Pontianak — Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, mengungkapkan bahwa jumlah tunggakan eksekusi perkara perdata mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menyebutkan, sebelumnya jumlah tunggakan eksekusi mencapai sekitar 11 ribu perkara, namun kini berhasil ditekan menjadi sekitar 5 ribu perkara.
“Dahulu eksekusi mencapai 11 ribu tunggakan, sekarang tinggal sekitar 5 ribu,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis di lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang perlu menjadi perhatian seluruh aparatur peradilan.
Menurutnya, hambatan eksekusi tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis maupun pengamanan di lapangan, tetapi juga disebabkan lemahnya administrasi perkara.
“Kendala eksekusi tidak hanya terjadi dalam persoalan pengamanan dan teknis, tetapi juga karena kelalaian dalam penginputan administrasi sebagaimana pada aplikasi Perkusi,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga teknis melalui forum-forum pembelajaran seperti Bimtek, terutama dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.
Ia berharap seluruh aparatur peradilan aktif berdiskusi dan membangun kesamaan persepsi agar implementasi regulasi baru dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
“Kita harus banyak berdiskusi mengenai KUHP dan KUHAP baru agar terdapat keseragaman pemahaman dalam penerapannya,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Ditjen Badilum berharap kualitas aparatur peradilan semakin meningkat, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun integritas pelayanan kepada masyarakat. (zm/ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI