Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa berhasil mencapai kesepakatan diversi dalam perkara anak Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lgs melalui mekanisme musyawarah yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026. Proses diversi dipimpin oleh Hakim Tunggal Rahmi Warni, selaku fasilitator, dan berlangsung di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Langsa.
Musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Anak beserta Advokat, Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Penuntut Umum, Dinas Sosial Kota Langsa, UPTD PPA Langsa, Pekerja Sosial Kementerian Sosial, Pembina LKSA Yayasan Pemerhati dan Penguatan Anak Negeri (YPPAN), serta perwakilan masyarakat setempat.
Perkara bermula ketika Anak meminjam telepon genggam milik korban untuk keperluan login akun media sosial. Namun, setelah diberikan, telepon tersebut dibawa pergi dan kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk dijual seharga Rp500 ribu. Atas perbuatannya, Anak didakwa berdasarkan Pasal 486 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, atau alternatif Pasal 492 KUHP juncto undang-undang yang sama.
Baca Juga: PN Langsa, Bencana Banjir dan Sertifikasi AMPUH
Dalam proses diversi, diketahui bahwa barang bukti tidak lagi dapat ditemukan dan tidak memungkinkan untuk dikembalikan maupun diganti. Meski demikian, melalui pendekatan musyawarah yang mengedepankan nilai kemanusiaan, korban menunjukkan sikap lapang dada dengan memberikan maaf tanpa mensyaratkan ganti kerugian. Permintaan maaf dari Anak serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan utama dalam tercapainya kesepakatan damai tersebut.

Kesepakatan diversi ini telah ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kemas Reynald Mei, berdasarkan laporan fasilitator diversi pada tanggal yang sama, dengan hasil bahwa para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa tuntutan ganti rugi.
Dalam prosesnya, terungkap pula kondisi sosial Anak yang memprihatinkan. Anak diketahui tidak lagi tinggal bersama keluarga, hidup berpindah-pindah, serta tidak melanjutkan pendidikan formal. Anak juga berstatus yatim, sementara ibunya bekerja di luar negeri sehingga pengawasan dan pembinaan menjadi terbatas.
Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, Anak bersedia ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yayasan Pemerhati dan Penguatan Anak Negeri (YPPAN) di Kecamatan Langsa Baro selama lima bulan, dengan kewajiban mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Pihak LKSA menyatakan kesediaannya untuk menerima dan membina Anak, termasuk memberikan kesempatan untuk kembali mengenyam pendidikan.
Baca Juga: Banjir Besar di Langsa: PN Langsa Pastikan Keselamatan Aparatur dan Percepatan Pemulihan Layanan
Penyelesaian perkara ini mencerminkan penerapan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak. Diversi tidak hanya menjadi sarana penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai upaya pemulihan sosial dan pembinaan, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI