Mandailing
Natal, Sumut. Pengadilan Negeri
(PN) Mandailing Natal berhasil menerapkan restorative justice (RJ) dalam
perkara pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh cucu terhadap kakeknya.
“Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut
Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari” ucap ketua Majelis Hakim Hasnul
Tambunan, dengan hakim anggota Iwan Lamganda Manalu, dan Olivia Pintha Stepany
Bakkara yang dibacakan secara daring/teleconference pada hari Kamis
(21/8/2025);
Kasus
bermula Muhammad Ilman Als Ilman Bin Ramadansyah (23) bersama rekannya mencuri
buah kelapa sawit milik Parhan Bin Abdul Aziz pada hari Jumat pukul 20.00 WIB
sampai dengan hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di
Banja Lawe Desa Bonda Kase Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Perbuatan terdakwa kemudian diketahui dan ditangkap ditempat kejadian, lalu diproses lebih lanjut hingga
ke persidangan;
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
Dalam
proses persidangan, Majelis menjelaskan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2024 dan
mengupayakan perdamaian antara korban dengan Terdakwa sehingga tercapai
pemulihan hubungan antara korban dengan Terdakwa. Terdakwa menyampaikan permintaan
maaf secara langsung yang kemudian diterima oleh korban tanpa persyaratan
mengganti rugi dan hanya menginginkan agar terdakwa tidak mengulangi
perbuatannya lagi.
Menariknya,
dalam hal ini pertimbangan majelis Hakim mempertimbangkan dan menilai kasus ini
dapat diselesaikan menggunakan prinsip RJ, karena memenuhi beberapa syarat.
Pertama,
Majelis hakim fokus pada kerugian yang dialami korban yakni sebesar
Rp2.860.000,00 yang setelah Majelis Hakim mempertimbangkan, hal ini tidaklah
melebihi upah minimum Provinsi Sumatra Utara tahun 2025 sebagaimana yang
termuat sebagaimana berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera
Utara Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatera Utara Tahun 2025
tertanggal 6 Desember 2024 dimana Upah Minimum Provinsi
Sumatera Utara sebesar Rp2.992.559,00.
Majelis
Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa fakta persidangan ini telah memenuhi
persyaratan mengenai Syarat dapat dilakukannya keadilan restorative sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 pada Pasal 6
huruf a yang mengatakan: tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana
ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi
setempat.
Kedua,
terdakwa telah meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf tersebut.
Ketiga,
korban bersedia berdamai tanpa syarat dan hanya berharap terdakwa tidak
mengulangi perbuatannya, oleh
karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh
Majelis Hakim menggunakan pendekatan keadilan restoratif, sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini
menjadi pertimbangan utama yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Keberhasilan penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan RJ ini
merupakan cerminan pemidanaan integrative yang memulihkan keadaaan dan hubungan
antara terdakwa dengan korban serta masyarakat.
Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal
Oleh karena itu, segala
bentuk kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat suatu tindak pidana dapat
dipulihkan kepada kondisi semula serta bertujuan agar pelaku tindak pidana
kembali mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga ketertiban dalam
bermasyarakat dapat terwujud. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI