Sukabumi, Jawa Barat — Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endi Kusdiantoro dalam perkara perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dokumen faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Perkara ini bermula sekitar akhir tahun 2018, ketika terdakwa selaku pemilik Agen Nidzi Komunika (server transaksi perdagangan pulsa) melakukan penjualan pulsa kepada PT Amanah Sejahtera Multiguna dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp53.303.628.409 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5.330.362.841.
Dalam praktiknya, transaksi tersebut seharusnya menggunakan faktur pajak keluaran. Namun, perusahaan milik terdakwa, PT Cipta Perkasa Indonesia, belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mengatasi hal tersebut, terdakwa kemudian menghubungi saksi Deden Suhenda guna mencarikan perusahaan yang dapat menerbitkan faktur pajak dan telah berstatus PKP.
Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak
Selanjutnya, Deden Suhenda menghubungi pihak CV Binangkit, sekitar pertengahan Januari 2019. Kesepakatan pun dilakukan agar CV Binangkit menerbitkan faktur pajak keluaran kepada PT Amanah Sejahtera Multiguna, seolah-olah terjadi transaksi penjualan antara kedua pihak tersebut, padahal transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Dalam putusannya, Senin (2/03/2026), majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan terakhirnya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan faktur pajak, bukti pungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam SIPP PN Sukabumi.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10.614.679.390,00 (sepuluh miliar enam ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Majelis hakim menetapkan bahwa pidana denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 1 (satu) bulan. Apabila tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kesembilan
Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka sisa pidana denda yang tidak terbayar akan diganti dengan pidana penjara selama 635 (enam ratus tiga puluh lima) hari.
Melalui putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa pelaporan dan administrasi pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI