Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI memberitahukan bahwa kata sandi (password) akun pengguna aplikasi Direktori Putusan akan diganti secara serentak. Pemberitahuan itu disampaikan melalui surat Nomor 153/DJU.3/TI1.1.1/XI/2026 tertanggal 4 November 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor 314/BUA/TI1.1.1/X/2026 tanggal 28 Oktober 2026 perihal Pemberitahuan Pergantian Kata Sandi (password) pada Aplikasi Direktori Putusan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, perubahan kata sandi akun pengguna akan dilakukan secara serentak oleh sistem. Perubahan tersebut akan disampaikan melalui alamat email yang terdaftar pada masing-masing akun pengguna.
Baca Juga: Ini Penjelasan Teguh Arifiyadi Soal Penyitaan Sempurna Akun Medsos
Lima Hal yang Perlu Diperhatikan
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Aktivasi TTE ASN Mahkamah Agung
Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh pengguna aplikasi Direktori Putusan diminta memperhatikan lima hal. Pertama, melakukan pergantian kata sandi akun Direktori Putusan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk yang ditetapkan. Kedua, membuat kata sandi baru yang kuat, unik, dan tidak mudah ditebak, dengan mengombinasikan huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus sesuai ketentuan sistem. Ketiga, pengguna dilarang membagikan kata sandi kepada pihak lain dan wajib menjaga kerahasiaan informasi akun masing-masing. Keempat, apabila mengalami kendala dalam proses pergantian kata sandi atau tidak dapat mengakses aplikasi Direktori Putusan, pengguna dapat menghubungi pengelola aplikasi atau mengirimkan surat kepada Kepala Biro Hukum dan Humas cq. Bagian Pengembangan Sistem Informatika melalui alamat email humas.psi18@gmail.com. Kelima, pergantian kata sandi agar dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan batas waktu yang akan ditetapkan oleh pengelola sistem.
Surat tersebut ditutup dengan permintaan agar pemberitahuan ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai laporan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI