Cari Berita

Judicialized Criminal Procedure: Koreksi atas Kekuasaan Aparat

Gineng Pratidina-Hakim Pengadilan Negeri So’E - Dandapala Contributor 2026-03-27 06:15:35
Dok. Penulis.

Setiap kali seseorang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum sebenarnya baru dimulai. Namun dalam praktik peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka sering terasa seperti akhir dari perdebatan, bukan awal pencarian kebenaran.

Penangkapan dilakukan cepat, penahanan menjadi pilihan utama, dan proses penyidikan berjalan hampir sepenuhnya dalam ruang kewenangan aparat penegak hukum. Pengadilan baru hadir jauh di belakang, ketika perkara sudah matang untuk diadili.

Di titik inilah persoalan mendasar sistem hukum pidana kita muncul: hakim datang terlalu terlambat.

Baca Juga: Examining the Sesquicentennial Journey of Indonesian Civil Procedure

Konsep judicialized criminal procedure menawarkan koreksi penting. Prinsip ini menempatkan hakim sebagai pengawas aktif sejak awal proses pidana, bukan sekadar pemutus akhir perkara.(1) Kekuasaan negara untuk membatasi kebebasan warga negara harus selalu berada di bawah kontrol yudisial. Negara hukum bukan hanya tentang adanya pengadilan, tetapi tentang hadirnya pengadilan pada saat kekuasaan negara mulai bekerja.

KUHAP dan Janji Judicialisasi

Ketika KUHAP diberlakukan pada 1981, Indonesia sebenarnya mengambil langkah progresif. Sistem hukum acara pidana kolonial yang represif digantikan dengan paradigma perlindungan hak individu. Praperadilan diperkenalkan sebagai mekanisme kontrol terhadap penangkapan dan penahanan. Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum ditegaskan. Secara desain, KUHAP sudah mengandung semangat judicialisasi.

Namun empat dekade kemudian, praktik menunjukkan hal berbeda. Praperadilan lebih sering menjadi mekanisme koreksi setelah pelanggaran terjadi. Hakim memeriksa akibat, bukan mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Akibatnya, proses pidana masih cenderung bersifat investigator-centered, bukan court-centered.

Data Mahkamah Agung tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat dikabulkannya permohonan praperadilan sangat rendah, berkisar antara 0–7%. Sementara itu, hingga laporan tahun 2025, Mahkamah Agung belum mempublikasikan secara rinci statistik praperadilan berdasarkan tingkat keberhasilan permohonan, yang menunjukkan keterbatasan transparansi data dalam evaluasi efektivitas mekanisme tersebut.(2)

Peran yang Terlupakan: Ketua Pengadilan Negeri

Di tengah perdebatan reformasi hukum pidana, satu aktor penting justru jarang dibicarakan: Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam KUHAP 2025, membawa paradigma baru diantaranya:

Judicialized Criminal Prosedur, hakim menjadi pusat kontrol dimana ada kurang lebih 44 wewenang yang dimiliki oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai pintu awal kontrol yudisial. Izin penggeledahan, penyitaan, hingga berbagai tindakan upaya paksa tertentu memerlukan persetujuan pengadilan.

Due Process dan perlindungan Hak Asasi Manusia, beberapa tindakan aparat penegak hukum memerlukan izin, adanya batas waktu dan juga disertai dengan prosedur yang ketat.

Secara teoritis, kewenangan ini merupakan bentuk judicialisasi paling konkret.(3) Sebelum negara memasuki ruang privat warga negara, hakim seharusnya lebih dahulu menilai urgensi dan proporsionalitas tindakan tersebut.

Sayangnya, fungsi ini sering dipraktikkan sebagai prosedur administratif semata. Persetujuan diberikan cepat, pemeriksaan substantif jarang menjadi sorotan, dan pengadilan kehilangan kesempatan menjadi pengawas preventif. Padahal di sinilah garis batas antara negara hukum dan negara kekuasaan ditentukan.

Jika Ketua Pengadilan Negeri menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, maka pelanggaran hak asasi dapat dicegah sebelum terjadi. Pengadilan tidak lagi hanya memperbaiki kesalahan, tetapi mencegahnya sejak awal.

KUHP Baru Membutuhkan Prosedur Baru

KUHP nasional yang baru membawa arah pemidanaan yang lebih humanis: keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, serta orientasi rehabilitatif. Negara tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan.

Namun pembaruan hukum materiil tidak akan efektif tanpa reformasi prosedur.

Tidak mungkin berbicara tentang hukum pidana yang manusiawi jika proses penyidikan masih didominasi logika kekuasaan tanpa pengawasan kuat. Judicialized criminal procedure menjadi prasyarat agar semangat KUHP baru tidak berhenti sebagai retorika legislasi.

Penguatan peran hakim terutama melalui Ketua Pengadilan Negeri harus dipahami sebagai kebutuhan sistemik, bukan sekadar wacana akademik.

Menempatkan Hakim Kembali di Pusat Sistem

Selama ini sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dengan pola berjenjang: aparat bekerja di depan, hakim menilai di belakang. Model ini membuat pengadilan lebih sering menjadi legitimasi akhir daripada pengawas awal.

Padahal dalam negara hukum modern, hakim seharusnya hadir ketika kekuasaan negara mulai menyentuh kebebasan individu.

Judicialisasi proses pidana bukan berarti melemahkan aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia memperkuat legitimasi penegakan hukum. Keputusan yang lahir dari proses yang diawasi secara independen akan lebih dipercaya publik.

Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi dari cara negara memperlakukan seseorang sejak pertama kali berhadapan dengan hukum.

Karena pada akhirnya, peradaban hukum sebuah bangsa tidak terlihat dari seberapa banyak orang dipenjara, melainkan dari seberapa hati-hati negara menggunakan kewenangannya.

Dan kehati-hatian itu hanya mungkin jika hakim hadir sejak awal, bukan sekadar di akhir. (ypy, ldr)

 

Refrensi.

1.     Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2020).

2.    Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2023, Tabel Data Penanganan Perkara Praperadilan.

Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying

3.    Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik RUU KUHAP (2022).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…