Bale Bandung – Gugatan terhadap Bupati Bandung Barat dalam perkara perbuatan melawan hukum berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar). Setelah tercapai kata sepakat dalam proses mediasi, akhirnya penggugat menyatakan mencabut gugatannya.
“Setelah empat kali pertemuan, tercapai kesepakatan damai sehingga gugatan dicabut,” ujar Nandang Sunandar yang ditunjuk Majelis Hakim sebagai mediator.
Menariknya, Nandang Suandar merupakan Panitera PN Bale Bandung, “Sesuai Perma 1 Tahun 2016, Pegawai Pengadilan yang ditunjuk sebagai Mediator harus mempunyai sertifikasi sebagai mediator”, jelasnya.
Baca Juga: Gugatan Sisa Eigendom Verponding 3323 Ditolak, PT Adhi Dharma BII Ajukan PK Kedua
Gugatan yang teregister nomor 112/Pdt.G/2026/PN Blb tersebut diajukan oleh H. Taofikurohman. Penggugat yang saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat atas penggunaan uang sejumlah tiga ratus juta rupiah oleh H. AA Umbara Sutisna S.IP pada tahun 2019 yang hingga saat ini belum dikembalikan.
“Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sekaligus dan tunai,” bunyi amar tuntutan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bale Bandung pada Selasa (5/5/2026).
Gugatan yang menarik perhatian masyarakat karena kedua pihak adalah tokoh masyarakat. Pengugat adalah anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari partai PDI Perjuangan. Sedangkan Tergugat saat ini menjabat Bupati Bandung Barat untuk periode ke 2.
Baca Juga: Transformasi Koperasi PN Bale Bandung, Terapkan Standar Perbankan Modern
Mediator telah melaporkan hasil mediasi pada Senin (4/5/2026). “Kesepakatan damai sebagai hasil mediasi berikut pencabutan perkara telah disampaikan kepada Majelis Hakim,” jelas Nandang Suandar.
Dengan adanya pencabutan perkara, nantinya akan dikeluarkan penetapan yang mengakhiri perkara secara damai di PN Bale Bandung. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI