Cari Berita

Gelapkan Uang Tetangga, Terdakwa Tempuh MKR di PN Pangkajene Sulsel

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-06-25 08:45:51
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan -Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 33/Pid.B/2026/PN Pkj pada persidangan yang digelar Rabu (24/6) di ruang sidang cakra gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

”...Kedua belah pihak (terdakwa dan korban) menyatakan bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini secara damai...”, demikian isi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban yang dibuat ditanda tangani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rina Wahyu Yulianti itu.

Kasus ini bermula saat terdakwa meminjam uang kepada korban dengan alasan akan digunakan untuk modal usaha jual beli baju. Terdakwa menjanjikan kepada korban jika nanti baju yang akan ia beli tersebut terjual semua maka hasil keuntungan jual beli baju itu akan dibagi dua kepada terdakwa dan korban, selain itu modal awal yang diberikan korban kepada terdakwa juga akan dikembalikan secara utuh kepada korban. Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru merugi. Pasalnya saat korban menagih keuntungan yang dijanjikan terdakwa, terdakwa tidak memberikannya justru meminta korban untuk meminjamkan lagi sejumlah modal kepada terdakwa hingga mencapai 109 juta rupiah.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Kenyataanya uang yang diminta terdakwa kepada korban dengan alasan akan dijadikan modal usahanya itu ternyata digunakan terdakwa untuk memenuhi gaya hidupnya. Tidak ada sepeserpun uang dari korban yang digunakan terdakwa untuk membeli barang dagangan berupa baju seperti yang ia sampaikan di awal. Merasa tertipu, korban berusaha meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya namun tidak ditanggapi oleh terdakwa. Merasa usahanya sia-sia, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Degeneratif, PN Pangkajene Sulsel Gelar Cek Kesehatan

Di persidangan, majelis hakim mencoba mendamaikan terdakwa dan korban melalui MKR. Upaya tersebut membuahkan hasil, korban bersedia berdamai dengan syarat terdakwa mengembalikan seluruh uang korban yang telah diberikan padanya. Atas hal tersebut terdakwa menyanggupinya. Pengembalian uang sebagai syarat perdamaian tersebut dilaksanakan di depan majelis hakim sesaat setelah kesepakatan antar keduanya ditanda tangani. Terdakwa dan korban pun berdamai dan saling memaafkan.

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…