Cari Berita

Fasilitasi MKR, PN Kota Agung Vonis Penyalah Guna Sabu Jalani Rehabilitasi

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-09-11 10:45:45
Dok. Ist.

Kota Agung, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan pidana terhadap Andi Pirawinata (30), terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (8/9) oleh Majelis Hakim yang diketuai Rizki Ananda N., dengan hakim anggota Ridwan Pratama dan R. Guntar A. Sudjata.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 4 (empat) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Perkara tersebut bermula pada 31 Januari 2026. Saat itu, terdakwa menghadiri acara pernikahan di Pekon Banjar Negeri. Setelah acara, terdakwa bersama sejumlah temannya kemudian membeli narkotika jenis sabu melalui transaksi secara digital.

Pada malam harinya, terdakwa mengonsumsi sabu sebanyak empat kali hisapan sebelum aparat kepolisian melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 0,39 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam transaksi narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi dari kepolisian, keterlibatan terdakwa antara lain karena diminta membantu melakukan transfer uang untuk pembelian narkotika.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan terdakwa positif mengandung methamphetamine atau sabu. Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah pendekatan pemulihan terhadap terdakwa sebagai penyalah guna narkotika.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penyalahgunaan narkotika dalam perkara tersebut tidak hanya harus dilihat dari perspektif pemidanaan, tetapi juga dari kebutuhan terdakwa untuk mendapatkan pengobatan dan pemulihan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memandang penyalahgunaan narkotika sebagai victimless crime, yakni perbuatan yang dampak langsungnya terutama dirasakan oleh pelaku sendiri, meskipun konsekuensinya juga dapat dirasakan oleh keluarga dan lingkungan sosialnya.

Atas pertimbangan tersebut, rehabilitasi dipandang sebagai bagian penting dalam penanganan perkara, khususnya ketika terdakwa merupakan penyalah guna dan tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Pendekatan pemulihan tersebut juga didukung oleh keterlibatan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.

Dalam prosesnya, Tim Asesmen Terpadu BNNK Tanggamus memberikan rekomendasi mengenai kondisi terdakwa. Hasil asesmen menyatakan terdakwa berada pada tingkat ketergantungan moderat dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Proses tersebut kemudian diperkuat dengan adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan di persidangan pada 28 Juli 2026. Kesepakatan tersebut melibatkan terdakwa, Penuntut Umum, Tim Asesmen Terpadu BNNK Tanggamus, serta kakak kandung terdakwa yang bertindak sebagai penanggung jawab.

Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi medis sebagai bagian dari proses pemulihan. Majelis Hakim juga mempertimbangkan perkembangan nilai yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam melihat penanganan terhadap penyalah guna narkotika.

Pengguna narkotika tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana yang harus dikenai hukuman, tetapi juga sebagai individu yang membutuhkan pembinaan, pengobatan, dan pemulihan agar dapat kembali menjalankan kehidupan sosial secara baik.

Melalui putusan tersebut, PN Kota Agung berupaya menyeimbangkan aspek kepastian hukum dengan kemanfaatan dan keadilan. Pidana penjara tetap dijatuhkan, sementara rehabilitasi medis diberikan sebagai bagian dari upaya pemulihan terdakwa.

Baca Juga: Rehabilitasi dalam Hukum Pidana

Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan konsekuensi hukum atas perbuatan terdakwa, tetapi juga membantu memutus ketergantungan terhadap narkotika dan mempersiapkan terdakwa untuk kembali ke tengah masyarakat. (ALS/AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…