Cari Berita

Hakim PN Fakfak Kupas Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di RRI

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-29 16:15:06
Dok. PN Fakfak

Fakfak, Papua – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Mahendra Wirasakti, menjadi narasumber dalam program Dialog Kita Indonesia di Pro 1 RRI Fakfak pada Kamis (29/10/2026). Dialog yang dipandu oleh Aysha tersebut mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual” dan turut disiarkan melalui kanal YouTube RRI Fakfak Official.

Dialog tersebut membahas pentingnya pemenuhan hak asasi manusia serta langkah konkret negara dalam memberikan rasa aman bagi korban kejahatan seksual. Dalam paparannya, Mahendra menguraikan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi yang berat bagi pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan yang komprehensif terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial korban.

Penguatan instrumen hukum positif di Indonesia turut menjadi sorotan, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam dialog disampaikan bahwa payung hukum tersebut memberikan kepastian prosedural yang lebih berpihak pada korban, memperluas definisi bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta mempermudah pembuktian di persidangan, sehingga hak-hak korban dapat terlindungi secara optimal sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Peran lembaga peradilan dan aparat penegak hukum juga ditekankan, khususnya dalam menjaga sensitivitas dan objektivitas selama proses pemeriksaan perkara. Hakim, jaksa, dan penyidik dituntut memahami perspektif korban guna menghindari reviktimisasi atau trauma lanjutan di lingkungan peradilan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan substantif.

Baca Juga: PN Fakfak Gandeng RRI, Informasi Layanan Peradilan Kini Mudah Diakses oleh Masyarakat

Di luar penegakan hukum formal, dialog tersebut menyoroti urgensi kolaborasi lintas sektor antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan masyarakat, dan masyarakat luas. Pencegahan yang efektif dinilai memerlukan edukasi hukum sejak dini, peningkatan kesadaran publik, serta penyediaan fasilitas pendampingan psikologis yang mudah diakses oleh korban di berbagai daerah.

Sebagai penutup, dialog ini menegaskan bahwa penanggulangan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan komitmen moral dari seluruh elemen bangsa. Penguatan ekosistem perlindungan yang inklusif dan berorientasi pada pemulihan korban diharapkan mampu menekan angka kasus kekerasan seksual sekaligus menghadirkan keadilan yang seutuhnya bagi masyarakat. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…