Pada suatu hari di tahun 1978, dua entitas bernama Apple saling berhadapan di meja hijau. Pertama, Apple Corps, rumah bagi The Beatles—band yang bagi sebagian orang tak hanya sekadar musik, tetapi sejarah kebudayaan manusia. Kedua, Apple Inc, yang waktu itu masih dikenal sebagai Apple Computer, perusahaan teknologi pemula yang bahkan belum membayangkan dunia akan mengantre membeli gawai dengan logo apel tergigit itu. Mereka bertengkar karena satu hal,nama. Apa yang boleh dilakukan dengan merek “Apple”?
Di ranah musik, Apple Corps merasa memiliki legitimasi
moral dan legal. Di ranah teknologi digital, Apple Inc menegaskan wilayahnya
sendiri, suatu wilayah yang kelak menjadi inti dari industri streaming global.
Sengketa monumental ini, sebagaimana pertama kali didokumentasikan oleh J.
Hoffman (2020),[1]
adalah titik awal perdebatan hukum tentang batas-batas teritorialitas hak di
dunia yang semakin tak berbatas.
Pertikaian itu berlangsung bertahun-tahun, menembus dekade, menjangkau era ketika musik tak lagi hanya berupa piringan hitam atau kaset, melainkan bit-bit data yang mengalir melalui jaringan nirkabel. Putusan akhirnya berpihak pada Apple Inc.[2] Hak atas merek “Apple” dalam ranah digital beralih, kompensasi dibayar, dunia musik pun memasuki gerbang Apple Music tanpa kata “Corps” di belakangnya.
Baca Juga: Urgensi Pengalihan Kewenangan Perkara Rahasia Dagang dari PN ke Pengadilan Niaga
Eksekusi
putusan itu bukan lagi soal menyita barang di gudang, melainkan memindahkan hak
eksklusif atas simbol, nama, dan semua kapitalisasi digital yang menyertainya.
Singkatnya, eksekusi di dunia yang tak bisa disentuh tangan, tapi sangat terasa
di pasar.
Sekarang,
bayangkan jika pertarungan dua Apple itu masuk ke meja hakim negeri ini.
Bagaimana pengadilan Indonesia memandang sebuah sengketa yang objeknya bukan
sebidang tanah atau sekarung barang, melainkan merek, hak cipta, reputasi, dan
royalti yang mengalir dari layar-layar di seluruh penjuru dunia? Bagaimana jika
sebuah perusahaan teknologi global yang tidak berkantor di Jakarta atau
Surabaya harus tunduk pada perintah eksekusi yang lahir dari sistem peradilan
kita? Di sini, hukum mulai mempertanyakan dirinya sendiri, apakah ia telah
memiliki cukup alat untuk menangani sengketa yang semodern ini, se-immaterial, dan seluas ini?
Dasar
Hukum dan Sifat Benda Immaterial dalam Peradilan Indonesia
Dalam hukum
Indonesia, hak atas merek dan hak cipta dikonstruksikan sebagai benda. Pasal 1
angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
dan Pasal 16 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
meskipun tak berwujud, keduanya dianggap memiliki nilai ekonomi yang dapat
dipindahtangankan, dijaminkan, atau diwariskan. Ketentuan ini secara yuridis
menempatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke dalam ranah benda bergerak tidak
berwujud (roerende zaken) yang secara
prinsipil dapat menjadi objek sita eksekusi (executorial beslag).[3]
Namun pengakuan
bukan segalanya. Pertanyaannya lebih pelik “bagaimana memaksa objek tak
terlihat untuk tunduk pada hukum?”
Eksekusi dalam
perkara perdata dimulai ketika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan Pasal 195 HIR
menegaskan: jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela,
maka pihak yang menang berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua
pengadilan. Pengadilan kemudian memberikan aanmaning
atau teguran untuk memenuhi putusan. Ini bukan sekadar formalitas. Hukum
memberi kesempatan kembali untuk bernapas dan berpikir. Namun bila kehendak
baik tak juga hadir, barulah negara menggerakkan kekuatan paksanya.
Mekanisme
Eksekusi HKI Lintas Batas di Indonesia
Di titik itu,
jurusita tak akan datang membawa segel merah ke gudang Apple. Sebab yang hendak
dieksekusi bukan perpustakaan fisik, bukan pula stok piringan hitam milik Apple
Corps. Yang hendak dieksekusi adalah hak atas merek, yang hidupnya berada dalam
pencatatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Maka sita eksekusi (executorial beslag) dilakukan dengan
memerintahkan pembekuan pencatatan, pelarangan pengalihan hak, bahkan
penghapusan merek menurut Pasal 3 dan Pasal 35 Undang-Undang Merek jika amar
putusan menyatakan merek tersebut melanggar hak pihak lain. Hukum mengambil
kendali atas administrasi yang menjadi tubuh dari benda tak berwujud itu.
Eksekusi
Atas Royalti Digital
Lalu ada eksekusi
royalti digital. Jika amar putusan menyatakan Apple Inc harus menyerahkan
sejumlah royalti kepada Apple Corps, maka Pasal 198 HIR memberi legitimasi untuk
menyita aliran dana tersebut melalui sistem perbankan nasional. Bank wajib tunduk
pada penetapan pengadilan. Dan ketika dana sudah terbang ke luar negeri? Hukum
tak boleh kehilangan arah. Melalui aspek resiprositas dalam kerja sama
internasional dan dukungan prinsip penegakan HKI dalam TRIPS Agreement,[4]
pengadilan dapat meminta jurisdiksi lain membantu pelaksanaan eksekusi lintas
batas. Jalannya tidak selalu mulus. Tetapi ada pijakan yang bisa digunakan agar
royalti yang menjadi Hak Pemenang tetap kembali pada pemiliknya.
Otoritas
Penegakan Digital (Kominfo)
Namun ada bentuk
pemaksa lain yang lebih terasa di ruang digital. Jika penggunaan merek yang
dinyatakan melanggar tetap dipertontonkan, negara bisa Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) untuk menutup akses tertentu sesuai Pasal 40 ayat
(2a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(jo. UU No. 19/2016). Layanan digital boleh sedunia, tetapi untuk beroperasi di
Indonesia, ia harus hormat kepada putusan pengadilan Indonesia. Tantangan
terbesar dalam eksekusi HKI semacam ini terletak pada hambatan sita eksekusi
benda tak berwujud (intangible goods) yang tidak memiliki bentuk fisik, yang
membutuhkan koordinasi antarlembaga yang kompleks.[5]
Penutup:
Tantangan dan Visi Masa Depan
Hukum sering gagap berhadapan dengan masa depan. Tetapi masa depan tidak menunggu hukum untuk memahami. HKI adalah masa depan. Jika negara tidak mampu mengeksekusinya, maka keadilan hanya akan membela benda-benda yang dapat difoto, bukan ide-ide yang menghasilkan miliaran. Pada akhirnya, perkara Apple vs Apple bukan hanya soal hak nama. Ia adalah arena ujian bagi kedaulatan hukum.
Eksekusi bukan sekadar prosedur di belakang layar. Ia adalah napas terakhir dari sebuah putusan, penentu apakah keadilan benar-benar berjalan keluar dari berkas dan hidup di dunia nyata. Jika pertarungan Apple itu terjadi di tanah air, hukum kita harus cukup kuat untuk membuat perusahaan teknologi global tunduk kepada putusan hakim Indonesia. Karena putusan yang tak bisa dieksekusi, hanyalah tulisan bagus yang kalah oleh kenyataan. Dan hukum yang kalah oleh kenyataan, akan selalu terlambat mengejar masa depan.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Referensi
- [1] J. Hoffman,
“The Beatles and Apple Records dispute,” J. Music Law, vol. 12, no. 3,
pp. 122–135, 2020.
- [2] P.
Burrows, “Apple Inc Legal Timeline on Marks and Music Rights,” TechLaw Rev.,
vol. 7, no. 1, pp. 45–60, 2019.
- [3] Iqbal
and N. Saptanti, “Non-Fungible Token sebagai Objek Jaminan Fidusia Guna
Mengoptimalisasi Hak Kekayaan Intelektual,” Referend. J. Huk. Perdata dan
Pidana, vol. 1, no. 3, pp. 169–178, 2024, doi:
https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.168.
- [4] World
Trade Organization, “TRIPS Agreement, Enforcement Section.”
- [5] N.
P. P. Dewi and I. M. Kastama, “Hambatan Sita Eksekusi Kekayaan Intelektual sebagai
Barang Tidak Berwujud (Intangible),” Satya Dharma J. Ilmu Huk., vol. 07,
no. 02, pp. 346–362, 2024.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI