Jakarta – Upaya percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan terus diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui optimalisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi tersebut, Mahkamah Agung menghadirkan panduan digital yang memuat langkah-langkah aktivasi TTE secara sistematis, sehingga dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh seluruh ASN.
Untuk mendukung implementasi tersebut, langkah-langkah aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN di lingkungan Mahkamah Agung melalui portal ASN Digital dan BSRE dapat dilakukan dengan langkah langkah sebagai berikut :
1. Login ke ASN Digital Buka laman https://asndigital.bkn.go.id, kemudian pilih Login dan klik Masuk. Masukkan username menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya, masukkan one time code (OTP) yang dapat dilihat pada aplikasi Google Authenticator yang telah terpasang di ponsel;
Baca Juga: Dorong Tertib Perpajakan, PN Prabumulih Gandeng KPP Sosialisasikan Coretax
2. Akses Menu MyASN Setelah berhasil login, pilih menu Layanan Individu ASN, kemudian klik MyASN. Masuk ke bagian Layanan ASN → Update Data → Riwayat Ubah Profil. Pastikan syarat berikut sudah terpenuhi untuk aktivasi TTE: Email dinas Mahkamah Agung aktif NIK sudah terverifikasi Nomor Kartu Keluarga (KK) sudah terverifikasi;
3. Cek Status Sertifikat Elektronik Kembali ke menu MyASN → Layanan ASN → Sertifikat Elektronik BSRE. Jika belum pernah mendaftar, status akan menampilkan Not Register yang berarti belum terdaftar. Untuk memulai pendaftaran, pilih Registrasi Sertifikat dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa pendaftaran pengguna BSRE berhasil dibuat;
4. Cek Email Dinas di SIMARI Buka website SIMARI Mahkamah Agung. Pada menu utama, pilih Email, lalu pilih salah satu layanan: Mail atau Fimail (setiap akun hanya memiliki satu akses). Setelah masuk ke halaman utama Zimbra, periksa email terbaru dari BSRE. Jika tidak ditemukan di Inbox, periksa folder Junk. Klik Aktivasi Akun untuk diarahkan ke website BSRE;
5. Registrasi di Website BSRE Pada menu data diri, pastikan nama lengkap dan email domain Mahkamah Agung sudah benar. Masukkan NIK dan nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp. Lakukan verifikasi nomor HP dengan memilih Kirim Kode OTP. Kode OTP akan dikirim melalui WhatsApp dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pada bagian data kedinasan: Pilih status kepegawaian (ASN/Polri) Masukkan NIP Klik Cek NIP hingga muncul unit organisasi, jabatan, dan provinsi Jika data sudah sesuai, klik Next. Ambil foto diri sesuai instruksi, centang pernyataan persetujuan, lalu klik Submit. Tunggu hingga proses aktivasi berhasil;
6. Perbarui Kata Sandi BSRE Buka kembali email di SIMARI dan pilih Perbarui Kata Sandi. Lakukan autentikasi menggunakan Google Authenticator. Jika belum memiliki aplikasi, unduh Google Authenticator melalui Play Store atau App Store, lalu pindai kode batang (barcode) yang tersedia. Masukkan kode OTP dari aplikasi tersebut. Buat kata sandi baru dan konfirmasi kata sandi;
7. Membuat Passphrase (Frasa Sandi) Tautan pembuatan passphrase akan dikirim melalui WhatsApp dari BSSN. Akses tautan tersebut dan lakukan konfirmasi data diri serta pengecekan foto. Buat passphrase dengan ketentuan: Minimal satu huruf besar Minimal satu huruf kecil Minimal satu angka Minimal satu karakter khusus Centang persetujuan perjanjian pemilik sertifikat elektronik, klik Setuju, lalu Submit. Tunggu hingga notifikasi berhasil muncul;
8. Cek Status Aktivasi TTE Kembali ke menu Sertifikat Elektronik BSRE di MyASN, lalu segarkan (refresh) halaman. Jika status TTE bertuliskan Issued, maka Tanda Tangan Elektronik berhasil diaktivasi. Status aktivasi juga dapat dicek melalui: Dashboard SIMARI (status aktif muncul di bawah nama pegawai) Website BSRE di https://beid.bssn.go.id Login menggunakan email domain Mahkamah Agung dan kata sandi yang telah diperbarui. Masukkan kode OTP dari Google Authenticator. Pilih menu Sertifikat Saya - Status Permohonan - Daftar Sertifikat Elektronik untuk melihat status dan masa berlaku sertifikat.
Baca Juga: Ketua PN Magelang: Kedisiplinan Pondasi Pemerintahan yang Bersih dan Efektif
Perlu diingat, Tanda Tangan Elektronik memiliki masa berlaku sesuai ketentuan. Jika masa berlaku habis, sertifikat perlu diperbarui kembali. Dan setelah melakukan langkah langkah diatas, Selamat! Tanda Tangan Elektronik Anda telah berhasil diaktivasi.
”Ke depannya, pemanfaatan TTE tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan berbasis digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tuntutan pelayanan publik yang semakin modern”. (zm/wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI