Cari Berita

Diversi Berhasil di PN Tahuna, Anak Diwajibkan Pelatihan Kerja 3 Bulan

Humas PN Tahuna - Dandapala Contributor 2026-04-23 12:55:54
Dok. PN Tahuna

Tahuna, Sulawesi Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tahuna berhasil menyelenggarakan musyawarah diversi terhadap perkara anak terkait tindak pidana pencurian yang salah satu dakwaannya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Proses diversi tersebut berlangsung di Ruang Diversi PN Tahuna pada Rabu (22/02/2026).

Hakim Anak Rian Sulistio bertindak sebagai fasilitator musyawarah diversi tersebut. “Para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dalam forum musyawarah diversi”, terang fasilitator.

Dalam musyawarah, Novander Makahanap Mare dari Pembimbing Kemasyarakatan selaku Wakil Fasilitator menyampaikan apresiasi kepada fasilitator PN Tahuna yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur diversi dan mendorong agar pihak anak berperan aktif.

Baca Juga: Raih Peringkat 1 EIS, Ketua PN Tahuna Tegaskan Makna Syukur dan Kedisiplinan

“Musyawarah Diversi ini menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif, oleh karenanya para pihak diharapkan agar terlibat aktif untuk menyampaikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan demi kepentingan terbaik bagi anak”, tegas fasilitator.

Pada mulanya, para pihak hadir terdiri dari Anak didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Korban Warga Negara Asing dari Republik Ceko, Istri Korban sekaligus sebagai Penerjemah, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Kapitalaung Tola, Tokoh Agama, Pengurus Panti Asuhan Sitti Maryam, dan Penuntut Umum.

Para pihak secara aktif menyepakati agar anak dapat dibina dan dibimbing di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra “Tumou Tou” di Manado Sulawesi Utara, namun dikarenakan LPKS tersebut sudah penuh, maka diganti lembaga lainnya.

Penuntut Umum yang mewakili kepentingan publik sebagai korban menunjukkan sikap besar hati dengan menyatakan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan sebagaimana juga telah adanya saling memaafkan antara Anak dengan Korban beserta Istri Korban pada saat musyawarah.

Baca Juga: Sidang Berlayar ke Kepulauan Tagulandang, PN Tahuna Sulut Hadirkan Keadilan

“Kesepakatan diversi yang dihasilkan perdamaian tanpa ganti kerugian kepada korban, kewajiban pelatihan kerja di Lembaga Yayasan Pioner Tahuna selama 3 (tiga) bulan,” tambah Penuntut Umum.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Hakim Anak selaku fasilitator melaporkan keberhasilan diversi kepada Ketua PN Tahuna. Selanjutnya, Ketua PN Tahuna mengeluarkan Penetapan Diversi sebagai tindak lanjut resmi. (rs/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…