Tentunya kita masih ingat dalam ingatan kita saat menimba ilmu hukum pidana di bangku Fakultas Hukum saat itu kita mempedomani Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP) 1946 karya R.Soesilo, dalam hal ini tentunya kita ingat kisah Papan Carneades (Plank of Carneades) yang selalu dijadikan contoh untuk Teori Pemidanaan khususnya Pasal 49 KUHP yang diilustrasikan dalam buku KUHP karya R. Soesilo dengan kisah papan Carneades.
Cerita tentang Papan Carneades adalah cerita yang dikarang oleh Filsuf bernama Carneades, yang bercerita tentang dua orang yang selamat dari Karamnya kapal di lautan.
Baca Juga: Kala ASN Dipidana Percobaan Gegara Tampar Mahasiswa GMNI Saat Demo
tahukah kalian kalau di dalam bidang etika, papan
Carneades adalah sebuah percobaan
pikiran yang pertama kali digagas oleh Karneades dari Kirene.
Dalam percobaan pikiran ini, terdapat dua pelaut yang karam, A dan B. Mereka
berdua melihat sebuah papan yang hanya dapat menopang satu orang dan keduanya
berenang ke arah papan itu. Pelaut A berhasil sampai di papan lebih dahulu.
Pelaut B yang akan tenggelam mendorong A dari papan, sehingga membuat A
tenggelam. Pelaut B bertahan di papan dan nantinya diselamatkan oleh tim
penyelamat.
Maka pertanyaannya adalah apakah pelaut B dapat diadili dengan
tuduhan pembunuhan, karena bila B harus membunuh A agar dapat bertahan hidup
maka sebenarnya tindakan itu dapat dikatakan sebagai tindakan untuk melakukan
pertahanan diri.
Cerita diatas adalah sebuah kisah dari Yunani kuno. Dua orang korban kecelakaan kapal berpegangan pada sekeping pecahan kapal yang sama. Mereka berdua terancam tenggelam karena papan itu tidak cukup besar untuk menjadi alat keselamatan mereka. Sebuah pilihan sulit seperti yang telah dituturkan diatas.
Dari Cerita tersebut maka tidak salah kita mengingat Kembali KUHP 1946 karya R. Soesilo beserta Komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasalnya yang selalu dilengkapi dengan Ilustrasinya salah satunya adalah kisah papan Carneades (Plank of Carneades), sebelum digantikan dengan KUHP 2023 yang nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026.
Baca Juga: KRMT Wongsonegoro : Pendiri Jong Java, Hakim Sampai Waperdam RI
Sumber :Wikipedia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum