Cari Berita

Tiga Istilah, Dua Rezim, dan Satu Garis Batas dalam Perkara Transfer Pricing

Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, SH., MH., PCCP., CLA- Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak - Dandapala Contributor 2026-09-29 09:00:09
Dok. Ist.

Bayangkan! seorang direktur keuangan di sebuah perusahaan eksportir komoditas. Selama bertahun-tahun, urusannya dengan otoritas pajak hanya berkisar pada perdebatan teknis soal pembanding dan metode. Koreksi datang, keberatan diajukan, lalu banding diperiksa di Pengadilan Pajak. Suatu pagi, ia menerima surat panggilan dari penyidik untuk transaksi yang sama.

Ilustrasi itu kini tidak terlalu jauh dari kenyataan. Sepanjang 2026, aparat penegak hukum mulai membawa dugaan manipulasi harga transfer ke jalur pidana, terutama pada ekspor komoditas (Yeheskiel, 2026a). Pada saat yang sama, pejabat publik kerap menyebut transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing dalam satu kalimat, seolah ketiganya perbuatan yang sama beratnya (Kristiaji dan Sinaga, 2026). Padahal, salah menyebut istilah bisa berujung pada salah memilih pasal.


Transfer Pricing pada Dasarnya Netral

Perusahaan multinasional terbentuk karena pasar terbuka tidak sempurna. Mencari pemasok yang andal, melindungi teknologi, atau menjaga mutu bahan baku menimbulkan biaya transaksi yang besar sehingga perusahaan memilih mengelola fungsi-fungsi itu di dalam grupnya sendiri (Rugman, 2006, dikutip dalam Kristiaji dan Sinaga, 2026). Lama-kelamaan, transaksi internal ini justru menjadi sumber keunggulan bersaing, sebagaimana dijelaskan paradigma OLI (ownership, location, internalization) (Dunning, 1993).

Setiap transaksi antar anggota grup, entah penjualan barang, jasa manajemen, royalti, atau pinjaman, tentu membutuhkan harga. Penetapan harga itulah yang disebut transfer pricing. Praktik ini merupakan konsekuensi logis dari model bisnis multinasional sehingga pada dasarnya netral dan tidak menimbulkan akibat hukum dengan sendirinya (Kristiaji dan Sinaga, 2026).


Kapan Berubah Menjadi Transfer Mispricing?

Persoalan muncul apabila harga internal sengaja ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah daripada harga antara pihak independen demi menggeser laba ke yurisdiksi bertarif rendah (Darussalam, Septriadi dan Kristiaji, 2022). Praktik inilah yang lebih tepat disebut transfer mispricing. Ukurannya adalah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) yang tercantum dalam Pasal 9 Model Konvensi OECD dan diuraikan dalam OECD TP Guidelines (OECD, 2022).

Baca Juga: Paradoks Formulasi Pidana Mati Dalam KUHP Nasional, Dapatkah Menjerakan Pelaku?

Di Indonesia, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi direktur jenderal pajak wewenang menentukan kembali penghasilan dan biaya dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. PP 55/2022 kemudian menambahkan konsekuensi yang sering terlewat, yaitu selisih harga hasil koreksi diperlakukan sebagai dividen terselubung kepada afiliasi (Yeheskiel, 2026a).

Dampaknya tidak kecil. Misalkan koreksi atas penjualan kepada afiliasi di luar negeri mencapai Rp10 miliar. Dengan tarif PPh badan 22%, muncul tambahan pajak Rp2,2 miliar. Selisih yang sama lalu dianggap dividen kepada afiliasi dan dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau Rp2 miliar, kecuali P3B mengatur tarif yang lebih rendah. Satu koreksi pun menghasilkan tagihan sekitar Rp4,2 miliar, belum termasuk sanksi.

Meski demikian, secara konseptual transfer mispricing tergolong penghindaran pajak (tax avoidance). Praktik ini tidak melanggar bunyi undang-undang secara langsung, tetapi bertentangan dengan maksud pembentukannya (Forstater, 2018). Karena itu, penanganannya pada prinsipnya berada di ranah administratif.


Kedudukan OECD TP Guidelines

Rujukan utama untuk menilai kewajaran adalah OECD TP Guidelines, tetapi pedoman ini tidak pernah diratifikasi dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan menurut UU 12/2011. Secara formal, statusnya hanya soft law. Namun, substansinya sudah diserap ke dalam aturan domestik, mulai dari faktor kesebandingan, dokumentasi tiga jenjang, hingga kerangka DEMPE (OECD, 2015). Kedudukan yang paling tepat baginya adalah persuasive authority, yakni tidak mengikat tetapi layak dipertimbangkan hakim (Yeheskiel, 2026a).

Pengadilan di Kanada dan Australia bersikap serupa dengan memakai pedoman OECD sebagai alat bantu bernalar tanpa memperlakukannya sebagai undang-undang (Supreme Court of Canada, 2012; Full Federal Court of Australia, 2017). Mahkamah Agung Indonesia bahkan kerap memutus tanpa menyebut OECD sama sekali. Dalam satu putusan PK tahun 2020, koreksi dibatalkan karena pemeriksa melewatkan tahapan analisis yang diwajibkan PER-22/PJ/2013 (Yeheskiel, 2026b). Bagi wajib pajak, kekuatan dokumen transfer pricing pada akhirnya lebih ditentukan oleh kemampuannya menjelaskan substansi ekonomi transaksi.


Trade Misinvoicing Berada di Wilayah Lain

Lain halnya dengan trade misinvoicing. Istilah ini berasal dari literatur aliran dana gelap (illicit financial flows/IFF) dan merujuk pada tindakan sengaja mendeklarasikan nilai, volume, atau jenis barang secara tidak benar dalam perdagangan internasional (Baker, 2005, dikutip dalam Kristiaji dan Sinaga, 2026). Pelakunya tidak harus pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kerangka UNODC dan UNCTAD membagi praktik pajak yang menimbulkan IFF ke dalam penggelapan pajak yang ilegal dan penghindaran pajak agresif yang pada dasarnya legal (UNODC dan UNCTAD, 2020). Trade misinvoicing masuk kelompok pertama, sedangkan transfer mispricing masuk kelompok kedua (Collin, 2019, dikutip dalam Kristiaji dan Sinaga, 2026).

Contoh berikut memperjelas bedanya. Harga pasar suatu komoditas adalah US$1.000 per ton. Pada transfer mispricing, eksportir menjual kepada afiliasinya seharga US$850 dan mencantumkan US$850 di invoice. Harganya tidak wajar, tetapi dokumennya jujur. Pada trade misinvoicing, penjual dan pembeli sepakat di angka US$850, tetapi dokumen ekspor hanya mencatat US$600. Yang dipalsukan di sini adalah dokumennya (Kristiaji dan Sinaga, 2026).

Angka estimasi trade misinvoicing yang beredar juga perlu dibaca hati-hati karena selisih data ekspor dan impor antarnegara bisa muncul dari perbedaan kurs atau cara pencatatan (Nitsch, 2017, dikutip dalam Kristiaji dan Sinaga, 2026). Perbedaan ketiga istilah tersebut dapat diringkas dalam tabel berikut.

Aspek

Transfer Pricing

Transfer Mispricing

Trade Misinvoicing

Pengertian

Penetapan harga transaksi antar anggota grup usaha

Harga transaksi afiliasi yang menyimpang dari prinsip kewajaran

Pencantuman nilai, volume, atau jenis barang yang tidak benar dalam dokumen

Pelaku

Pihak yang memiliki hubungan istimewa

Pihak yang memiliki hubungan istimewa

Siapa saja, baik afiliasi maupun bukan

Kondisi dokumen

Sesuai kesepakatan

Sesuai kesepakatan, tetapi harganya tidak wajar

Berbeda dari kesepakatan sebenarnya

Golongan

Praktik bisnis biasa

Penghindaran pajak

(tax avoidance)

Penggelapan pajak

(tax evasion)

Ranah penanganan

Tidak menimbulkan akibat hukum

Administratif melalui koreksi

Pidana

Sumber. Diolah dari Kristiaji dan Sinaga (2026) serta UNODC dan UNCTAD (2020).


Wilayah Abu-Abu

Garis pemisah itu tidak selalu rapi. Persoalan paling pelik muncul ketika kedua perbuatan bertemu dalam satu transaksi. Misalnya, eksportir menjual kepada afiliasinya di bawah harga wajar, lalu mencatat angka yang lebih rendah lagi di dokumen ekspor. Pada kasus seperti ini, koreksi transfer pricing dan proses pidana dapat berjalan berdampingan.

Pengalaman peradilan menunjukkan bahwa kedua jalur memang bisa berjalan bersamaan. Lebih dari sepuluh tahun lalu, Mahkamah Agung memutus perkara pidana pajak yang melibatkan penjualan kepada afiliasi di bawah harga pasar melalui entitas di yurisdiksi bertarif rendah. Putusan itu menunjukkan bahwa jalur pidana dan jalur administratif dapat berjalan sendiri-sendiri, dan korporasi dapat ikut menanggung akibat perbuatan pengurusnya (Yeheskiel, 2026b).


Menurut penulis, ada tiga penanda yang membedakan wilayah koreksi dari wilayah pidana.

Pertama, adanya unsur kesalahan yang dapat dibuktikan. Koreksi berdasarkan Pasal 18 UU PPh tidak mensyaratkannya, sedangkan pemidanaan mensyaratkan kealpaan menurut Pasal 38 UU KUP atau kesengajaan menurut Pasal 39 UU KUP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, adanya sarana penyembunyian, seperti entitas perantara tanpa substansi atau dokumen kepabeanan yang dimanipulasi.

Ketiga, tidak tersedianya dokumentasi transfer pricing yang memadai. Penanda ketiga ini tidak cukup berdiri sendiri, tetapi memperkuat dugaan ketika muncul bersama dua penanda lainnya (Yeheskiel, 2026). Ketiganya masih berupa hipotesis kerja karena perkara yang bisa dijadikan acuan jumlahnya terbatas.

Mengapa Jalur Pidana Menggoda

Harus diakui, ada alasan mengapa penegak hukum tertarik menempuh jalur pidana. Sengketa administratif bisa berlangsung bertahun-tahun, putusannya belum seragam, dan efek jeranya dinilai lemah. Studi atas 58 putusan Pengadilan Pajak sepanjang 2023 menemukan hasil yang sangat beragam, bahkan untuk kasus yang karakteristiknya mirip (Azzahid dan Fransiska, 2025, dikutip dalam Yeheskiel, 2026b).

Namun, jawaban atas lemahnya jalur administratif adalah memperbaikinya, bukan memindahkan sengketa ke ranah pidana. Jika perbedaan pendapat soal pembanding pun dapat berujung pidana, wajib pajak akan kehilangan kepastian, dan ancaman pidana berisiko dipakai sebagai alat tekan dalam sengketa yang sebenarnya bersifat teknis.


Tiga Langkah Pembenahan

Pertama, Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung perlu menyusun pedoman bersama yang menegaskan bahwa koreksi yang lahir dari perbedaan tafsir metodologi, berapa pun nilainya, tidak otomatis menjadi indikasi awal tindak pidana (Yeheskiel, 2026b).

Kedua, Direktorat Jenderal Pajak perlu menerbitkan panduan teknis yang mengikat pemeriksa, terutama mengenai alasan yang sah untuk menolak pembanding wajib pajak. Panduan ini akan mengurangi variasi hasil pemeriksaan sekaligus memperkuat jalur administratif.

Ketiga, pejabat publik perlu lebih cermat memakai istilah. Menyebut seluruh praktik harga transfer sebagai kebocoran negara berisiko menyamaratakan kebijakan dan penegakan hukum yang seharusnya dibedakan (Kristiaji dan Sinaga, 2026).


Penutup

Transfer pricing adalah bagian yang wajar dari bisnis multinasional, transfer mispricing adalah persoalan kewajaran harga yang diselesaikan secara administratif, sedangkan trade misinvoicing menyangkut dokumen yang tidak benar dan memang layak dipidana. Bagi wajib pajak, pertahanan terbaik tetaplah dokumentasi yang jujur dan konsisten sejak awal. Bagi pembuat kebijakan, tugasnya adalah memastikan direktur keuangan dalam ilustrasi di awal tulisan ini hanya berhadapan dengan penyidik apabila memang ada kebohongan, bukan sekadar perbedaan pendapat soal angka. (ldr)


Refrensi

Buku, Laporan, dan Artikel

Darussalam, Septriadi, D. dan Kristiaji, B.B. (2022) Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional. Edisi Kedua, Vol. I. Jakarta: DDTC.

Dunning, J.H. (1993) Multinational Enterprises and the Global Economy. Wokingham: Addison-Wesley.

Forstater, M. (2018) Illicit Financial Flows, Trade Misinvoicing, and Multinational Tax Avoidance: The Same or Different? CGD Policy Paper 123. Washington, DC: Center for Global Development.

Kristiaji, B.B. dan Sinaga, S.B. (2026) ‘Transfer Pricing, Transfer Mispricing & Trade Misinvoicing, Serupakah?’, DDTCNews, 15 Juni. Tersedia di: https://news.ddtc.co.id/review/opini/1820049/transfer-pricing-transfer-mispricing-trade-misinvoicing-serupakah (Diakses: 28 September 2026).

OECD (2015) Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation, Actions 8–10: 2015 Final Reports. Paris: OECD Publishing.

OECD (2022) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. Paris: OECD Publishing.

UNODC dan UNCTAD (2020) Conceptual Framework for the Statistical Measurement of Illicit Financial Flows. Vienna dan Geneva: United Nations.

Yeheskiel, M.T. (2026a) ‘Menakar Kedudukan OECD TP Guidelines dalam Hukum Pajak Indonesia’, DDTCNews, 25 September. Tersedia di: https://news.ddtc.co.id/review/opini/1822738/menakar-kedudukan-oecd-tp-guidelines-dalam-hukum-pajak-indonesia (Diakses: 28 September 2026).

Yeheskiel, M.T. (2026b) ‘Menarik Garis Batas antara Koreksi Transfer Pricing dan Tindak Pidana’, DDTCNews, 28 September. Tersedia di: https://news.ddtc.co.id/review/opini/1822741/menarik-garis-batas-antara-koreksi-transfer-pricing-dan-tindak-pidana (Diakses: 28 September 2026).

Putusan Pengadilan

Full Federal Court of Australia (2017) Chevron Australia Holdings Pty Ltd v Commissioner of Taxation [2017] FCAFC 62.

Supreme Court of Canada (2012) Canada v. GlaxoSmithKline Inc., 2012 SCC 52.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…