Cari Berita

5 Sengketa Berakhir Damai, PN Metro Lampung Catat Tren Positif Mediasi di Semester I 2026

Galih Erlangga - Dandapala Contributor 2026-06-05 11:15:08
PN Metro

Metro, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Metro mencatat capaian positif dalam pelaksanaan mediasi sepanjang Semester I Tahun 2026. Hingga Juni 2026, sebanyak lima perkara perdata gugatan berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, baik dengan kesepakatan perdamaian, pencabutan gugatan, maupun keberhasilan sebagian. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen PN Metro dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan Mahkamah Agung melalui kebijakan penguatan mediasi di lingkungan peradilan.

Keberhasilan mediasi pertama pada tahun 2026 tercatat dalam Perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Met yang berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Januari 2026. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Yudhistira Gilang Perdana, yang berhasil mempertemukan kepentingan para pihak sehingga sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian.

Pada Februari 2026 belum terdapat perkara yang berhasil dimediasi. Kendati demikian, upaya mediasi tetap dilaksanakan secara optimal terhadap seluruh perkara perdata yang masuk ke PN Metro.

Baca Juga: Metropolitan: Program Inovatif Penyuluhan Hukum PN Metro Lampung

Capaian positif kembali diraih pada Maret 2026 melalui Perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Met. Dalam perkara tersebut, para pihak sepakat mencabut gugatan setelah menemukan solusi atas permasalahan yang menjadi pokok sengketa melalui proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Moh. Fakhrul Anam.

Selanjutnya pada April 2026, PN Metro mencatat keberhasilan sebagian dalam Perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Met. Hakim Mediator Mohammad Rizal Al Rasyid berhasil memfasilitasi penyelesaian sebagian pokok sengketa sehingga ruang perselisihan para pihak dapat dipersempit dan mempermudah proses penyelesaian perkara pada tahap berikutnya.

Pada Mei 2026, keberhasilan mediasi kembali tercapai dalam Perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Met yang berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Mediasi yang dipandu oleh Rizky Heber menghasilkan penyelesaian yang diterima kedua belah pihak melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

Sementara itu, hingga Juni 2026, PN Metro kembali menambah daftar keberhasilan mediasi melalui Perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Met yang berakhir dengan pencabutan gugatan. Mediasi yang dipimpin oleh Galih Erlangga berhasil mendorong para pihak menemukan penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses persidangan hingga putusan akhir.

Secara keseluruhan, dari lima perkara yang berhasil dimediasi tersebut, dua perkara berakhir dengan kesepakatan perdamaian, dua perkara berakhir dengan pencabutan gugatan, dan satu perkara dinyatakan berhasil sebagian.

Capaian tersebut sekaligus menunjukkan semakin meningkatnya pemahaman para pencari keadilan terhadap manfaat mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik para pihak karena penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Baca Juga: PN Metro Mengudara di 91,3 FM Sosialisasikan Hukum ke Pendengar Lampung

PN Metro menilai meningkatnya keberhasilan mediasi tidak terlepas dari berbagai upaya edukasi hukum yang terus dilakukan kepada masyarakat, salah satunya melalui program unggulan Podcast Metropolitan yang telah berjalan hampir satu tahun. Melalui program tersebut, masyarakat diperkenalkan pada berbagai layanan peradilan, termasuk manfaat penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Ke depan, PN Metro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi dan pelayanan kepada para pencari keadilan. Sosialisasi mengenai manfaat mediasi juga akan terus diperluas guna mendorong semakin banyak sengketa yang dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan. (wes/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…