Cari Berita

PN Makale Lakukan RJ Pada Calon Pasutri yang Gadaikan Mobil Sewaan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-12-19 09:35:57
Dok. Ist.

Tana Toraja - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, menggunakan pendekatan restorative justice dalam memutus perkara pidana nomor 149/Pid.B/2025/PN Mak pada (18/12) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Antara para terdakwa dengan saksi korban telah melakukan kesepakatan perdamaian dan telah berhasil melaksanakan perdamaian tersebut, yang pada pokoknya sudah saling memaafkan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan penggantian kerugian yang dialami oleh saksi korban…”, demikian pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Larry Izmi dengan para hakim anggota, Masdiana dan Mochamad Rizqi Nurridlo itu.

Perkara ini bermula saat para terdakwa yang merupakan calon pasangan suami istri menyewa satu buah mobil merek Toyota New Rush berwarna silver milik korban dengan biaya sewa 300 ribu rupiah per hari. Para terdakwa bermaksud menyewa mobil tersebut selama 2 minggu sehingga disepakati biaya sewa sejumlah 4,2 juta rupiah yang akan dibayarkan para terdakwa nanti setelah mobil itu selesai mereka gunakan. Para terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mereka akan menggunakan mobil tersebut untuk keperluan keluarga mereka yang akan menikah di Kota Makassar. 

Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum

Namun, kenyataannya para terdakwa membawa mobil milik korban tersebut ke Kota Makassar untuk berlibur. 

Untuk memenuhi keperluan liburan mereka di Kota Makassar, para terdakwa menggadaikan mobil milik korban itu kepada kenalan mereka dengan harga gadai Rp30 juta rupiah dan bunga Rp6 juta rupiah, namun pada saat itu para terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp23 juta rupiah karena ada potongan biaya administrasi. 

2 minggu kemudian, korban menghubungi para terdakwa dan meminta mereka untuk mengembalikan mobil milik korban karena masa sewanya telah berakhir. Para terdakwa yang kebingungan beralasan mereka memperpanjang masa sewa mobil itu selama 3 hari, atas hal tersebut korban menyetujuinya. 

3 hari berselang, korban sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan para terdakwa yang telah kabur karena tidak dapat mengembalikan mobil milik korban yang telah mereka gadaikan dan tidak bisa mereka tebus kembali. Korban melaporkan perbuatan para terdakwa tersebut ke polisi. 

Para Terdakwa didakwa pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di persidangan, majelis hakim berhasil menfasilitasi perdamaian antara para terdakwa dan korban. Para terdakwa meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

Para terdakwa melalui orang tua mereka juga telah membayar ganti kerugian kepada korban berupa biaya sewa selama mobil tersebut tidak berada dalam penguasaan korban akibat perbuatan para terdakwa. Korban memaafkan para terdakwa dan menerima ganti kerugian yang diberikan berserta mobil miliknya yang sekaligus menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Perdamaian tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan para terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada para terdakwa. Atas putusan tersebut para terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…