Bhopal, India — Melengkapi sesi ADR yang telah dibuka oleh Justice N. Kotiswar Singh, Hon’ble Mr. Justice C.V. Karthikeyan, Hakim Pengadilan Tinggi Madras, memaparkan pelaksanaan mediasi di tingkat pengadilan distrik secara rinci, 26/4. Pemaparan berlangsung dalam suasana diskusi interaktif bersama delegasi hakim Indonesia di National Judicial Academy (NJA) Bhopal.
Justice Karthikeyan membuka dengan menyampaikan bahwa mediasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan di tengah banyaknya beban perkara yang dihadapi pengadilan-pengadilan di seluruh India. Ia kemudian menguraikan mekanisme seleksi mediator yang diterapkan di Madras. Para hakim yang telah bertugas minimal tujuh hingga sepuluh tahun diseleksi berdasarkan rekam jejak penyelesaian perkara, baik perdata maupun pidana, serta ketertarikan mereka terhadap penyelesaian sengketa secara damai. Dari seleksi melalui wawancara dan kuesioner, nama-nama mediator diusulkan untuk mendapatkan surat keputusan.
Proses mediasi itu sendiri, menurut Justice Karthikeyan, dibatasi maksimal 90 hari. Pengadilan hanya mengirimkan dokumen-dokumen kepada pusat mediasi agar mediator dapat memfokuskan proses mediasi pada pokok sengketa. Mediator kemudian menjadwalkan agenda mediasi dengan para pihak. Apabila dalam 90 hari tidak tercapai kesepakatan, perkara dikembalikan ke pengadilan. Apabila kesepakatan tercapai, kesepakatan perdamaian dituangkan secara tertulis dan diserahkan kembali ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai putusan (decree) yang memiliki kekuatan hukum setara putusan perdata biasa dan dapat dieksekusi.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Justice Karthikeyan secara khusus menyoroti peran aktif hakim dalam tahap ini. Sebelum menetapkan kesepakatan perdamaian sebagai putusan, ia memeriksa secara seksama apakah seluruh klausul dalam perjanjian tersebut dapat dieksekusi. Apabila ditemukan klausul yang melawan hukum, hakim memanggil para pihak dan meminta klausul tersebut diperbaiki atau dihapus, sebelum perjanjian ditetapkan sebagai putusan. “Lebih baik diperbaiki sekarang daripada tidak dapat dieksekusi kemudian. Kesepakatan yang tidak dapat dilaksanakan hanya akan menambah frustrasi para pihak,” ujarnya.
Pembahasan yang paling menarik perhatian adalah penanganan sengketa keluarga melalui mediasi. Justice Karthikeyan menggambarkan bagaimana satu perselisihan rumah tangga kerap memunculkan belasan gugatan di berbagai pengadilan berbeda seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah, hingga gugatan pidana yang saling diajukan antarpasangan. Ia menjelaskan pendekatan yang ia terapkan yaitu mengidentifikasi seluruh perkara yang bersumber dari satu sengketa yang sama, mendorong para pihak untuk menyatakan kesediaan berdamai, lalu memfasilitasi penyelesaian melalui satu proses mediasi yang menyelesaikan seluruh perkara sekaligus.
Baca Juga: Reformasi Mediasi Pengadilan: Belajar langsung dari UNCITRAL Rules
Namun Justice Karthikeyan juga memberi catatan penting, dalam sengketa keluarga, tidak semua hal boleh dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Ia secara tegas menolak klausul yang membatasi hak-hak anak, misalnya kesepakatan antara orang tua yang menghapus hak anak atas nafkah atau warisan dari salah satu pihak orang tua. “Anak tidak dapat diwakili kepentingannya oleh perjanjian orang tuanya. Hak anak adalah milik anak, dan tidak seorang pun berhak menghapusnya sebelum si anak mampu menentukannya sendiri,” tegasnya.
Justice Karthikeyan menutup sesi dengan memperkenalkan Lok Adalat di tingkat distrik yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali secara nasional, di mana ribuan perkara diselesaikan dalam satu hari. Ia menekankan bahwa kunci keberhasilan sistem ini bukan semata regulasi, melainkan kemauan aktif para hakim untuk mendorong penyelesaian damai sejak perkara pertama kali masuk ke pengadilan. “Mediasi tidak dimulai di ruang mediasi. Ia dimulai dari cara hakim memandang setiap perkara yang ada di mejanya.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI