Setiap kali seseorang ditetapkan sebagai
tersangka, proses hukum sebenarnya baru dimulai. Namun dalam praktik peradilan pidana Indonesia, penetapan
tersangka sering terasa seperti akhir dari perdebatan, bukan awal pencarian
kebenaran.
Penangkapan
dilakukan cepat, penahanan menjadi pilihan utama, dan proses penyidikan
berjalan hampir sepenuhnya dalam ruang kewenangan aparat penegak hukum. Pengadilan
baru hadir jauh di belakang, ketika perkara sudah matang untuk diadili.
Di
titik inilah persoalan mendasar sistem hukum pidana kita muncul: hakim datang
terlalu terlambat.
Baca Juga: Examining the Sesquicentennial Journey of Indonesian Civil Procedure
Konsep judicialized criminal procedure menawarkan koreksi penting. Prinsip ini menempatkan hakim sebagai pengawas aktif sejak awal proses pidana, bukan sekadar pemutus akhir perkara.(1) Kekuasaan negara untuk membatasi kebebasan warga negara harus selalu berada di bawah kontrol yudisial. Negara hukum bukan hanya tentang adanya pengadilan, tetapi tentang hadirnya pengadilan pada saat kekuasaan negara mulai bekerja.
KUHAP
dan Janji Judicialisasi
Ketika
KUHAP diberlakukan pada 1981, Indonesia sebenarnya mengambil langkah progresif.
Sistem hukum acara pidana kolonial yang represif digantikan dengan paradigma
perlindungan hak individu. Praperadilan diperkenalkan sebagai mekanisme kontrol
terhadap penangkapan dan penahanan. Hak tersangka untuk didampingi penasihat
hukum ditegaskan. Secara desain, KUHAP sudah mengandung semangat judicialisasi.
Namun
empat dekade kemudian, praktik menunjukkan hal berbeda. Praperadilan lebih
sering menjadi mekanisme koreksi setelah pelanggaran terjadi. Hakim memeriksa
akibat, bukan mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.
Akibatnya, proses pidana masih
cenderung bersifat investigator-centered, bukan court-centered.
Data Mahkamah Agung tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat dikabulkannya permohonan praperadilan sangat rendah, berkisar antara 0–7%. Sementara itu, hingga laporan tahun 2025, Mahkamah Agung belum mempublikasikan secara rinci statistik praperadilan berdasarkan tingkat keberhasilan permohonan, yang menunjukkan keterbatasan transparansi data dalam evaluasi efektivitas mekanisme tersebut.(2)
Peran
yang Terlupakan: Ketua Pengadilan Negeri
Di
tengah perdebatan reformasi hukum pidana, satu aktor penting justru jarang
dibicarakan: Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam
KUHAP 2025, membawa paradigma baru diantaranya:
Judicialized
Criminal Prosedur,
hakim menjadi pusat kontrol dimana ada kurang lebih 44 wewenang yang
dimiliki oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai pintu awal kontrol yudisial. Izin
penggeledahan, penyitaan, hingga berbagai tindakan upaya paksa tertentu
memerlukan persetujuan pengadilan.
Due
Process
dan perlindungan Hak Asasi Manusia, beberapa tindakan aparat penegak hukum
memerlukan izin, adanya batas waktu dan juga disertai dengan prosedur yang
ketat.
Secara
teoritis, kewenangan ini merupakan bentuk judicialisasi paling konkret.(3) Sebelum negara memasuki ruang privat warga negara, hakim seharusnya
lebih dahulu menilai urgensi dan proporsionalitas tindakan tersebut.
Sayangnya,
fungsi ini sering dipraktikkan sebagai prosedur administratif semata.
Persetujuan diberikan cepat, pemeriksaan substantif jarang menjadi sorotan, dan
pengadilan
kehilangan kesempatan menjadi pengawas preventif. Padahal di sinilah garis
batas antara negara hukum dan negara kekuasaan ditentukan.
Jika Ketua Pengadilan Negeri menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, maka pelanggaran hak asasi dapat dicegah sebelum terjadi. Pengadilan tidak lagi hanya memperbaiki kesalahan, tetapi mencegahnya sejak awal.
KUHP
Baru Membutuhkan Prosedur Baru
KUHP
nasional yang baru membawa arah pemidanaan yang lebih humanis: keadilan
restoratif, proporsionalitas pidana, serta orientasi rehabilitatif.
Negara tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan.
Namun
pembaruan hukum materiil tidak akan efektif tanpa reformasi prosedur.
Tidak
mungkin berbicara tentang hukum pidana yang manusiawi jika proses penyidikan
masih
didominasi logika kekuasaan tanpa pengawasan kuat. Judicialized
criminal procedure
menjadi prasyarat agar semangat KUHP baru tidak berhenti sebagai retorika
legislasi.
Penguatan peran hakim terutama melalui Ketua Pengadilan Negeri harus dipahami sebagai kebutuhan sistemik, bukan sekadar wacana akademik.
Menempatkan
Hakim Kembali di Pusat Sistem
Selama
ini sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dengan pola berjenjang: aparat
bekerja di depan, hakim menilai di belakang. Model ini membuat pengadilan lebih sering menjadi legitimasi
akhir daripada pengawas awal.
Padahal
dalam negara hukum modern, hakim seharusnya hadir ketika kekuasaan negara mulai
menyentuh kebebasan individu.
Judicialisasi proses pidana bukan berarti
melemahkan aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia memperkuat
legitimasi penegakan hukum. Keputusan yang lahir dari proses yang diawasi
secara independen akan lebih dipercaya publik.
Keadilan
tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi dari cara negara
memperlakukan seseorang sejak pertama kali berhadapan dengan
hukum.
Karena
pada akhirnya, peradaban hukum sebuah bangsa tidak terlihat dari seberapa
banyak orang dipenjara, melainkan dari seberapa hati-hati negara menggunakan
kewenangannya.
Dan kehati-hatian itu hanya mungkin jika hakim hadir sejak awal, bukan sekadar di akhir. (ypy, ldr)
Refrensi.
1.
Eddy
O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi, Cahaya Atma
Pustaka, 2020).
2. Mahkamah
Agung RI, Laporan Tahunan 2023, Tabel Data Penanganan Perkara
Praperadilan.
Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying
3. Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik RUU KUHAP (2022).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI