Tanjungbalai Karimun, Kepri – Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan di bidang pidana khusus perikanan. Kali ini, perkara tersebut melibatkan kapal berbendera Malaysia dengan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia yang menjalani proses hukum di bawah yurisdiksi PN Tanjungpinang.
Pemeriksaan Setempat (PS) dipimpin oleh Ketua Majelis, Dessy D.E. Ginting, didampingi oleh Hakim Anggota Abdullah dan Sigit Wibowo. Turut hadir Hendrik Hatorangan selaku Panitera Pengganti, serta staf pengadilan Raina B.S. Sinambela, M. Adi Mabrur Kurniawan, dan Afrizal A. Banjarnahor.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Markas Polairud serta Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungbalai Karimun. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memeriksa secara langsung kondisi kapal dan mesin yang menjadi barang bukti perkara untuk memastikan kesesuaian antara objek dakwaan dengan kondisi nyata di lapangan.
Baca Juga: Restorative Justice Pada Kasus Pidana Perikanan, Mungkinkah?
“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencocokkan objek dakwaan dengan kondisi kapal dan mesin yang sebenarnya,” ujar Dessy D.E. Ginting.
Baca Juga: Sehari Selesaikan 2 Perkara Eksekusi Sukarela, Intip Tips PN Tanjungpinang
Tim PN Tanjungpinang menempuh perjalanan laut selama sekitar tiga jam, dilanjutkan dengan perjalanan darat berdurasi serupa, demi memastikan proses peradilan berlangsung obyektif dan transparan.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen PN Tanjungpinang dalam menjalankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menjamin bahwa setiap perkara termasuk yang melibatkan WNA tetap diproses dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI