Cari Berita

PN Menggala Hukum Terdakwa Kekerasan Seksual kepada Disabilitas Restitusi Rp50 Juta

Humas PN Menggala - Dandapala Contributor 2026-09-24 20:45:18
Dok. PN Menggala

Tulang Bawang, Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Provinsi Lampung, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap D, terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut menyatakan D terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta membebankan Terdakwa untuk membayar Restitusi terhadap sejumlah Rp 50 juta yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima,” sebagaimana dikutip dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hario Purwo Hantoro dan Hakim Anggota Tatok Musianto & Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing. 

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Perkara bermula ketika terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan tetangganya. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami gangguan retardasi mental ringan dan memiliki kapasitas berpikir yang membutuhkan pendampingan untuk tugas-tugas kompleks.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengetahui kondisi korban. Korban juga mengenal terdakwa sebagai orang dekat yang dianggap seperti pamannya sendiri dan kerap datang ke rumah terdakwa untuk bermain dengan anak terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis menilai keadaan tersebut menunjukkan adanya hubungan kepercayaan dan kerentanan korban yang kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa akibat perbuatan tersebut korban mengalami kehamilan dan kemudian melahirkan anak. Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Labfor Bareskrim Polri melalui pemeriksaan DNA menyimpulkan bayi yang dilahirkan korban merupakan anak biologis terdakwa dengan probabilitas paternitas 99,999 persen.

Selain pidana penjara, majelis juga menetapkan kewajiban restitusi bagi terdakwa. Darmusi dibebani membayar restitusi kepada korban sebesar Rp50 juta, yang harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

“Dalam persidangan Korban dan keluarganya telah mengajukan permohonan restitusi secara lisan namun menyatakan tidak mampu membuktikan bukti surat atas kerugian materiil yang dialami Korban dan keluarganya untuk biaya yang timbul saat rangkaian perawatan medis Korban selama kehamilan dan biaya yang timbul untuk perawatan medis Korban saat melahirkan dan merawat anak Korban dan Terdakwa setelahnya sampai saat ini namun diperhitungkan telah mencapai senilai Rp 50 juta, serta memperhatikan tanggapan Terdakwa yang menyanggupi permohonan Korban dan keluarganya dan menyanggupi untuk merawat anak yang telah dilahirkan Korban,” ungkap Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum putusan ini. 

Baca Juga: Restitusi dan Restitusi Kurang Bayar pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melelang harta benda terdakwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar restitusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi, dijatuhkan pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam menjatuhkan pidana, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan di masyarakat serta tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dipidana. (wes/asp/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…