Binjai, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan korban. Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, majelis hakim berhasil menyelesaikan perkara pidana Nomor 296/Pid.B/2025/PN Bnj dengan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Putusan diketok pada Selasa, (11/11/2025), oleh Majelis Hakim yang diketuai Maria Mutiara, dengan Angelia Irine Putri, dan Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin, masing-masing duduk sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Belajar dari FCFCOA: Inspirasi Reformasi Peradilan Keluarga di Indonesia
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan pertimbangan adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sesuai dengan prinsip PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”, demikian bunyi amar putusan dan pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim.
Perkara bermula ketika terdakwa bersama suaminya yang kini sedang diproses dalam berkas terpisah, menawarkan pekerjaan fiktif ke Australia dengan iming-iming gaji mencapai Rp60 juta per bulan. Tergiur oleh janji tersebut, korban menyerahkan uang sejumlah Rp33 juta sebagai biaya keberangkatan dua anaknya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak-anak korban tak kunjung diberangkatkan, sebab terdakwa dan suaminya ternyata tidak memiliki izin maupun kewenangan resmi untuk melakukan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
Selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan niat untuk berdamai, namun korban semula menolak tawaran tersebut. Melalui pendekatan persuasif, majelis hakim kemudian menjelaskan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan tanggung jawab pribadi pelaku.
“Pada akhirnya korban memaafkan terdakwa dan sepakat berdamai setelah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp33 juta sesuai dengan kesepakatan tertulis yang diajukan ke persidangan”, demikian pertimbangan putusan.
Baca Juga: Dialog Yudisial Indonesia–Australia, Perkuat Kerja Sama Hukum Lingkungan
Majelis menilai, kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian korban menjadi dasar kuat bagi pengadilan untuk mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif.
Keberhasilan PN Binjai dalam menyelesaikan perkara ini menjadi contoh nyata pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat pertama, di mana proses hukum tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban dan pertanggungjawaban terdakwa. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI