Cari Berita

Eddy Hiariej: KUHP Baru Wujud Dekolonisasi Hukum dan Reintegrasi Sosial

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2025-11-13 10:35:30
Dok. Ist.

Jakarta — Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan besar dalam filosofi pemidanaan nasional. Hal itu disampaikan dalam seminar bertajuk “KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh HukumOnline pada Kamis (13/11).

“Dalam KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan, hakim dapat menjatuhkan pidana tanpa tindakan, serta hakim dapat juga menjatuhkan tindakan tanpa pidana. Artinya, hakim diharapkan dapat menggunakan kebijaksanaannya untuk mengubah paradigma yang semula retributif menjadi reintegrasi sosial,” ujar Eddy dalam paparannya.

Ia menjelaskan, pembaruan KUHP ini menandai pergeseran paradigma dari pemidanaan yang retributif menuju pemidanaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Salah satu langkah konkret dalam arah tersebut adalah penghapusan pidana kurungan, yang selama ini dinilai tidak efektif dan berpotensi menambah beban lembaga pemasyarakatan. Sebagai gantinya, hakim didorong untuk menjatuhkan pidana penjara dengan pendekatan pembinaan dan pemulihan sosial.

Baca Juga: Antinomi Hukum Tujuan Pemidanaan dan Pidana Penjara Pengganti dalam KUHP Baru

Eddy juga menyinggung penerapan Radbruch Formula yang lahir dari refleksi atas peradilan Nuremberg. “Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” ungkapnya. Menurutnya, prinsip ini merupakan bentuk dekolonisasi hukum yang mengembalikan orientasi sistem peradilan pidana Indonesia kepada nilai-nilai keadilan substantif dan kemanusiaan.

Selain pidana penjara, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda sebagai alternatif pemidanaan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan pelaku.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Eddy juga turut menyoroti penerapan Modified Delphi System sebagai mekanisme penilaian dalam proses legislasi dan penerapan hukum pidana yang menekankan kesetaraan antarpenegak hukum, antara polisi, jaksa, dan hakim, dalam menegakkan hukum secara berkeadilan dan proporsional.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, Eddy menilai bahwa KUHP baru tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga manifestasi dari semangat bangsa untuk mendekolonisasi sistem hukumnya, menjadikannya lebih adaptif, humanis, dan berkarakter Indonesia. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…