Cari Berita

Kasus Penganiayaan Berhasil Didamaikan, PN Pasir Pengaraian Jatuhkan Pidana Pengawasan

Humas PN Pasir Pengaraian - Dandapala Contributor 2026-04-01 13:05:21
Dok. PN Pasir Pengaraian

Pasir Pengaraian, Riau - Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian telah menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa atas nama Pide alias Syukur dalam perkara pidana nomor register 705/Pid.B/2025/PN Prp karena terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut didasarkan pada fakta di persidangan dimana bermula pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025 sekira pukul 01.20 WIB bertempat di warung milik Sidabutar yang berlokasi di Simpang Kante, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras ketika akan pulang ke rumahnya tiba-tiba terjadi perselisihan. Dalam perselisihan tersebut saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus menampar Terdakwa namun tidak kena ditangkis oleh Terdakwa lalu Terdakwa mendorong saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus sambil memukul mata Saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus sebanyak satu kali sehingga Saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus terjatuh. Dari kejadian tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum mengakibatkan luka robek pada pelipis mata kiri, luka memar pada mata kiri, terdapat sebuah luka lecet pada kepala atas, terdapat sebuah luka robek pada punggung kaki kanan.

Baca Juga: Terbukti Angkut Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung, Fariz Dipenjara 2,5 Tahun

Dalam proses persidangan tersebut Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus bersedia untuk berdamai sehingga dalam persidangan diserahkan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus yang kemudian juga ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus serta turut juga ditandatangani oleh Majelis Hakim. Perdamaian tersebut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun;

Melalui putusan ini, PN Pasir Pengaraian telah menunjukkan komitmen untuk menghasilkan keadilan yang tidak lagi berorientasi pada keadilan yang bersifat rettributif namun keadilan yang berorientasi pada keadilan yang bersifat korektif, restoratif dan rehabilitatif yang juga merupakan semangat penegakkan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…