Gunung Sugih, Lampung –
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI
menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi
(Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) di lingkungan peradilan umum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis, 4
Juni 2026, dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan umum
di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
FGD ini menjadi forum
strategis bagi para hakim dan aparatur peradilan untuk saling bertukar gagasan,
pengalaman, serta praktik terbaik dalam penerapan pendekatan restorative
justice. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan
pemikiran-pemikiran konstruktif guna memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana
yang lebih berorientasi pada pemulihan dan penyelesaian konflik secara
berkeadilan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PN Gunung Sugih, Nurjamal, mengharapkan capaian keberhasilan RJ di pengadilan tingkat pertama dapat dijadikan bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelesaian perkara ke depan. Di sisi lain, Ketua Tim FGD Badilum, Sigit Tri Nugroho, menambahkan bahwa kegiatan ini harus dimanfaatkan untuk berbagi kendala nyata yang dihadapi di lapangan, sekaligus menemukan solusi terbaik agar penerapan RJ lebih akuntabel dan berdampak positif bagi penegakan hukum.
Baca Juga: Badilum Gelar Monev Restorative Justice di Wilayah PT Tanjungkarang
Diskusi juga difokuskan pada upaya penyamaan persepsi terkait konsep dan implementasi restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Pembahasan turut mencakup mekanisme pemulihan yang diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 KUHAP, Pasal 87 dan Pasal 204 KUHP, serta ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Keseluruhan regulasi tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula (restoration) sebagai orientasi utama penyelesaian perkara.
Kegiatan berlangsung sangat
interaktif melalui pemaparan best practices dan berbagai tantangan yang
dihadapi satuan kerja dalam menerapkan RJ di masing-masing daerah. Setiap
pengadilan negeri diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan
pandangannya guna memperkaya diskursus mengenai pelaksanaan restorative justice
di lingkungan peradilan umum.
Dalam kesempatan
tersebut, Tim Ganis Badilum memaparkan berbagai perkembangan regulasi dan
sistem pendukung pelaksanaan RJ, termasuk ketentuan yang terdapat dalam KUHAP,
KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024, serta
implementasinya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Lebih
lanjut, Tim Badilum menerangkan keadilan restoratif bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara
pidana, melainkan instrumen untuk memulihkan keadaan korban, pelaku, dan
masyarakat yang terdampak tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan
persepsi dalam penerapannya agar tujuan pemulihan dapat tercapai secara optimal.
"Pengadilan Negeri
harus melakukan reviu target keberhasilan MKR secara berkala dan realistis
dengan menyesuaikan target yang direncanakan oleh Mahkamah Agung dan
Badilum," ujar Moderator FGD Wahyu Iswantoro. Dalam data yang ditampilkan,
Mahkamah Agung menargetkan capaian RJ sebesar 10,48%, dan Ditjen Badilum
menetapkan target 4,25%.
Wahyu juga menyoroti
berbagai tantangan praktik RJ/MKR, seperti masih adanya perdebatan soal persyaratan
MKR tentang tindak pidana yang ancamannya 5 tahun, waktu kesepakatan tujuh hari
yang dianggap terlalu singkat, korban tidak dapat hadir untuk MKR, serta adanya
kasus di mana perdamaian sudah tercapai, tetapi penuntut umum tetap mengajukan
banding.
Ia melanjutkan Hakim
dapat memedomani berbagai regulasi yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung
agar penerapan MKR tetap berada dalam koridor hukum acara dan tidak menimbulkan
disparitas.
Selanjutnya, salah satu
hakim pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyoroti pentingnya adanya pedoman
teknis yang lebih rinci dalam pelaksanaan RJ. Menurutnya, hingga saat ini
satuan kerja masih membutuhkan format atau template yang dapat dijadikan acuan
dalam proses administrasi RJ.
Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif
"Saat ini yang
dibutuhkan dalam praktik adalah pedoman atau template pelaksanaan Restorative
Justice. Dengan belum adanya template, PN Gunung Sugih melakukan penyesuaian
dengan menggunakan format yang selama ini dikenal dalam mekanisme
diversi," ungkapnya.
Melalui forum evaluasi ini, Ditjen Badilum berharap penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum dapat semakin efektif, seragam, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi para pihak, sekaligus memperkuat tujuan sistem peradilan pidana yang humanis, responsif, dan berkeadilan. (ayt/wes/ar/als/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI