Bayangkan!
seorang direktur keuangan di sebuah perusahaan eksportir komoditas. Selama
bertahun-tahun, urusannya dengan otoritas pajak hanya berkisar pada perdebatan
teknis soal pembanding dan metode. Koreksi datang, keberatan diajukan, lalu
banding diperiksa di Pengadilan Pajak. Suatu pagi, ia menerima surat panggilan
dari penyidik untuk transaksi yang sama.
Ilustrasi itu kini tidak terlalu jauh dari kenyataan. Sepanjang 2026, aparat penegak hukum mulai membawa dugaan manipulasi harga transfer ke jalur pidana, terutama pada ekspor komoditas (Yeheskiel, 2026a). Pada saat yang sama, pejabat publik kerap menyebut transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing dalam satu kalimat, seolah ketiganya perbuatan yang sama beratnya (Kristiaji dan Sinaga, 2026). Padahal, salah menyebut istilah bisa berujung pada salah memilih pasal.
Transfer Pricing pada Dasarnya Netral
Perusahaan
multinasional terbentuk karena pasar terbuka tidak sempurna. Mencari pemasok
yang andal, melindungi teknologi, atau menjaga mutu bahan baku menimbulkan
biaya transaksi yang besar sehingga perusahaan memilih mengelola fungsi-fungsi
itu di dalam grupnya sendiri (Rugman, 2006, dikutip dalam Kristiaji dan Sinaga,
2026). Lama-kelamaan, transaksi internal ini justru menjadi sumber keunggulan
bersaing, sebagaimana dijelaskan paradigma OLI (ownership, location,
internalization) (Dunning, 1993).
Setiap
transaksi antar anggota grup, entah penjualan barang, jasa manajemen, royalti,
atau pinjaman, tentu membutuhkan harga. Penetapan harga itulah yang disebut transfer
pricing. Praktik ini merupakan konsekuensi logis dari model bisnis
multinasional sehingga pada dasarnya netral dan tidak menimbulkan akibat hukum
dengan sendirinya (Kristiaji dan Sinaga, 2026).
Kapan
Berubah Menjadi Transfer Mispricing?
Persoalan
muncul apabila harga internal sengaja ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah
daripada harga antara pihak independen demi menggeser laba ke yurisdiksi
bertarif rendah (Darussalam, Septriadi dan Kristiaji, 2022). Praktik inilah
yang lebih tepat disebut transfer mispricing. Ukurannya adalah prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) yang
tercantum dalam Pasal 9 Model Konvensi OECD dan diuraikan dalam OECD TP Guidelines
(OECD, 2022).
Baca Juga: Paradoks Formulasi Pidana Mati Dalam KUHP Nasional, Dapatkah Menjerakan Pelaku?
Di
Indonesia, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi direktur jenderal pajak wewenang
menentukan kembali penghasilan dan biaya dalam transaksi yang dipengaruhi
hubungan istimewa. PP 55/2022 kemudian menambahkan konsekuensi yang sering
terlewat, yaitu selisih harga hasil koreksi diperlakukan sebagai dividen
terselubung kepada afiliasi (Yeheskiel, 2026a).
Dampaknya
tidak kecil. Misalkan koreksi atas penjualan kepada afiliasi di luar negeri
mencapai Rp10 miliar. Dengan tarif PPh badan 22%, muncul tambahan pajak Rp2,2
miliar. Selisih yang sama lalu dianggap dividen kepada afiliasi dan dikenai PPh
Pasal 26 sebesar 20% atau Rp2 miliar, kecuali P3B mengatur tarif yang lebih
rendah. Satu koreksi pun menghasilkan tagihan sekitar Rp4,2 miliar, belum
termasuk sanksi.
Meski
demikian, secara konseptual transfer mispricing tergolong penghindaran
pajak (tax avoidance). Praktik ini tidak melanggar bunyi undang-undang
secara langsung, tetapi bertentangan dengan maksud pembentukannya (Forstater,
2018). Karena itu, penanganannya pada prinsipnya berada di ranah administratif.
Kedudukan
OECD TP Guidelines
Rujukan
utama untuk menilai kewajaran adalah OECD TP Guidelines, tetapi pedoman
ini tidak pernah diratifikasi dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan
menurut UU 12/2011. Secara formal, statusnya hanya soft law. Namun,
substansinya sudah diserap ke dalam aturan domestik, mulai dari faktor
kesebandingan, dokumentasi tiga jenjang, hingga kerangka DEMPE (OECD, 2015).
Kedudukan yang paling tepat baginya adalah persuasive authority, yakni
tidak mengikat tetapi layak dipertimbangkan hakim (Yeheskiel, 2026a).
Pengadilan
di Kanada dan Australia bersikap serupa dengan memakai pedoman OECD sebagai
alat bantu bernalar tanpa memperlakukannya sebagai undang-undang (Supreme Court
of Canada, 2012; Full Federal Court of Australia, 2017). Mahkamah Agung
Indonesia bahkan kerap memutus tanpa menyebut OECD sama sekali. Dalam satu
putusan PK tahun 2020, koreksi dibatalkan karena pemeriksa melewatkan tahapan
analisis yang diwajibkan PER-22/PJ/2013 (Yeheskiel, 2026b). Bagi wajib pajak,
kekuatan dokumen transfer pricing pada akhirnya lebih ditentukan oleh
kemampuannya menjelaskan substansi ekonomi transaksi.
Trade Misinvoicing Berada di Wilayah Lain
Lain
halnya dengan trade misinvoicing. Istilah ini berasal dari literatur
aliran dana gelap (illicit financial flows/IFF) dan merujuk pada
tindakan sengaja mendeklarasikan nilai, volume, atau jenis barang secara tidak
benar dalam perdagangan internasional (Baker, 2005, dikutip dalam Kristiaji dan
Sinaga, 2026). Pelakunya tidak harus pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Kerangka UNODC dan UNCTAD membagi praktik pajak yang menimbulkan IFF ke dalam
penggelapan pajak yang ilegal dan penghindaran pajak agresif yang pada dasarnya
legal (UNODC dan UNCTAD, 2020). Trade misinvoicing masuk kelompok
pertama, sedangkan transfer mispricing masuk kelompok kedua (Collin,
2019, dikutip dalam Kristiaji dan Sinaga, 2026).
Contoh
berikut memperjelas bedanya. Harga pasar suatu komoditas adalah US$1.000 per
ton. Pada transfer mispricing, eksportir menjual kepada afiliasinya
seharga US$850 dan mencantumkan US$850 di invoice. Harganya tidak wajar,
tetapi dokumennya jujur. Pada trade misinvoicing, penjual dan pembeli
sepakat di angka US$850, tetapi dokumen ekspor hanya mencatat US$600. Yang
dipalsukan di sini adalah dokumennya (Kristiaji dan Sinaga, 2026).
Angka
estimasi trade misinvoicing yang beredar juga perlu dibaca hati-hati
karena selisih data ekspor dan impor antarnegara bisa muncul dari perbedaan
kurs atau cara pencatatan (Nitsch, 2017, dikutip dalam Kristiaji dan Sinaga,
2026). Perbedaan ketiga istilah tersebut dapat diringkas dalam tabel berikut.
|
Aspek |
Transfer Pricing |
Transfer Mispricing |
Trade Misinvoicing |
|
Pengertian |
Penetapan
harga transaksi antar anggota grup usaha |
Harga
transaksi afiliasi yang menyimpang dari prinsip kewajaran |
Pencantuman
nilai, volume, atau jenis barang yang tidak benar dalam dokumen |
|
Pelaku |
Pihak
yang memiliki hubungan istimewa |
Pihak
yang memiliki hubungan istimewa |
Siapa
saja, baik afiliasi maupun bukan |
|
Kondisi dokumen |
Sesuai
kesepakatan |
Sesuai
kesepakatan, tetapi harganya tidak wajar |
Berbeda
dari kesepakatan sebenarnya |
|
Golongan |
Praktik
bisnis biasa |
Penghindaran
pajak (tax
avoidance) |
Penggelapan
pajak (tax
evasion) |
|
Ranah penanganan |
Tidak
menimbulkan akibat hukum |
Administratif
melalui koreksi |
Pidana |
Sumber. Diolah dari Kristiaji dan Sinaga
(2026) serta UNODC dan UNCTAD (2020).
Wilayah
Abu-Abu
Garis
pemisah itu tidak selalu rapi. Persoalan paling pelik muncul ketika kedua
perbuatan bertemu dalam satu transaksi. Misalnya, eksportir menjual kepada
afiliasinya di bawah harga wajar, lalu mencatat angka yang lebih rendah lagi di
dokumen ekspor. Pada kasus seperti ini, koreksi transfer pricing dan
proses pidana dapat berjalan berdampingan.
Pengalaman
peradilan menunjukkan bahwa kedua jalur memang bisa berjalan bersamaan. Lebih
dari sepuluh tahun lalu, Mahkamah Agung memutus perkara pidana pajak yang
melibatkan penjualan kepada afiliasi di bawah harga pasar melalui entitas di
yurisdiksi bertarif rendah. Putusan itu menunjukkan bahwa jalur pidana dan
jalur administratif dapat berjalan sendiri-sendiri, dan korporasi dapat ikut
menanggung akibat perbuatan pengurusnya (Yeheskiel, 2026b).
Menurut
penulis, ada tiga penanda yang membedakan wilayah koreksi dari wilayah pidana.
Pertama,
adanya unsur kesalahan yang dapat dibuktikan. Koreksi berdasarkan Pasal 18 UU
PPh tidak mensyaratkannya, sedangkan pemidanaan mensyaratkan kealpaan menurut
Pasal 38 UU KUP atau kesengajaan menurut Pasal 39 UU KUP dan UU Tindak Pidana
Korupsi.
Kedua,
adanya sarana penyembunyian, seperti entitas perantara tanpa substansi atau
dokumen kepabeanan yang dimanipulasi.
Ketiga, tidak
tersedianya dokumentasi transfer pricing yang memadai. Penanda ketiga
ini tidak cukup berdiri sendiri, tetapi memperkuat dugaan ketika muncul bersama
dua penanda lainnya (Yeheskiel, 2026). Ketiganya masih berupa hipotesis kerja
karena perkara yang bisa dijadikan acuan jumlahnya terbatas.
Mengapa
Jalur Pidana Menggoda
Harus
diakui, ada alasan mengapa penegak hukum tertarik menempuh jalur pidana.
Sengketa administratif bisa berlangsung bertahun-tahun, putusannya belum
seragam, dan efek jeranya dinilai lemah. Studi atas 58 putusan Pengadilan Pajak
sepanjang 2023 menemukan hasil yang sangat beragam, bahkan untuk kasus yang
karakteristiknya mirip (Azzahid dan Fransiska, 2025, dikutip dalam Yeheskiel,
2026b).
Namun,
jawaban atas lemahnya jalur administratif adalah memperbaikinya, bukan
memindahkan sengketa ke ranah pidana. Jika perbedaan pendapat soal pembanding
pun dapat berujung pidana, wajib pajak akan kehilangan kepastian, dan ancaman
pidana berisiko dipakai sebagai alat tekan dalam sengketa yang sebenarnya
bersifat teknis.
Tiga
Langkah Pembenahan
Pertama,
Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung perlu menyusun pedoman bersama
yang menegaskan bahwa koreksi yang lahir dari perbedaan tafsir metodologi,
berapa pun nilainya, tidak otomatis menjadi indikasi awal tindak pidana
(Yeheskiel, 2026b).
Kedua,
Direktorat Jenderal Pajak perlu menerbitkan panduan teknis yang mengikat
pemeriksa, terutama mengenai alasan yang sah untuk menolak pembanding wajib
pajak. Panduan ini akan mengurangi variasi hasil pemeriksaan sekaligus
memperkuat jalur administratif.
Ketiga,
pejabat publik perlu lebih cermat memakai istilah. Menyebut seluruh praktik
harga transfer sebagai kebocoran negara berisiko menyamaratakan kebijakan dan
penegakan hukum yang seharusnya dibedakan (Kristiaji dan Sinaga, 2026).
Penutup
Transfer
pricing adalah bagian yang wajar dari bisnis multinasional, transfer
mispricing adalah persoalan kewajaran harga yang diselesaikan secara
administratif, sedangkan trade misinvoicing menyangkut dokumen yang
tidak benar dan memang layak dipidana. Bagi wajib pajak, pertahanan terbaik
tetaplah dokumentasi yang jujur dan konsisten sejak awal. Bagi pembuat
kebijakan, tugasnya adalah memastikan direktur keuangan dalam ilustrasi di awal
tulisan ini hanya berhadapan dengan penyidik apabila memang ada kebohongan,
bukan sekadar perbedaan pendapat soal angka. (ldr)
Refrensi
Buku,
Laporan, dan Artikel
Darussalam,
Septriadi, D. dan Kristiaji, B.B. (2022) Transfer Pricing: Ide, Strategi,
dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional. Edisi Kedua, Vol.
I. Jakarta: DDTC.
Dunning,
J.H. (1993) Multinational Enterprises and the Global Economy. Wokingham:
Addison-Wesley.
Forstater,
M. (2018) Illicit Financial Flows, Trade Misinvoicing, and Multinational Tax
Avoidance: The Same or Different? CGD Policy Paper 123. Washington, DC:
Center for Global Development.
Kristiaji,
B.B. dan Sinaga, S.B. (2026) ‘Transfer Pricing, Transfer Mispricing & Trade
Misinvoicing, Serupakah?’, DDTCNews, 15 Juni. Tersedia di:
https://news.ddtc.co.id/review/opini/1820049/transfer-pricing-transfer-mispricing-trade-misinvoicing-serupakah
(Diakses: 28 September 2026).
OECD
(2015) Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation, Actions 8–10:
2015 Final Reports. Paris: OECD Publishing.
OECD
(2022) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and
Tax Administrations 2022. Paris: OECD Publishing.
UNODC
dan UNCTAD (2020) Conceptual Framework for the Statistical Measurement of
Illicit Financial Flows. Vienna dan Geneva: United Nations.
Yeheskiel,
M.T. (2026a) ‘Menakar Kedudukan OECD TP Guidelines dalam Hukum Pajak
Indonesia’, DDTCNews, 25 September. Tersedia di:
https://news.ddtc.co.id/review/opini/1822738/menakar-kedudukan-oecd-tp-guidelines-dalam-hukum-pajak-indonesia
(Diakses: 28 September 2026).
Yeheskiel,
M.T. (2026b) ‘Menarik Garis Batas antara Koreksi Transfer Pricing dan Tindak
Pidana’, DDTCNews, 28 September. Tersedia di:
https://news.ddtc.co.id/review/opini/1822741/menarik-garis-batas-antara-koreksi-transfer-pricing-dan-tindak-pidana
(Diakses: 28 September 2026).
Putusan
Pengadilan
Full
Federal Court of Australia (2017) Chevron Australia Holdings Pty Ltd v
Commissioner of Taxation [2017] FCAFC 62.
Supreme
Court of Canada (2012) Canada v. GlaxoSmithKline Inc., 2012 SCC 52.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI