusi, namun dengan adanya pendampingan terhadap perkara-perkara eksekusi yang masih menjadi tunggakan, jumlahnya terus mengalami penurunan,” ujar Bambang Myanto.

Baca Juga: MoU PN Kediri & BPN, Wujudkan Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Tanah

Menurutnya, penyelesaian perkara tidak berhenti pada dijatuhkannya putusan, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, pemahaman yang baik terhadap hukum acara, substansi hukum pertanahan, serta berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi menjadi hal penting bagi aparatur peradilan.

Lebih lanjut, Bambang Myanto berharap pelaksanaan Bimtek ini dapat memberikan bekal yang lebih baik kepada para peserta dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menganalisis berbagai persoalan hukum yang muncul dalam perkara pertanahan.

“Semoga Bapak/Ibu dapat memetakan lebih baik permasalahan pertanahan, sehingga nantinya dapat lahir putusan-putusan yang berkualitas,” tambahnya.

Pelaksanaan Bimtek Tahun 2026 juga didukung oleh pemanfaatan Badilum Learning Center (BLC) sebagai bagian dari sistem pembelajaran. Melalui BLC, peserta terlebih dahulu mengikuti pembelajaran secara mandiri melalui materi dan modul digital, kuis, pre-test, serta evaluasi pembelajaran. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembekalan sebelum peserta mengikuti pendalaman materi secara klasikal bersama para narasumber.

Penerapan pola pembelajaran tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk mempersiapkan dan memperkuat pemahaman materi secara mandiri sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan demikian, pembelajaran klasikal dapat lebih diarahkan pada pendalaman materi, pembahasan permasalahan konkret, serta pertukaran pengalaman dan perspektif dalam penyelesaian perkara pertanahan.

Model pembelajaran yang memadukan pembelajaran mandiri berbasis digital dengan pembelajaran klasikal tersebut diharapkan dapat menjadikan proses Bimtek lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan pemahaman peserta, pola ini juga mendorong proses pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi, tetapi pada peningkatan kemampuan dalam menerapkan hukum pada perkara yang dihadapi dalam praktik.

Baca Juga: Badilum Perkuat Kompetensi Pimpinan Pengadilan dalam Sengketa Pertanahan

Melalui Bimtek Penyelesaian Sengketa Perkara Bidang Pertanahan Wilayah Indonesia Barat Tahun 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berharap peningkatan kompetensi aparatur peradilan dapat memberikan dampak nyata terhadap kualitas pemeriksaan dan penyelesaian perkara, termasuk dalam penyelesaian perkara dan pelaksanaan eksekusi.

Pada akhirnya, peningkatan kapasitas dan profesionalitas aparatur peradilan diharapkan dapat mendukung terwujudnya putusan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, serta dapat dilaksanakan secara efektif. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…