Jakarta — Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi topik utama dalam Talk Show Kampung Hukum Mahkamah Agung yang digelar dalam rangkaian Pameran Hukum. Salah satu narasumber yang hadir, Dr. Afdal Mahatta, Koordinator Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, menekankan bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP baru dilakukan melalui proses meaningful participation yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Di hadapan peserta pameran hukum yang didominasi oleh mahasiswa fakultas hukum, Afdal menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak dapat dilepaskan dari tujuan fundamental negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut, menurutnya, dibingkai secara utuh dalam nilai-nilai Pancasila, yang menjadi dasar filosofis pembentukan setiap peraturan perundang-undangan.
“Kelima sila Pancasila merupakan bingkai utama dalam pembentukan KUHP dan KUHAP. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus membuka ruang partisipasi publik agar hukum benar-benar merepresentasikan rasa keadilan masyarakat,” ujar Afdal.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Ia menegaskan bahwa prinsip meaningful participation menjadi roh dalam proses legislasi KUHP dan KUHAP. Partisipasi masyarakat tidak hanya dimaknai sebagai formalitas, tetapi sebagai keterlibatan substansial yang memungkinkan aspirasi publik memengaruhi arah dan substansi pengaturan hukum pidana.
Menurut Afdal, pembaruan KUHP dan KUHAP diarahkan untuk memaksimalkan tujuan negara, sekaligus memperkuat relasi antara negara dan warga negara. Melalui keterlibatan publik yang luas, hukum pidana diharapkan tidak lagi dipersepsikan sebagai instrumen represif, melainkan sebagai sarana perlindungan dan keadilan.
Salah satu pembaruan fundamental yang disorot adalah pengaturan mengenai pidana mati dalam KUHP baru. Afdal menjelaskan bahwa pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat alternatif, dengan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun. Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Judicial Challenges in Dealing with Cryptocurrency
Selain itu, Afdal juga menguraikan sejumlah mekanisme baru dalam KUHAP, di antaranya pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, serta putusan pemaafan hakim. Mekanisme tersebut dirancang untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif, efisien, dan proporsional dalam penanganan perkara pidana.
KUHAP baru, lanjut Afdal, juga berfungsi sebagai instrumen penguatan hubungan antara negara dan warga negara, khususnya dalam menjamin hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini, kewenangan advokat diperkuat sebagai bagian dari upaya memastikan proses peradilan pidana berjalan seimbang dan berkeadilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI