Kayong Utara, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri Ketapang Kelas IB terus memperluas akses layanan peradilan bagi masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling yang dipadukan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara pada Jumat (19/6/2026) ini memungkinkan masyarakat memperoleh penetapan pengadilan sekaligus dokumen kependudukan dalam satu hari pelayanan.
Sidang keliling tersebut dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Ketapang Kelas IB yang terdiri atas hakim, panitera, panitera pengganti, serta aparatur pengadilan. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara untuk memberikan layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya dalam perkara permohonan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Warga tidak perlu datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti proses persidangan. Seluruh tahapan pemeriksaan permohonan dilakukan langsung di lokasi pelayanan Disdukcapil sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Tindaklanjuti MoU Disdukcapil, Sidang Keliling Perdana PN Blangpidie Digelar
Dalam pelaksanaannya, hakim memeriksa setiap permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah permohonan dikabulkan, salinan penetapan langsung diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara untuk segera menerbitkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat.
Melalui mekanisme pelayanan terpadu tersebut, masyarakat dapat langsung memperoleh Akta Kelahiran maupun Akta Kematian tanpa harus menunggu proses administrasi pada hari berikutnya. Integrasi layanan antara pengadilan dan Disdukcapil ini menghadirkan pelayanan one day service yang memangkas waktu, biaya, serta kebutuhan masyarakat untuk melakukan perjalanan berulang kali.
Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Kelas IB menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Sidang keliling ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Ketapang dalam menghadirkan layanan peradilan yang mudah diakses masyarakat. Melalui sinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, masyarakat dapat langsung memperoleh penetapan pengadilan sekaligus dokumen kependudukan pada hari yang sama," ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara menilai kolaborasi antarlembaga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat dalam satu lokasi pelayanan.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
"Kolaborasi ini mempercepat pelayanan kepada masyarakat karena setelah penetapan pengadilan diterima, Akta Kelahiran maupun Akta Kematian dapat langsung diterbitkan tanpa harus menunggu hari berikutnya," katanya.
Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Ketapang Kelas IB dan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat menjadi lebih efektif melalui sinergi antarlembaga. Dengan menghadirkan layanan hukum dan administrasi kependudukan secara terpadu, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Inovasi ini menjadi langkah konkret dalam mendekatkan akses terhadap keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, sederhana, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (us/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI