Cari Berita

Kasus Anak di Langkat Sumut Berakhir Damai Lewat Diversi di PN Stabat

Humas PN Langkat - Dandapala Contributor 2026-04-23 13:10:48
Dok. PN Stabat

Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Stabat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui mekanisme diversi dalam perkara anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Stb, pada Senin (20/04).

Diversi dipimpin langsung oleh majelis hakim yang memeriksa perkara, yakni Abraham Van Vollen Hoven Ginting, Wan Ferry Fadli, dan Ivan Hamonangan Sianipar, yang bertindak sebagai fasilitator diversi.

Musyawarah diversi berlangsung di Ruang Diversi PN Stabat dengan dihadiri oleh Anak yang berkonflik dengan hukum (15 tahun) bersama advokat dan orang tuanya, sedangkan pihak korban didampingi kuasa hukumnya, pihak Balai Pemasyarakatan, Penuntut Umum, serta Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Sosialisasikan Layanan Pengadilan, PN Stabat Gandeng Pemkab Langkat

Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Stabat, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah perkelahian antara korban dengan ayah Anak terjadi pada 4 Oktober 2025 di Dusun Gn Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Anak yang menyaksikan peristiwa tersebut diduga turut serta melakukan penganiayaan, sehingga didakwa berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Majelis hakim kemudian menetapkan hasil kesepakatan diversi pada hari yang sama.

“Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, memperbaiki hubungan, dan hidup berdampingan secara harmonis. Korban juga menyatakan tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun”, terang Abraham.

Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial

Kesepakatan ini mencerminkan penerapan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan diversi, anak diberi kesempatan untuk belajar dari kesalahan tanpa harus menjalani proses peradilan yang dapat berdampak panjang pada masa depannya.

“Semua pihak berharap penyelesaian ini menjadi momentum pemulihan hubungan sekaligus membuka jalan bagi anak untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik”, tutup Abraham. (ar/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…