GoodStats bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2023 tercatat 791 kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah tersangka mencapai 1.695 orang. Sementara itu, data Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pada periode 2011 hingga 2015, tingkat pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme uang pengganti hanya berada di bawah 28 persen.
Kondisi ini menggambarkan bahwa
mekanisme penyelesaian perkara korupsi dalam rangka pemulihan kerugian negara
masih dinilai belum efektif dan efisien. Atas dasar itu, diperlukan alternatif
kebijakan yang lebih tepat, salah satunya dengan mempertimbangkan penerapan
prinsip Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagaimana telah
diimplementasikan di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan suatu kesepakatan antara jaksa dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana umumnya korporasi untuk menangguhkan proses penuntutan resmi selama syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Baca Juga: Ketua PT Banda Aceh Ajukan 6 Wacana dalam Pembentukan DPA oleh Kejaksaan Agung
Persyaratan tersebut
dapat berupa kerja sama dalam proses investigasi, pembayaran denda, maupun
pelaksanaan perbaikan internal perusahaan. Mekanisme ini bertujuan mempercepat
dan mengefisienkan penyelesaian perkara, sekaligus mengurangi risiko kerugian
lain seperti kebangkrutan korporasi, dengan tetap mengedepankan pemulihan
kerugian negara.
Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa pelaksanaan DPA tidaklah seragam dan bervariasi antarnegara. Di Amerika Serikat, Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat diterapkan apabila korporasi mengakui adanya tindak pidana, menyatakan kesediaan untuk bekerja sama, serta menyepakati jangka waktu tertentu disertai kewajiban pembayaran sejumlah dana atau pelaksanaan kewajiban non-finansial.
Jenis sanksi yang lazim dikenakan mencakup restitusi, denda, hukuman bersyarat,
penunjukan pihak pengawas, hingga pembebasan tanggung jawab individu tertentu.
Namun, dalam hal pengawasan yudisial, ruang lingkupnya terbatas. Hakim hanya
berperan menerima DPA yang diajukan tanpa kewenangan untuk memeriksa secara
substantif atau melakukan sidang yudisial penuh atau hearing judicial.
Sementara di Inggris, Deferred Prosecution Agreement (DPA) dipandang sebagai bentuk pidana bersyarat bagi korporasi yang harus melalui beberapa tahapan. Tahap awal berupa negosiasi, di mana perusahaan mengakui adanya tindak pidana serta menyepakati kewajiban tertentu yang tercantum dalam DPA dan berlaku hingga jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, tahap persetujuan dilakukan melalui penilaian pengadilan atau crown
court untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, rasionalitas, dan
proporsionalitas. Pada tahap akhir, yaitu pelaksanaan, jaksa berwenang meminta
pengadilan melakukan penilaian kembali serta melanjutkan penuntutan apabila
perusahaan gagal memenuhi komitmen yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Dari uraian tersebut tampak bahwa keterlibatan Hakim dalam mekanisme DPA di Inggris jauh lebih dominan dibandingkan di Amerika Serikat, sehingga menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan dalam praktik penerapannya di kedua negara.
Kendati demikian, penting dicatat bahwa DPA lahir dan berkembang di
negara-negara dengan tradisi common law, sementara Indonesia menganut
sistem civil law. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penerapan DPA
benar-benar mendesak dan relevan untuk diadopsi dalam konteks hukum Indonesia.
Mekanisme DPA tidak lepas dari sorotan kritis. David M. Uhlmann menilai bahwa penerapan DPA berpotensi menimbulkan erosion of corporate criminal liability atau pengikisan pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, DPA dapat melemahkan supremasi hukum karena membatasi fungsi hukuman yang bersifat represif sekaligus mengurangi efek jera dari penegakan hukum.
Pandangan ini
didasarkan pada kasus di Amerika Serikat yang melibatkan jaksa dengan
perusahaan tambang Massey Energy. Melalui DPA, perusahaan tersebut berhasil
menghindari tuntutan pidana atas lebih dari 300 pelanggaran hukum, termasuk
sembilan pelanggaran serius yang memicu ledakan besar pada 25 April 2010 dan
menewaskan 29 pekerja.
Meskipun konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) berakar dari Amerika Serikat dan Inggris yang menganut sistem common law, penerapannya tidak tertutup kemungkinan di Indonesia. Hal ini disebabkan sistem hukum Indonesia meskipun berbasis civil law, dalam praktiknya telah mengadopsi sejumlah prinsip dari tradisi common law.
Fenomena ini menunjukkan adanya konvergensi hukum, di mana berbagai negara saling meminjam dan mengadaptasi konsep dari sistem hukum lain. Contohnya, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah memasukkan prinsip fidusia dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang keduanya berasal dari praktik common law.
Dengan demikian, secara implisit Indonesia menunjukkan keterbukaan terhadap
konsep tersebut, sehingga membuka peluang bagi penerapan DPA dalam penanganan
perkara korupsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemulihan kerugian
negara.
Dalam rangka penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah penetapan batasan kewenangan DPA yang wajib disertai mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, dibutuhkan landasan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang komprehensif, termasuk pengaturan mengenai standar etika yang wajib dipatuhi aparat penegak hukum beserta sanksi atas setiap pelanggaran dalam proses pelaksanaannya.
Hal ini menjadi penting
mengingat sistem yang ada saat ini dinilai belum cukup kompleks untuk
mengakomodasi mekanisme tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang
menyeluruh dari semua pihak terkait, termasuk dimensi etisnya, agar
implementasi DPA dapat dikelola secara efektif.
Selain itu, aspek krusial yang harus diputuskan adalah mengenai subjek penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA), apakah mekanisme ini berlaku bagi korporasi sekaligus individu, atau hanya terbatas pada korporasi. Perdebatan ini muncul karena adanya perbedaan praktik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Oleh sebab itu, kajian yang mendalam dan
menyeluruh sangat dibutuhkan, dengan mempertimbangkan kelebihan serta
kekurangan dari masing-masing opsi. Dengan demikian, Indonesia dapat merancang
mekanisme DPA yang lebih berkualitas, terstruktur, detail, serta mampu berjalan
secara efektif dan efisien.
Di sisi lain, dalam konteks penyelesaian perkara secara non-litigasi, karakteristik sistem peradilan Inggris dinilai lebih relevan untuk dijadikan acuan bagi Indonesia. Hal ini karena pengadilan berperan aktif dalam memberikan persetujuan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DPA.
Dengan demikian, mekanisme yang diterapkan di Inggris dapat dijadikan rujukan, mengingat di dalamnya terkandung berbagai instrumen, antara lain sanksi finansial, pemberian kompensasi kepada korban yang melibatkan partisipasi masyarakat sebagai wujud restorative justice, donasi, pengembalian keuntungan hasil tindak pidana, program kepatuhan, kerja sama dalam proses investigasi melalui peran justice collaborator, pembayaran biaya, dan bentuk kewajiban lainnya.
Diharapkan, apabila mekanisme ini
diterapkan, ia mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, memberikan
kepastian hukum, serta menghasilkan manfaat nyata bagi pemulihan kerugian
negara.
Baca Juga: Ketua PT Kaltara Paparkan Konsep Deferred Prosecution Agreement dalam Seminar Hukum
Deferred Prosecution Agreement (DPA) berpotensi menjadi salah satu instrumen hukum dalam mempercepat, mengefisienkan, serta meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Meski demikian, penerapannya tidak luput dari kritik maupun keterbatasan.
Karena itu, dibutuhkan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif, sehingga dapat terbentuk mekanisme DPA yang ideal di Indonesia. Dengan desain yang tepat, diharapkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi dapat berlangsung lebih optimal, adil, dan efisien. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI