Cari Berita

Hari Kedua Bimtek, Wakil Ketua PT Bandung Kupas Eksekusi Riil

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-05-07 08:55:55
Dok. Ist

Bandung – Pelaksanaan hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Eksekusi Bidang Perdata yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum, hari ini Kamis (7/5/2026) kembali menghadirkan pembahasan mengenai dinamika pelaksanaan eksekusi di lapangan. Kali ini, materi disampaikan oleh Dr. Syahlan selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang mengulas secara komprehensif mengenai prosedur serta problematika eksekusi riil dalam praktik peradilan.

Dalam pemaparannya, Dr. Syahlan menegaskan bahwa eksekusi merupakan bentuk upaya paksa yang dilakukan negara melalui pengadilan ketika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

“Eksekusi adalah upaya paksa, karena termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela,” ujar Dr. Syahlan di hadapan peserta bimtek.

Baca Juga: Mengonvergensi Hukum Pidana dalam Pengamanan Eksekusi Riil oleh Kepolisian

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pembangunan karakter hukum (character building) dan pola pikir masyarakat terhadap kewajiban hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Menurutnya, seperti dalam perkara wanprestasi, pihak yang kalah semestinya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya, bukan justru melakukan berbagai bentuk hambatan yang berujung pada perlawanan dalam proses eksekusi.

Selain aspek kepatuhan hukum, Dr. Syahlan juga menyinggung pentingnya pendekatan humanisme dalam pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, aparat peradilan harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia ketika menjalankan eksekusi, mengingat objek maupun pihak yang berhadapan dalam proses tersebut kerap memiliki dimensi sosial yang kompleks.

Dalam sesi materi, dijelaskan pula bahwa eksekusi dilaksanakan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat condemnatoir. Namun demikian, dalam praktik masih kerap ditemukan adanya ambiguitas amar putusan yang justru menimbulkan persoalan internal pada tahap pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Kadang persoalan bukan hanya di lapangan, tetapi juga berasal dari rumusan putusan condemnatoir namun mengandung ambiguitas” ungkapnya.

Kegiatan bimtek ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan sensitivitas aparatur peradilan dalam melaksanakan proses eksekusi perkara perdata. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…