Dalam perkara pidana terdapat prinsip “Hakim tidak
terikat pada tuntutan penuntut umum”. Putusan sejatinya lahir dari rajutan
dakwaan, alat bukti, dan fakta, bermuara pada keyakinan hakim. Itulah mahkota
independensi hakim, namun benarkah proses persidangan selalu berjalan dalam
garis lurus yang sederhana?
Kenyataannya, proses persidangan jauh lebih kompleks. Sebelum
putusan diucapkan, batin dan pikiran hakim telah menyerap lautan informasi mulai
dari pembacaan dakwaan, tangisan atau bantahan terdakwa, kesaksian yang saling
berbenturan, surat tuntutan penuntut umum hingga pembelaan/permohonan dari
terdakwa yang memengaruhi pertimbangan.
Mungkinkah surat tuntutan tanpa disadari memengaruhi cara
seorang hakim merangkai pertimbangannya?
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Selama ini independensi sering kali hanya dimaknai
sebagai tameng dari intervensi luar, padahal ada sebuah pertarungan yang jauh
lebih kompleks di dalam kepala dan hati seorang hakim demi menjaga agar proses
berpikir itu sendiri tetap jernih dan mandiri.
Sisi
Manusiawi dari Hakim
Julukan ”wakil Tuhan” jika diartikan grasa-grusu secara leksikal, maka sebagai perwakilan entitas Tuhan yang
sempurna, hakim juga harus dipenuhi kemulian dan kesempurnaan. Sedangkan hakim
juga manusia yang memiliki kelemahan, pernah melakukan kesalahan dan jauh dari
sempurna. Maka untuk memahami sisi manusawi dari hakim, perlu dipahami bahwa senyatanya
manusia tidak selalu memproses keputusan secara matematis dan rasional. Di
tengah kerumitan masalah dan tumpukan perkara, otak hakim secara manusiawi akan
mencari jalan pintasnya.
Efisiensi cara kerja otak ini adalah mekanisme manusiawi
agar tetap waras dalam mengambil keputusan di tengah keterbatasan. Namun
demikian, mekanisme ini terkadang melahirkan jebakan pikiran.
Surat
Tuntutan sebagai Titik Tolak Pikiran
Ketika manusia menimbang sebuah nilai di tengah
ketidakpastian, biasanya cenderung memilih informasi yang diterima pertama kali
sebagai pegangan sebelum menimbang sisi-sisi lainnya. Fenomena ini dikenal
dengan istilah ”efek penjangkaran.”
Dunia peradilan pidana sendiri tidak lepas dari efek ini,
di mana salah satu pegangan informasi yang paling komprehensif adalah surat
tuntutan. Meski surat tuntutan tidak mutlak menjadi acuan hakim, nyatanya tanpa
disadari cukup kuat menjangkar pertimbangan, mengurai benang kusut di kepala
hakim dikarenakan surat tuntutan berisi sajian yang cukup lengkap untuk
dijadikan pintu evakuasi dari kebingungan, fakta hukum, jerat pasal, dan tawar
pemidanaan.
Realita ini bukan berarti hakim mengekor penuntut umum.
Fakta di lapangan membuktikan terdapat ribuan putusan dengan pidana yang jauh
berbeda dari tuntutan. Esensi perenungannya bukan pada “Hakim mengikutinya”, melainkan,
“Asal mula proses berpikir hakim”.
Terdapat dua orang hakim yang menjatuhkan hukuman penjara
enam tahun terhadap perkara yang sama. Hakim pertama mempertimbangkan dari
titik nol fakta persidangan hingga menemukan keyakinan “enam tahun” sebagai
sebuah keadilan. Hakim kedua menjadikan surat tuntutan yang menuntut penjara
delapan tahun sebagai tolok ukur, lalu diturunkan menjadi enam tahun dengan
mempertimbangkan permohonan terdakwa dan hal lainya. Keduanya memiliki hasil
yang sama, namun dengan rute pemikiran yang berbeda.
Di sinilah letak kedalaman independensi hakim, bukan
hanya soal kebebasan dalam memutus, melainkan kebebasan pikiran dalam memilah,
menimbang, dan menyaring informasi secara kritis sebelum menjadi sebuah
keyakinan.
Kedudukan
Surat Tuntutan dan Beban Kerja Hakim
Memburu kesalahan terdakwa bukan tugas hakim, tapi mutlak
tugas penuntut umum sebagai perwakilan negara. Surat tuntutan adalah penutup dialog hukum penuntut umum
sebagai pertanggungjawaban setelah melakukan pembuktian. Dengan demikian, surat
tuntutan adalah pilar penting dari proses hukum yang adil. Masalah sejatinya
yaitu pada cara kognitif hakim dalam memposisikan dokumen tersebut sebagai
navigasi dalam alam pikirannya, bukan sebagai batas akhir pencarian.
Ada kenyataan lain bahwa seorang hakim tidak hanya memikirkan
satu nasib saja, melainkan dapat menanggung kepastian dari puluhan hingga
ratusan nasib. Ketika kelelahan mental mulai menyapa akibat tumpukan perkara,
otak otomatis meminta efisiensi, sehingga surat tuntutan yang sudah tersusun
rapi terasa seperti oase yang menyajikan rangkuman peristiwa dan argumentasi
hukum. Maka sangat manusiawi jika otak menerimanya sebagai usulan yang lebih
cepat, lantas otomatis mencari fakta persidangan yang membenarkan tuntutan,
sedangkan fakta lain yang bertentangan seolah kabur.
Ini bukan sebuah kelalaian moral, melainkan cara kerja
otak manusia yang lumrah ketika tenaganya terkuras. Hakim yang paling berpengalaman
pun tetap rentan dengan kemungkinan ini. Dengan menyadari kondisi ini justru
menunjukkan kebesaran jiwa seorang hakim yang bersedia jujur pada keterbatasan
kodrat kemanusiaannya.
Dari
Ruang Sidang Menuju Kultur Pemidanaan
Efek psikologis ini juga dapat memberikan sudut pandang
baru terkait isu disparitas pemidanaan. Perbedaan putusan sering memicu polemik
di masyarakat seolah tidak ada kepastian hukum, padahal secara psikologi
kognitif, hal ini sangat manusiawi. Jika penuntut umum di suatu daerah selalu
menuntut sebuah kasus pencurian dengan angka tertentu, maka pola itu perlahan
menjadi standar kewajaran tak tertulis. Disparitas mungkin terjadi bukan karena
para hakim bersilang keyakinan soal hukum, tetapi karena terpapar kultur
penuntutan yang berbeda di tempatnya mengabdi.
Pondasi
Normatif Independensi Hakim
Tidak ada satu pun pasal di dalam peraturan tertulis yang
mewajibkan hakim untuk tunduk, patuh, atau pun menjatuhkan pemidanaan yang sama
persis dengan surat tuntutan sebagaimana ketentuan mengenai landasan hakim
dalam memutus perkara.
- Pasal 232 ayat (3) KUHAP. Landasan musyawarah dan titik tolak pertimbangan hakim
adalah surat dakwaan dan pembuktian fakta di persidangan. Pasal ini tidak
memasukkan surat tuntutan sebagai pedoman dalam memutus perkara, sehingga surat
tuntutan murni sebagai ”kesimpulan/permohonan” dari penuntut umum.
- Pasal 244 ayat (1) KUHAP. Menegaskan bahwa putusan bermuara mutlak pada keyakinan
hakim yang diperoleh dari pemeriksaan fakta di persidangan. Hakim mandiri dalam
menyimpulkan kebenaran, menentukan kesalahan, serta menakar berat-ringannya
hukuman. Hakim diperbolehkan memutus hukuman yang lebih berat ataupun lebih
ringan dari tuntutan.
- Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Hakim memiliki kewajiban untuk menjaga kemandirian
peradilan dari segala bentuk intervensi. Hakim merupakan pimpinan persidangan,
bukan di bawah penuntut umum, sehingga tidak terikat dengan surat tuntutan.
Ketentuan pemidanaan juga meberikan ruang yang lega
kepada hakim dalam menentukan bentuk putusannya. Ketentuan keadilan restoratif
hingga pemaafan hakim, serta panduan pemidanaan telah menguatkan legitimasi
independensi hakim.
Kognitif
versus Normatif
Secara normatif, hakim telah diberikan garis bantu
langkah dalam merumuskan putusan, yaitu murni dari fakta di persidangan dan
keyakinannya. Baik KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman melindunginya, memberikan
batasan fungsi surat tuntutan. Lebih dalam dari itu, intervensi bisa muncul
dari bias kognitif dalam diri hakim. Tantangan terbesar seorang hakim adalah
menjaga kejernihan pikirannya agar proses berpikir dalam menggali kebenaran dan
keadilan tidak terjerumus pada jalan pintas efisiensi otak.
Penutup
Menjaga independensi hakim tidak sama dengan menolak
kehadiran surat tuntutan. Independensi sejati lahir dari kesadaran penuh
seorang hakim bahwa tidak ada manusia yang kebal terhadap bias. Tantangan
peradilan bukan sekadar menahan intervensi dari luar, namun juga bagaimana
merawat kejernihan pikiran, memastikan setiap putusan tidak lahir dari jalan
pintas pikiran, melainkan dari pergulatan batin berlandaskan kebenaran dan
keadilan.
“Kebijaksanaan tertinggi
bukanlah berpura-pura sempurna dan bebas dari intervensi. Kebijaksanaan
tertinggi adalah kesadaran akan hadirnya bias, mengenalinya, dan berbesar hati
mengambil jeda untuk menguji kembali batin dan pikirannya sendiri sebelum palu
keadilan diketukkan.” (ldr)
Baca Juga: Tinjauan Teologis Independensi Hakim dalam Alkitab
Daftar
Pustaka
- Danziger, S., Levav, J., & Avnaim-Pesso, L. (2011). Extraneous factors in judicial decisions. Proceedings of the National Academy of
Sciences, 108(17), 6889-6892.
- Guthrie, C., Rachlinski, J. J., & Wistrich, A. J.
(2001). Inside the Judicial Mind. Cornell
Law Review, 86(4), 777-830.
- Hamzah, A. (2008). Hukum
Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
- Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI