Seminar yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung tersebut mengangkat tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.”
Kegiatan itu diikuti jajaran aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan pemerintah daerah. Tema tersebut dipilih untuk merespons semakin kompleksnya penanganan kejahatan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan sektor kelautan dan pesisir di Sulawesi Utara.
Dalam pemaparannya berjudul “Follow the Money dan Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Ekonomi”, Amin Sutikno menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penanganan tindak pidana ekonomi.
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Menurutnya, kejahatan terorganisir dan kejahatan kerah putih semakin sulit diungkap apabila aparat penegak hukum hanya mengandalkan pendekatan konvensional yang berfokus pada pelaku atau follow the suspect.
“Pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang menjadi pilihan yang lebih efektif, efisien, dan adil karena dapat digunakan untuk menelusuri hasil tindak pidana hingga ke akar jaringannya,” ujar Amin Sutikno.
Ia mengatakan pendekatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu tujuan utama penegakan hukum.
“Hal yang terpenting adalah bagaimana aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk mengembalikan kerugian negara maupun korban, bukan hanya menambah jumlah pelaku yang dijatuhi pidana penjara,” katanya.
Telusuri Aliran Dana dan Unsur Kesengajaan
Ketua PT Manado menjelaskan bahwa penerapan pendekatan follow the money memerlukan analisis transaksi keuangan dan audit forensik secara mendalam.
Metode tersebut selama ini banyak dilakukan melalui sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan aparat penegak hukum.
Dalam proses pembuktian di persidangan, ia mengingatkan pentingnya membuktikan unsur kesengajaan atau mens rea. Penegak hukum harus dapat menunjukkan bahwa pelaku mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana.
Selain itu, harus dibuktikan adanya tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
“Pembuktian tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya aliran dana. Penegak hukum juga harus mampu membuktikan pengetahuan, dugaan yang patut, serta tujuan pelaku dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan,” tegasnya.
Ia juga menyebut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain sebagai salah satu pedoman teknis dalam penanganan aset hasil kejahatan.
Selain membahas pelacakan aset, Ketua PT Manado memaparkan konsep Deferred Prosecution Agreement atau DPA yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
DPA merupakan mekanisme yang memungkinkan Penuntut Umum menunda proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korporasi berdasarkan kesepakatan pemenuhan sejumlah kewajiban.
Mekanisme tersebut diarahkan untuk mendorong kepatuhan hukum korporasi, mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.
Permohonan DPA dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, maupun advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“DPA bukan berarti memberikan kebebasan kepada korporasi dari pertanggungjawaban. Mekanisme ini justru menempatkan kewajiban perbaikan, pemulihan kerugian, dan kepatuhan hukum sebagai syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sebagai contoh penerapan, Ketua Pengadilan Tinggi Manado memaparkan Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Pen.Pid-PPP/2026/PN Srg.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Serang mengesahkan kesepakatan DPA antara Kejaksaan Negeri Serang atau Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Crown Steel, perusahaan penggilingan baja yang tersangkut perkara pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan Penuntut Umum menunda penuntutan selama enam bulan agar korporasi menyelesaikan kewajiban perbaikan dan pembayaran ganti rugi sebagaimana disepakati.
Seminar tersebut juga menghadirkan akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr. Herlyanty Y. Bawole dan Dr. Caecilia J.J. Waha.
Keduanya mengulas landasan teoretis serta penerapan konsep DPA dari perspektif hukum internasional.
Kegiatan turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Bitung, serta pejabat Pemerintah Kota Bitung.
Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Manado dalam kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dan koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait dalam menangani kejahatan ekonomi terorganisir.
“Penanganan kejahatan ekonomi yang kompleks tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi, pertukaran informasi, dan kesamaan pemahaman agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Amin Sutikno. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI