Cari Berita

Ini Isu Krusial KUHAP Baru Menurut Wakil Ketua PT Bandung Prof Syahlan

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-11-22 13:00:26
Dok. Ist

Jakarta - Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyelenggarakan kegiatan webinar nasional dengan tema telaah kritis judicial scrutiny dalam KUHAP baru; menghindari legitimasi praktik kesewenang-wenangan aparat penagak hukum, yang diselenggarakan pada hari Sabtu (22/11).

Kegiatan webinar tersebut turut dihadiri oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku guru besar FH UI, Prof. Syahlan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Bandung, dan Girlie Lipsky Aneira, selaku peneliti dari ICJR.

WKPT Bandung dalam kegiatan tersebut menyampaikan paparan kepada peserta mengenai isu krusial RUU KUHAP hingga imparsialitas bagi penegak hukum.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Syahlan menyampaikan, ketika berbicara tentang KUHAP, maka berbicara mengenai aturan untuk menegakan hukum pidana materil / rules of the game. Aturan main itulah sebagai wujud agar tidak terjadi perbuatan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum serta bentuk penghormatan penegakan HAM dan kewajiban asasi.

WKPT Bandung juga menyampaikan mengenai pentingnya imparsialitas bagi penegak hukum.  "Tidak mungkin suatu keadilan bisa dicapai jika aparat penegakan hukum sudah berpihak", ucap WKPT Bandung dalam webinar tersebut.

Kondisi yang terjadi saat ini dalam KUHAP yang baru, hanya pengadilan atau hakim yang diperintahkan untuk bersikap imparsial. Tidak disebutkan terhadap KUHAP tersebut penegak hukum yang lain seperti polri, kejaksaan dan advokat. 

"Imparsialitas itu harus dimiliki oleh seluruh penegak hukum, seperti polisi, penuntut umum, pengadilan, penasihat hukum, dan pemasyarakat", tegas Syahlan dalam webinar tersebut.

Kelima lembaga penegak hukum tersebut merupakan susistem dari sistem peradilan, yang merupakan pemegang amanah untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan UUD 1945, UU MA, dan UU Kekuasaan Kehakiman, serta UU Peradilan Umum.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Selain dari pada itu, Syahlan juga menyinggung mengenai tantangan penerapan pemaafan hakim pasca KUHP Nasional dan KUHAP baru nantinya akan diberlakukan.

Tantangan tersebut meliputi konservatisme budaya hukum, tekanan sosial dan media, problem penahanan pra ajudikasi, lemahnya kuasa hakim mengawasi upaya paksa, dan terkait dengan pemaafan hakim namun terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…