Cari Berita

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Angie Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-24 15:55:25
Gedung PT Jakarta (dok.ist)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Angie Christina dari 8 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Pemilik PT Oakwood Capital Management itu terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.


Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi. Salah satunya ke Oakwood Capital Management. Ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Proses berlanjut ke pengadilan.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas


Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Angie. Selain itu, Angie juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan. Tak sampai di situ, Angie juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 52,5 miliar.


Atas putusan itu, Angie dan penuntut umum mengajukan banding. Bukannya diringankan, vonis Angie malah diperberat hukumannya.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA, Senin (24/3/2025).

PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 52.534.693.757. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6  tahun,” bebernya.


Putusan itu diketok oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Dr Barita Lumban Gaol, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Dr Fauzan. Sebagai catatan, Anthon Saragih dan Dr Fauzan adalah hakim ad hoc tipikor. Berikut sebagian alasan majelis memperberat hukuman Angie:


Majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Terdakwa merugikan banyak orang. Di mana para lorbannya para pensiuanan yang uangnya sangat diharapkan untuk jaminan di hari tuanya, bahwa pidana yang dibebankan pada Terdakwa harus membuat Terdakwa jera serta mendidik masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan Terdakwa.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam

Memperhatikan Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan adalah tepat dan memenuhi rasa keadilan apabila pidana yang dibebankan pada Terdakwa sebagaimana dalam dictum putusan a quo.

Terdakwa mengendalikan PT Oakwood Capital Management berdasarkan akta pendirian No.10 Tanggal 30 Nopember 2010 sekaligus pemegang saham mayoritas PT Millenium Capital Management. Padahal tugas mengendalikan Perseroan Terbatas ada pada Direktur bukan pada Komisaris; sehingga adalah tepat apabila Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum