Cari Berita

PN Bontang Sosialisasikan Maklumat dan Standar Pelayanan Secara Hybrid

article | Berita | 2025-06-16 17:05:29

Bontang — Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kalimatan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan secara hybrid (daring dan luring) kepada aparat penegak hukum di Kota Bontang. Termasuk unsur Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, serta media lokal pada Jum'at (13/06) di Aula PN Bontang.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan checklist Ampuh (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh). Dalam pelaksanaannya, PN Bontang turut memperkenalkan inovasi pilot project V.O.V (Virtual Office Vlog), dengan harapan informasi tidak hanya tersebar di lingkungan pengadilan, tetapi juga menjangkau masyarakat luas melalui media digital.Maklumat Pelayanan sendiri merupakan bentuk pernyataan kesanggupan penyelenggaraan layanan sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan SK Ketua Mahkamah Agung No. 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.Ketua PN Bontang, Rahmat Dahlan dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan prinsip transparansi Mahkamah Agung.Pemateri dalam kegiatan tersebut, Muhamad Ridwan, menekankan pentingnya adaptasi terhadap era digital. “Sosialisasi secara hybrid dan inovasi V.O.V menjadi bentuk efisiensi dan efektifitas dalam menyampaikan informasi, baik ke internal maupun eksternal pengadilan,” ujarnya.Menutup kegiatan, Juru Bicara PN Bontang, Ngurah Manik Sidharta, mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk mengakses kanal YouTube PN Bontang guna menyimak kembali materi sosialisasi yang telah disampaikan. Materi tersebut dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=ahx8ByNYkR0&t=43s.

MA-JICA Sosialisasi Guide Book Kekayaan Intelektual-Merek di PT Jateng

article | Berita | 2025-05-25 07:05:06

Semarang- Mahkamah Agung bekerjasama dengan JICA melaksanakan Sosialisasi Buku Panduan (Guide Book) tentang Kekayaan Intelektual / HKI – Tentang Merek pada 22 Mei 2025. Acara ini di awali dengan pembukaan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama secara online oleh perwakilan Hakim Agung dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Dalam Sambutannya, Bapak H. Mochamad Hatta, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa merek dagang dan merek Perusahan  dengan topik-topik gugatan Pembatalan Merek,  karena adanya Pelanggaran dalam pendaftaran merek, banding  dan Penghapusan merek merupakan topik-topik yang selalu aktual karena apabila kita menyimak  UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dalam pelaksanan penggunaan merek ternyata tidak sederhana melainkan memiliki dimensi yang kompleks.Bagi para pelaku usaha, menjaga kualitas produk tidak cukup mempertahankan usaha namun sebagai kunci keberhasilan adalah branding merek. Semakin positif pelaku usaha melakukan branding merek akan mempengaruhi citra dan tingkat pembelian masyarakat. Namun perjalanan tidak hanya sampai disitu karena merek tersebut perlu mendapatkan hak-hak perlindungan hukum. Dalam prakteknya sering terjadi penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek asli sehingga terjadi pelanggaran merek. Atas pelanggaran pendaftaran merek,  pihak yang dirugikan yaitu pemilik merek terdaftar dan pemilik merek terkenal yang belum terdaftar yang beritikad baik dapat mengajukan gugatan pembatalan atas pendaftaran merek di Pengadilan Niaga setempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 -79 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Forum Sosialisasi ini dapat menjadi forum diskusi dan menambah wawasan bagi Para Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Semarang, Para Hakim Yang telah menempuh Pendidikan dan Latihan Sertifikasi Niaga untuk penyegaran dan bagi peserta yang belum bersertifikasi Niaga dapat menambah wawasan sehingga dapat memberikan petunjuk dan arahan yang benar tentang sengketa merek. Sehingga tidak sampai terjadi gugatan pembatalan merek disidangkan selain di Pengadilan Niaga. 

Permudah Akses Penelitian Mahasiswa, PN Tanjung Karang Luncurkan e-Riset

article | Berita | 2025-05-24 16:05:15

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, terus berupaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik melalui inovasi teknologi. Dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Command Center PN Tanjung Karang, berbagai inovasi terbaru diperkenalkan kepada Aparatur Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Mediator Non Hakim.Salah satu inovasi utama yang diperkenalkan adalah penggunaan e-Kehadiran Pihak yang memungkinkan pelayanan publik lebih cepat dan transparan.  "Transformasi digital ini bertujuan untuk mempermudah akses pengguna layanan terhadap layanan peradilan," ujar Ketua PN Tanjung Karang Dr Salman Alfarasi dalam sambutannya.Selain itu, PN Tanjung Karang juga memperkenalkan e-Riset (riset secara elektronik), yang akan digunakan untuk mengoptimalkan kebijakan berdasarkan tren dan kebutuhan mahasiswa. "Dengan e-Riset, mahasiswa bisa mendaftarkan secara online di mana saja dan kapan saja, aplikasi ini akan menjadi pilot project untuk diterapkan di seluruh pengadilan Indonesia," tambahnya.Acara sosialisasi eksternal yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI ini dihadiri pula oleh kalangan internal, termasuk para hakim, para calon hakim, panitera, sekretaris dan apartur pengadilan, yang berkesempatan untuk dijelaskan secara langsung aplikasi terbaru dan memberikan masukan untuk pengembangannya.PN Tanjung Karang juga melakukan sosialisasi Sidang Elektronik dan Administrasi Perkara Elektronik sesuai Perma Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022, Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang disampaikan oleh Narasumber yang berasal dari PN. Tanjung Karang yaitu Dedy Wijaya Susanto, Ade Darusalam, Aep Risnandar dan Avicenna Reza Alkautsar. Acara itu digelar pada Jumat (23/5) kemarin dimulai sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dengan pemaparan materi dari para nara sumber. Acara itu mendapatkan tanggapan yang positif dari para peserta dengan diskusi yang interaktif dengan komitmen akan menyampaikan hasilnya kepada atasan masing-masing dan melanjutkan kegiatan diskusi tersebut secara bergiliran antar APH guna menyelesaikan permasalahan selama persidangan atau melaksanakan tugas sehari-hari. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati untuk menambah peserta dari Lembaga Pemasyarakatan, Bapas, Pekerja Sosial serta Tenaga Sosial yang sering beracara di persidangan.PN Tanjung Karang berkomitmen untuk terus mengembangkan dan menerapkan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan publik. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih digital dan siap menghadapi tantangan teknologi masa depan imbuh Salman dalam penutupanya kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama. (asp/asp) 

PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

article | Berita | 2025-05-15 10:00:18

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan sosialisasi kepada Pemkot Makassar tentang layanan pengadilan. Layanan itu berupa aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)m  Layanan Permohonan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, serta Gugatan Sederhana bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sosialisasi ini jugha menindaklanjuti kunjungan kerja dan audiensi dengan Pemkot Makassar pada tanggal 28 April 2025, Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Aula Sipakatau Kantor Balaikota Pemkot Makassar Jalan Ahmad Yani No. 2. Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (14/5) kemarin.Dalam acara tersebut hadir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Wakil Ketua PT Makassar. Juga diikuti sejumlah aparat penegak hukum (APH).Di antaranya Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan SulSel, diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Direktur Reskrimsus Polda SulSel, diwakili Wadir Reskrimsus, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi SulSel, diwakili kasi tuntutan, 2 orang Hakim Tinggi PT Makassar (Hatiwasda PN Makassar), Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, diwakili Wakil Ketua 1, Kapolrestabes Makassar, diwakili Kasat Reskrim, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, diwakili Kasi Pidum, Kepala Lapas Makassar, diwakili Kabid Pembinaan, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Kapolres Pelabuhan, diwakili Kasat Reskrim, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, dan beberapa unsur pimpinan lain serta beberapa undangan lainnya.Dalam Sambutannya Ketua PT Dr H. Zainuddin menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital di dunia peradilan sebab dengan adanya E-court, E-berpadu dan gugatan sederhana diharapkan proses peradilan akan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Dalam sosialisasi ini disampaikan juga mengenai aplikasi UMK Cerdas-KUM demi meningkatkan aksesibilitas peradilan untuk memajukan pelaku usaha kecil dan mikro. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kita semua baik itu peserta, para narasumber maupun hadirin sekalian dapat memahami betul manfaat dan cara penggunaan sistem-sistem tersebut, dengan demikian kita semua dapat bersama-sama mendukung transformasi digital di dunia peradilan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. Di sisi lain Ketua PN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega  juga menyampaikan bahwa PN Makassar sebagai Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi peradilan, mengupayakan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan.“Dan dengan dorongan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien,” kata Dr I Wayan Gede Rumega .Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mahkamah Agung juga menetapkan berbagai kebijakan sebagai landasan hukum pelayanan tersebut kepada masyarakat, juga mewujudkan cita-cita Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang menghendaki peradilan modern berbasis teknologi informasi. E-court, dalam hal ini merupakan sistem peradilan online yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan gugatan dan mengikuti proses peradilan secara daring atau online. “E-berpadu merupakan sistem manajemen berkas terpadu yang mempercepat proses penanganan perkara pidana, sementara gugatan sederhana adalah mekanisme peradilan perdata yang lebih sederhana dan cepat diperuntukan untuk kasus-kasus tertentu,” ucap Dr I Wayan Gede Rumega.Dr I Wayan Gede Rumega  juga menyampaikan melalui sosialisasi ini, diharapkan kita semua baik itu peserta, para narasumber maupun hadirin sekalian dapat memahami pemaparan materi yang akan dipaparkan. Hal tersebut demi memberikan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat khususnya pencari keadilan di wilayah hukum PN Makassar. (asp/rah)

Optimalkan Administrasi Elektronik, PT Palembang Sosialisasi PERMA 8/2022

article | Berita | 2025-04-14 20:05:21

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.Kegiatan itu diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang Senin (14/4/2025) dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis, yang sekaligus juga bertindak sebagai pemateri. Dalam materinya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Palembang sejak 22 Juli 2024 ini menyampaikan mengenai beberapa pembaharuan yang ada dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2022.“PERMA Nomor 8 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 4 Tahun 2020, beberapa perubahan tersebut meliputi telah diakomodir secara elektroniknya beberapa layanan administrasi di kepaniteraan pidana,” ucap Moh Muchlis dalam sosialisasi itu.Layanan tersebut antara lain permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik. Juga permohonan izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, restitusi atau kompensasi, dan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik. Selain itu, juga pelimpahan perkara pidana biasa, singkat dan cepat dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP.Selain membahas mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PT Palembang juga menyampaikan mengenai mekanisme pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu.“Ada empat user yang dapat melakukan pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik yaitu Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Lapas, dan Meja Pidana di PTSP. Selain itu juga terdapat penambahan fitur pencabutan upaya hukum banding pada aplikasi e-Berpadu," tuturnya.Mengakhiri materinya, Moh. Muchlis mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penerapan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik khususnya di PN sewilayah hukum PT Palembang, sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 8 Tahun 2022. (AL/asp)

Tingkatkan Pemahaman Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, PN Mungkid Sosialisasi Perma 3/2017

article | Berita | 2025-03-09 18:00:07

Magelang- Dalam rangka menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu perempuan, PN Mungkid menyelenggarakan sosialisasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum bertempat di PN Mungkid pada Jumat (07/03/2025). Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih dengan didampingi Hakim PN Mungkid, Aldarada Putra.Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada hakim dan aparatur dalam mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.“Diharapkan melalui sosialisasi ini, dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih ramah dan mendukung bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum”, harap Ita kepada Tim Dandapala. (AL)

Badilum Sosialisasikan Uji Kompetensi untuk Tingkatkan Kompetensi Panitera-Tenaga Teknis

article | Berita | 2025-01-14 12:40:25

Panitera dan tenaga teknis lainnya diminta terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya untuk mempercepat promosi dan mutasi. Sedangkan bagi lembaga, dapat mendorong cepatnya visi Mahkamah Agung (MA) yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.“Salah satu tujuan sosialisasi kompetensi ini adalah  untuk meningkatan kompetensi panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum sebagai salah satu indikator promosi dan mutasi,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) H Bambang Myanto SH MH.Hal itu disampaikan dalam sosialiasi yang dilakukan secara daring dan luring, Selasa (14/1/2025). Hadir dalam sosialisasi ini seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya dari seluruh satker pengadilan umum di Indonesia.Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badilum MA, Hasanuddin menyampaikan 9 sistem merit yang dijadikan panduan dalam promosi dan mutasi.“Dalam rangka pengisian jabatan panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum, perlu dilakukan uji kompetensi dengan memperhatikan 9 sistem merit,” usap Hasanuddin.Kesembilan sistem merit yang dimaksud itu yaitu pertama seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan jabatan sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka serta memilik manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta. “Kelima memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan,” ucap Hasanuddin.Keenam yaitu menerapkan kode etik dan kode perilaku panitera dan juru sita. Selanjutnya merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil kinerja. Indikasi ke delapan yaitu memberikan perlindungan kepada panitera dan tenaga teknis lainnya dari tindakan penyalahgunaan wewenang.“Kesembilan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegritasi dan dapat diakses oleh seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya,” beber Hasanuddin.Adapun standar kompetensi itu ada tiga yaitu:Kompetensi teknis, yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.Kompetensi manajerial yaitu pengetahuan, ketrampulan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organiasasi.Kompetensi sosial kultural yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.Untuk mewujudkan kompetensi itu, Hasanuddin juga mengajak panitera dan tenaga teknis lainnya memegang teguh Kode Etik Panitera dan Juru Sita sesuai SK KMA Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013. Serta aktif melaporkan gratifikasi sesuai SK Kabawas 28/BP/SK/III/2021-Juknis Pengendalian Gratifikasi.“Gratifikasi kepada hakim dan aparatur wajib dilaporkan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” pungkas Hasanuddin.