Cari Berita

Evaluasi Panggilan Melalui Surat Tercatat, Upaya Meningkatkan Layanan Peradilan

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2026-01-20 14:00:39
dok. Badilum

Jakarta — Dalam upaya meningkatkan layanan peradilan khususnya terkait mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan para pihak melalui surat tercatat, melalui surat tertanggal 19 Januari 2026, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk menyampaikan data dan informasi terkait berbagai kendala atau permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pemanggilan melalui surat tercatat sepanjang Tahun 2025.


Evaluasi ini merujuk pada pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebagai bagian dari modernisasi administrasi peradilan.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan


Pengumpulan data dilakukan secara daring melalui tautan resmi https://bit.ly/monevsutat2026. Evaluasi tersebut menjadi bahan penting dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pemanggilan melalui surat tercatat ke depan.

Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana


Adapun batas akhir pengisian data ditetapkan paling lambat 22 Januari 2026. Oleh karena itu, surat tersebut mengimbau seluruh satuan kerja peradilan tingkat pertama untuk memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti permintaan tersebut. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…