Cari Berita

Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung, Kupas Tantangan hingga Target Nasional

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-06-04 12:15:27
Dok. Ist

Gunung Sugih, Lampung – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) di lingkungan peradilan umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis, 4 Juni 2026, dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

FGD ini menjadi forum strategis bagi para hakim dan aparatur peradilan untuk saling bertukar gagasan, pengalaman, serta praktik terbaik dalam penerapan pendekatan restorative justice. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan pemikiran-pemikiran konstruktif guna memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PN Gunung Sugih, Nurjamal, mengharapkan capaian keberhasilan RJ di pengadilan tingkat pertama dapat dijadikan bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelesaian perkara ke depan. Di sisi lain, Ketua Tim FGD Badilum, Sigit Tri Nugroho, menambahkan bahwa kegiatan ini harus dimanfaatkan untuk berbagi kendala nyata yang dihadapi di lapangan, sekaligus menemukan solusi terbaik agar penerapan RJ lebih akuntabel dan berdampak positif bagi penegakan hukum.

Baca Juga: Badilum Gelar Monev Restorative Justice di Wilayah PT Tanjungkarang

Diskusi juga difokuskan pada upaya penyamaan persepsi terkait konsep dan implementasi restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Pembahasan turut mencakup mekanisme pemulihan yang diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 KUHAP, Pasal 87 dan Pasal 204 KUHP, serta ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Keseluruhan regulasi tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula (restoration) sebagai orientasi utama penyelesaian perkara.

Kegiatan berlangsung sangat interaktif melalui pemaparan best practices dan berbagai tantangan yang dihadapi satuan kerja dalam menerapkan RJ di masing-masing daerah. Setiap pengadilan negeri diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan pandangannya guna memperkaya diskursus mengenai pelaksanaan restorative justice di lingkungan peradilan umum.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Ganis Badilum memaparkan berbagai perkembangan regulasi dan sistem pendukung pelaksanaan RJ, termasuk ketentuan yang terdapat dalam KUHAP, KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024, serta implementasinya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Lebih lanjut, Tim Badilum menerangkan keadilan restoratif bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara pidana, melainkan instrumen untuk memulihkan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dalam penerapannya agar tujuan pemulihan dapat tercapai secara optimal.

"Pengadilan Negeri harus melakukan reviu target keberhasilan MKR secara berkala dan realistis dengan menyesuaikan target yang direncanakan oleh Mahkamah Agung dan Badilum," ujar Moderator FGD Wahyu Iswantoro. Dalam data yang ditampilkan, Mahkamah Agung menargetkan capaian RJ sebesar 10,48%, dan Ditjen Badilum menetapkan target 4,25%.

Wahyu juga menyoroti berbagai tantangan praktik RJ/MKR, seperti masih adanya perdebatan soal persyaratan MKR tentang tindak pidana yang ancamannya 5 tahun, waktu kesepakatan tujuh hari yang dianggap terlalu singkat, korban tidak dapat hadir untuk MKR, serta adanya kasus di mana perdamaian sudah tercapai, tetapi penuntut umum tetap mengajukan banding.

Ia melanjutkan Hakim dapat memedomani berbagai regulasi yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung agar penerapan MKR tetap berada dalam koridor hukum acara dan tidak menimbulkan disparitas.

Selanjutnya, salah satu hakim pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyoroti pentingnya adanya pedoman teknis yang lebih rinci dalam pelaksanaan RJ. Menurutnya, hingga saat ini satuan kerja masih membutuhkan format atau template yang dapat dijadikan acuan dalam proses administrasi RJ.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

"Saat ini yang dibutuhkan dalam praktik adalah pedoman atau template pelaksanaan Restorative Justice. Dengan belum adanya template, PN Gunung Sugih melakukan penyesuaian dengan menggunakan format yang selama ini dikenal dalam mekanisme diversi," ungkapnya.

Melalui forum evaluasi ini, Ditjen Badilum berharap penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum dapat semakin efektif, seragam, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi para pihak, sekaligus memperkuat tujuan sistem peradilan pidana yang humanis, responsif, dan berkeadilan. (ayt/wes/ar/als/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…