Cari Berita

PN Tahuna Gelar Sidang Wilayah dan Pemeriksaan Setempat di Kepulauan Siau Sulut

Rian Sulistio - Dandapala Contributor 2025-11-10 10:05:40
PN Tahuna gelar sidang wilayah (dok.ist)

Kepulauan Siau- Tampak raut muka dan keramaian pengunjung sidang berdatangan ke tempat sidang tetap Pengadilan Negeri (PN) Tahuna di Kepulauan Siau, Sulawesi Utara (Sulut) sejak pagi hari hingga terbenam matahari. Raut tulus wajah para pencari keadilan yang menunjukkan begitu harapan besar mereka akan persoalan hukum yang dihadapi segera selesai.

Hal itu terlihat saat PN Tahuna kembali melaksanakan sidang wilayah yang dilaksanakan sebagaimana terjadwal pada tanggal 27 Oktober - 7 November 2025 oleh segenap tim yang terdiri dari Majelis Hakim dibantu 1 Panitera Sidang, 1 orang Jurusita, dan 1 Staff kepaniteraan.

Adapun kegiatan utama dalam pelaksanaan sidang wilayah adalah pendaftaran perkara dan pelaksanaan sidang baik perkara pidana maupun perdata. Lebih lanjut, tujuan utamanya adalah untuk membantu kebutuhan akan akses keadilan bagi masyarakat yang jauh di kepulauan.

Baca Juga: Sidang Berlayar ke Kepulauan Tagulandang, PN Tahuna Sulut Hadirkan Keadilan

Sebagaimana isian data pada SIPP dan sesuai pelaksanaan kegiatan sidang wilayah selama 2 minggu secara rata-rata melaksanakan persidangan 8 perkara per hari yang didominasi oleh perkara gugatan perceraian, permohonan pengangkatan anak, permohonan perubahan marga, perkara tindak pidana ringan, bahkan pelaksanaan sidang perkara pidana bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro secara langsung/tatap muka dibandingkan seperti biasanya dilaksanakan secara online melalui zoom di PN Tahuna.

Ada pula kesan dan tanggapan yang disampaikan masyarakat terhadap kehadiran sidang wilayah ini.

“Banyak terimakasih, adanya sidang di Siau bisa membantu kami yang jauh dari Tahuna, tidak perlu pergi naik kapal ke Tahuna bayar kurang lebih Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu belum lagi kalau ada menginap ongkos tambah lagi,” ucap seorang warga Siau.

Per hari kamis (6/11) segenap rombongan tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Sidang, dan seorang jurusita juga menyusul pergi dari Kabupaten Kepulauan Sangihe ke Kepulauan Siau dengan menggunakan kapal cepat yang ditempuh kurang lebih 2 jam guna melakukan pemeriksaan setempat terhadap perkara perbuatan melawan hukum dengan obyek sengketa berupa tanah yang diatasnya terdapat bangunan kamar mandi dan toilet serta lubang septitank seluas 2m x 6m.

Sementara itu, perjalanan dari ruang sidang tetap PN Tahuna ke tempat objek sengketa menempuh waktu kurang lebih 1,5 jam dengan menggunakan mobil. Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung aman dan lancar.

Baca Juga: Raih Peringkat 1 EIS, Ketua PN Tahuna Tegaskan Makna Syukur dan Kedisiplinan

Hal ini menunjukkan komitmen nyata, kehadiran akses akan keadilan di ujung utara indonesia dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan yang jauh di kepulauan. Keadilan tidak memandang nilai objek sengketa, namun hakikatnya setiap jengkal tanah indonesia layak untuk mendapatkan keadilan dari segenap Hakim dan aparatur peradilan yang bekerja dengan sungguh-sungguh di setiap daerah.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…