Cari Berita

Dapat 7 Kilogram Pasir Timah, Penambang Ilegal di Bangka Belitung Dibui 5 Bulan

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-05-12 14:10:55
Dok. PN Tanjungpandan

Bangka Belitung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada Muhammad Alias Wak Bin Pahmi, karena terbukti melakukan penambangan timah tanpa izin yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (11/5).

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Alias Wak Bin Pahmi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan” Ucap Arindo selaku hakim ketua didampingi oleh Richard Achmad S dan Silva Da Rosa masing-masing sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat 26 Desember 2025, Ketika Terdakwa, terdakwa yang memindahkan peralatan tambang ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Dukong Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan dikarenakan diwilayah tersebut banyak timahnya. Selanjutnya, keesokan harinya Terdakwa mengajak teman nya untuk melakukan penambangan, akan tetapi temannya tersebut tak kunjung datang.

Baca Juga: Terbukti Angkut Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung, Fariz Dipenjara 2,5 Tahun

Terdakwa selanjutnya mempersiapkan peralatan untuk melakukan penambangan, dan melakukan pengecekan kandungan mineral pasir timah tersebut. Kemudian pada hari yang sama pada saat terdakwa melakukan aktivitas tambang tersebut, datanglah petugas kepolisian dan menanyakan surat izin.

Dalam fakta dipersidangan, diketahui fakta bahwa Terdakwa belum sempat melakukan pengecekan hasil pasir timah karena masih bekerja menyedot pasir dan sejak melakukan penambangan tanggal 26 Desember 2025, Terdakwa sudah mendapatkan hasil sekitar 7 (tujuh) kilogram pasir timah yang kemudian dijual ke orang di daerah Pilang sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp1.170.000

Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan pertambangan illegal dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut, para pihak masing memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…