Cari Berita

Kasus Kerusuhan Agustus, Shelfin Dibui 4 Bulan oleh PN Kediri

Ardian Bagas T - Dandapala Contributor 2026-04-29 12:50:35
Dok. PN Kediri

Kediri , Jawa Timur - Pada Selasa, 28 April 2026 ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kediri, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, dengan anggota Emmy Haryono S dan Damar Kusuma W dibantu Dedik W selaku Panitera Pengganti menyidangkan perkara Pidana Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Shelfin Bima Prakosa dengan agenda sidang pembacaan putusan. 

Nampak ruang sidang dipenuhi pengunjung yang terlihat antusias ingin mengetahui isi Putusan. Perkara ini menarik perhatian karena berkaitan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 dan dalam persidangan menghadirkan ahli Usman Hamid dan Bivitri Susanti. 

Shelfin Bima Prakosa ikut dalam aksi unjuk rasa sebagai bentuk rasa duka dan solidaritas atas kematian seorang pengemudi ojek online, sesaat pada kegiatan unjuk rasa disertai aksi pelemparan dan berlanjut terjadinya kerusuhan. Terdakwa didakwa Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional eks Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penuntut Umum di dalam dakwaan menuntut Shelfin Bima Prakosa selama 6 (enam) Bulan Penjara.

Baca Juga: PN Kab. Kediri Vonis 13 Anak Pelaku Penjarahan, Hakim Himbau Orangtua Awasi Anak

”Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah Turut Serta di Muka Umum Dengan Lisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan sebagaimana diatur Pasal 246 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional Dan Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan” Tegas Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pada hakikatnya hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan (udexdebet judicare secundum allegata et probata), dan menurut Majelis Hakim Terdakwa Shelfin Bima Prakosa terbukti pada saat berorasi di depan Kantor Polres Kediri Kota mengucapkan perkataan sebagai berikut “Polisi ** (**), DPR *** (***)”. 

Baca Juga: PN Kab. Kediri Ukir Prestasi dalam Pelaksanaan Eksekusi

Didalam Putusannya menurut Majelis Hakim terdapat tanggung jawab, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Bentuk tanggung jawab antara lain mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan, penyampaian menggunakan bahasa yang baik, sopan dan tidak provokatif, karena hakikatnya orasi bertujuan menyampaikan aspirasi/fokus pada substansi masalah, bukan menyerang secara pribadi.

Didalam Putusan Majelis Hakim juga mempertimbangan terkait dengan keadaan yang memberatkan Terdakwa yakni meresahkan masyarakat, karena akibat perkataan Terdakwa tersebut mengakibatkan massa melakukan kerusuhan/merusak Gedung pemerintahan sehingga pelayanan publik terganggu dan membutuhkan biaya perbaikan (kerugian keuangan negara). Sedangkan keadaan yang meringankan Terdakwa yakni Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dimasa datang akan memperbaiki sikap, tingkah lakunya ditengah Masyarakat, serta selama ini Terdakwa aktif membantu pihak lain dalam dunia Pendidikan (aktif kegiatan sosial). Terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (rs/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…