Cari Berita

Drama Foto Panas Berujung Pukul: PN Pangkajene Vonis Terdakwa 3 Bulan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-09-18 13:45:40
Dok. Ist.

Pangkajene – Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana nomor 64/Pid.B/2025/PN Pkj dengan pendekatan restorative justice, Kamis (18/9), di ruang sidang Cakra, Gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Fauzi Salam menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa paradigma pemidanaan saat ini memberi ruang bagi terdakwa dan korban untuk berpartisipasi menyelesaikan persoalan secara damai.

Kasus berawal ketika terdakwa memukuli korban yang merupakan mantan pacar keponakannya. Aksi itu dipicu penyebaran foto tidak senonoh keponakan terdakwa yang dilakukan korban hingga membuat terdakwa marah dan menyerang korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami lebam pada wajah dan perut.

Baca Juga: Juvenile Justice, Ketika Hakim Dihadapkan pada Dilema Keadilan Anak

Di persidangan, korban menyatakan memaafkan terdakwa dan sepakat berdamai. Perdamaian itu menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai faktor meringankan, selain pengakuan dan penyesalan terdakwa serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum.

Baca Juga: Refleksi Sistem Hukum Indonesia dari Drama Korea Beyond the Bar

“Pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban merupakan hal penting sekaligus meredakan permasalahan sosial di masyarakat akibat tindak pidana ini,” ujar hakim dalam amar putusan. 

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI