Cari Berita

Jalan Licin & Berlumpur, Tak Halangi PN Ketapang Kalbar Gelar Pemeriksaan Setempat

Urip Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-05-07 10:20:30
Dok. PN Ketapang

Ketapang - Kalimantan Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang menempuh perjalanan sekitar 4 jam menggunakan sepeda motor melintasi jalan tanah, lumpur, dan kawasan perkebunan di pedalaman Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan wanprestasi antara masyarakat Dusun Punuk dan Dusun Rengas melawan PT Bekatik Lestari. Perjalanan panjang itu dilakukan demi memastikan objek sengketa diperiksa langsung di lokasi perkara.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Punuk dan Dusun Rengas, Desa Mehawa atau Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Hakim Ketua Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Diana Retnowati, dan Rudy Haposan Adiputra, dengan Panitera Pengganti Iskandar.

Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Majelis hakim bersama para pihak harus melewati jalan perkebunan yang berlumpur, menanjak, dan licin. Dalam dokumentasi kegiatan, rombongan terlihat menggunakan sepeda motor untuk mencapai titik lokasi karena akses menuju lokasi tersebut hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

"Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan langsung kondisi objek perkara dengan dalil gugatan yang diajukan para penggugat," Ujar Syahrir Reza melalui sambungan telepon.

Gugatan tersebut diajukan Romeos Akiong bersama enam warga lainnya sebagai perwakilan masyarakat Dusun Punuk dan Dusun Rengas terhadap PT Bekatik Lestari. Dalam gugatan, masyarakat menilai perusahaan tidak memenuhi janji pembentukan kebun plasma 20 persen, kemitraan koperasi CPCL, serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR setelah pembebasan lahan masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Para penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1,918 miliar per bulan serta pengembalian lahan yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan.

Berdasarkan isi gugatan, persoalan bermula pada tahun 2012 saat perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembukaan perkebunan sawit di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi itu, perusahaan disebut menjanjikan pola kemitraan plasma 80:20 dan pembentukan koperasi masyarakat.

Setelah sosialisasi, masyarakat menyerahkan lahan melalui pola pinjam pakai dengan ganti rugi. Total lahan yang dibebaskan disebut mencapai 449,67 hektare. Penanaman sawit mulai dilakukan pada tahun 2014 dan perusahaan memperoleh izin usaha perkebunan melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor 837/DISBUN-D/2015 tertanggal 22 Desember 2015.

Namun, masyarakat menilai kewajiban pembangunan kebun plasma dan kemitraan tidak pernah direalisasikan. Pada tahun 2022 masyarakat meminta pembentukan koperasi CPCL, tetapi hingga kini belum terlaksana. Dalam gugatan juga disebutkan bahwa perusahaan menghentikan aktivitas operasionalnya pada tahun 2023.

Baca Juga: Perluas Akses Informasi, PN Ketapang & Media Berkolaborasi Publikasi Panggilan Sidang

Aditya Candra mengungkapkan bahwa, "Pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata tersebut. Melalui sidang lapangan, majelis hakim dapat melihat langsung kondisi lahan, akses wilayah, hingga keberadaan tanaman sawit yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan".

Langkah majelis hakim yang menempuh perjalanan panjang ke pedalaman Ketapang menunjukkan komitmen peradilan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Di tengah keterbatasan akses dan medan berat, persidangan tetap dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…