Sertifikat
yang tumpang tindih
(overlapping) adalah sertifikat yang untuk sebidang tanah diterbitkan
lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya bertindihan seluruhnya atau
sebagiannya. Meskipun tampaknya masalah tersebut merupakan masalah
administratif perihal penerbitan sertiifikat, namun dalam praktik sering
ditemukan bahwa masalah administratif tersebut diawali adanya masalah
kepemilikan yang bersifat perdata.
Oleh karena itu terdapat beberapa
perkara Sertifikat Hak Atas Tanah tumpang tindih yang diajukan ke pengadilan
negeri. Kemudian, apa yang menjadi pedoman bagi Hakim pengadilan negeri dalam
mengadili perkara tumpang tindih Sertifikat Hak Atas Tanah agar terselesaikan
secara tuntas dan berkeadilan?
Akta Otentik melawan Akta Otentik
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Sertifikat Hak Atas Tanah secara yuridis
dikualifikasikan sebagai akta otentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kualifikasi ini
terpenuhi mengingat Sertifikat Hak Atas Tanah diterbitkan oleh pejabat umum
yang berwenang, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan
Nasional (BPN), serta disusun dalam bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai instrumen hukum yang memiliki
kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht), sertifikat hak
atas tanah merupakan bukti mutlak mengenai data fisik dan data yuridis yang
tercantum di dalamnya sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di muka
persidangan.
Hal ini selaras dengan prinsip kepastian
hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, yang menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang
kuat bagi pemegang haknya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut dari
klaim pihak ketiga manapun.
Oleh karena itu kedudukan kedua Sertifikat Hak
Atas Tanah yang tumpang tindih tersebut secara normatif memiliki kedudukan
hukum yang kuat dan seimbang.
Namun menjadi permasalahan ketika
terjadi tumpang tindih Sertifikat Hak Atas Tanah, dimana terdapat Sertifikat
Hak Atas Tanah ganda di atas tanah yang sama baik secara keseluruhan maupun
sebagian.
Secara formil keduanya memiliki kekuatan
pembuktian yang sama. Lantas apa yang menjadi pedoman Hakim Pengadilan Negeri
dalam menentukan Sertifikat Hak Atas Tanah manakah yang sah dan berkekuatan
hukum;
Dasar Hukum Perkara Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas
Tanah
Untuk mengadili perkara Sertifikat Hak
Atas Tanah yang tumpang tindih, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat
menjadi pedoman bagi Hakim dalam menentukan Sertifikat Hak Atas Tanah manakah
yang sah dan memiliki kekuatan hukum, sebagai berikut:
-
Putusan No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam
III/Siliwangi TNIAngkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu,
Mahkamah Agung berpendapat:
...bahwa
dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua)
bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat
hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...
-
Putusan No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara,
dkk.) tanggal 17 Mei2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016(Nyonya Rochadini,
dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati)
tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa: Bahwa jika
timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat
hak yang terbit lebih dahulu;
-
Putusan MA No. 170 K/Pdt/2017(Hamzah vs Harjanto Jasin,
dkk.) tanggal 10 April 2017; Putusan No. 734PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan Kodam III/Siliwangi TNIAngkatan Darat) tanggal 19
Desember 2017; dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 (Drs Anak Agung Ngurah Jaya vs
Anak Agung Putri dan A.A. Ngurah Made Narottama)tanggal 26 September 2017,
dengan pertimbangan hukum
Bahwa jika
ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit
lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I
(PT Propelat) yang kemudian oleh PT Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan
Kembali tanggal 11 Februari 1993,lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18
yang terbit tanggal 11 November 1998.
Berdasarkan
beberapa putusan Mahkamah Agung tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal
terjadi tumpang tindih atau Sertifikat Hak Atas Tanah ganda yang sama-sama
merupakan alat bukti otentik, maka berlaku kaidah hukum bahwa sertifikat yang
terbit lebih dahulu memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dan dinyatakan
sah serta berkekuatan hukum. Prinsip ini digunakan Mahkamah Agung sebagai
pedoman untuk menentukan keabsahan hak, dengan mengutamakan asas prioritas
waktu penerbitan (first in time, stronger in right), sepanjang
tidak terbukti adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya.
Hakim Harus Memeriksa
Terlebih Dahulu Apakah Penerbitan Kedua Sertifikat Yang Tumpang Tindih Tersebut
Sah Menurut Hukum
Meskipun secara prinsip sertifkat yang
terbit lebih dahulu memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam hal terjadi
tumpang tindih sertifikat, namun demikian penulis berpendapat prinsip tersebut
dapat diterapkan apabila kedua sertifikat sudah diterbitkan secara sah menurut
hukum.
Hakim wajib terlebih dahulu memeriksa
penerbitan kedua sertifikat yang tumpang tindih tersebut baik secara materiil
maupun formil. Karena terdapat contoh kasus dimana sertifikat yang terbit lebih
dahulu dinyatakan kalah karena penerbitan sertifikat tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum, yaitu sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor
27/Pdt.G/2024/PN Pya tanggal 13 Desember 2024, dimana Majelis Hakim berpendapat
bahwa alas hak yang dijadikan dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas
Tanah tidak sah karena surat jual beli tidak ditandatangani oleh Penjual dan
Kepala Desa, sedangkan penerbitan sertifikat yang lebih baru telah didasarkan
alas hak yang sah yaitu jual beli dengan dihadapan Notaris/PPAT dalam bentuk
Akta Jual Beli.
Sehingga dengan pertimbangan hukum
tersebut, Majelis Hakim menyatakan sertifikat yang lebih baru adalah sertifikat
yang sah menurut hukum. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan
telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam upaya hukum kasasi berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3622 K/PDT/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Dengan demikian dalam perkara tumpang
tindih Sertifikat Hak Atas Tanah, kedua sertifikat pada dasarnya merupakan akta
otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan kedudukan hukum yang
seimbang. Namun, ketika terjadi konflik, Hakim Pengadilan Negeri berperan untuk
menilai dan menentukan sertifikat mana yang sah melalui penerapan kaidah hukum
dan penilaian terhadap fakta persidangan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan
pedoman bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu pada prinsipnya memiliki
kekuatan hukum yang lebih kuat (first in time, stronger in right). Akan
tetapi, prinsip tersebut tidak berlaku mutlak, karena Hakim wajib terlebih
dahulu menguji keabsahan penerbitan masing-masing sertifikat, baik dari aspek
formil maupun materiil, termasuk keabsahan alas hak yang mendasarinya.
Dengan demikian, dalam mengadili perkara
tumpang tindih Sertifikat Hak Atas Tanah, Hakim tidak hanya berpedoman pada
urutan waktu penerbitan sertifikat, tetapi juga harus memastikan bahwa
sertifikat tersebut diterbitkan secara sah menurut hukum. Apabila sertifikat
yang terbit lebih dahulu terbukti cacat hukum, maka sertifikat yang terbit
kemudian dapat dinyatakan lebih sah dan berkekuatan hukum.(ma, ldr).
Daftar Referensi
Direktori
Putusan Mahkamah Agung, Yurisprudensi Nomor Katalog 5/Yur/Pdt/2018, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11e93a5e7f0f404eb246313430383334.html;
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
Novia Tika FebrianaMurry dan
Darmoko A , “Langkah Hukum Terhadap
Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak
Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY)”,
Jurnal Judiciary Vol. 11 No 1 Tahun 2022
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
Putusan Mahkamah Agung Nomor
3622 K/PDT/2025 tanggal 8 Oktober 2025;
Baca Juga: Tak Terbukti Korupsi, Petugas Ukur BPN Divonis Bebas oleh PN Pekanbaru
Putusan Nomor
27/Pdt.G/2024/PN Pya tanggal 13 Desember 2024;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI