Pasir Pengaraian, Riau - Majelis Hakim PN Pasir
Pengaraian telah menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa atas nama Pide
alias Syukur dalam perkara pidana nomor register 705/Pid.B/2025/PN Prp karena
terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Tunggal
Penuntut Umum.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut
didasarkan pada fakta di persidangan dimana bermula pada hari
Jumat, tanggal 21 November 2025 sekira pukul 01.20 WIB bertempat di warung
milik Sidabutar yang berlokasi di Simpang Kante, Desa Pekan Tebih, Kecamatan
Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias
Sirus yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras ketika akan pulang ke
rumahnya tiba-tiba terjadi perselisihan. Dalam perselisihan tersebut saksi
Sirus Abe Sakhi alias Sirus menampar Terdakwa namun tidak kena ditangkis oleh
Terdakwa lalu Terdakwa mendorong saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus sambil memukul mata Saksi Sirus Abe
Sakhi alias Sirus sebanyak satu kali
sehingga Saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus terjatuh. Dari kejadian tersebut
berdasarkan hasil Visum Et
Repertum mengakibatkan luka robek pada pelipis mata kiri,
luka memar pada mata kiri, terdapat sebuah luka lecet pada kepala atas,
terdapat sebuah luka robek pada punggung kaki kanan.
Baca Juga: Terbukti Angkut Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung, Fariz Dipenjara 2,5 Tahun
Dalam
proses persidangan tersebut Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus
bersedia untuk berdamai sehingga dalam persidangan diserahkan kesepakatan
perdamaian antara Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus yang kemudian
juga ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Sirus Abe Sakhi alias Sirus serta turut
juga ditandatangani oleh Majelis Hakim. Perdamaian tersebut menjadi
pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan
mempedomani ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 75 dan
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yaitu dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut
tidak usah dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi
selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun;
Melalui putusan ini, PN Pasir Pengaraian telah menunjukkan komitmen untuk menghasilkan keadilan yang tidak lagi berorientasi pada keadilan yang bersifat rettributif namun keadilan yang berorientasi pada keadilan yang bersifat korektif, restoratif dan rehabilitatif yang juga merupakan semangat penegakkan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI