Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Dr. Prim Haryadi, menegaskan pentingnya peran aktif lembaga
peradilan, khususnya hakim, dalam memastikan pemberian restitusi bagi korban
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Hal tersebut disampaikan dalam
kegiatan sosialisasi Buku Pedoman Restitusi perkara TPPO yang digelar oleh
Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari penguatan
perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.
Dalam pemaparannya, Dr. Prim Haryadi menyoroti bahwa selama
ini praktik pemberian restitusi belum berjalan optimal. Banyak putusan
pengadilan yang belum memuat amar restitusi, bahkan dalam sejumlah perkara
tuntutan restitusi tidak diajukan oleh penuntut umum, sehingga korban
kehilangan hak pemulihannya.
Ia menekankan bahwa paradigma hukum pidana modern telah
bergeser dari pendekatan yang berfokus pada pelaku menuju pendekatan yang
berorientasi pada korban. Oleh karena itu, lembaga peradilan memiliki tanggung
jawab strategis untuk memastikan hak korban benar-benar terakomodasi dalam
setiap tahapan proses peradilan.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
“Restitusi tidak boleh dipandang sebagai pelengkap dari
putusan pidana. Restitusi adalah wujud nyata hadirnya hukum untuk memulihkan
korban,” tegasnya.
Peran Aktif Hakim dalam Persidangan
Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi menguraikan secara rinci
peran hakim dalam setiap tahapan persidangan. Berdasarkan pedoman yang
dipaparkan, hakim tidak hanya bersifat pasif, tetapi wajib proaktif memastikan
hak restitusi korban terpenuhi.
Dalam sidang pertama, hakim harus memeriksa apakah
permohonan restitusi telah dimuat dalam dakwaan. Jika belum, hakim wajib
mengingatkan penuntut umum maupun korban mengenai hak tersebut. Pada tahap
pemeriksaan saksi hingga sebelum pembacaan tuntutan, hakim kembali diharapkan
mengingatkan pentingnya pengajuan restitusi.
Bahkan setelah putusan dibacakan, hakim tetap memiliki peran
untuk memastikan korban mengetahui haknya mengajukan restitusi, termasuk
apabila permohonan belum diajukan selama proses persidangan.
Restitusi sebagai Instrumen Pemulihan Korban
Dalam penjelasannya, restitusi dipahami sebagai ganti
kerugian yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban, baik dalam bentuk kerugian
materiil maupun immateriil, yang penetapannya dilakukan melalui putusan
pengadilan.
Namun demikian, data menunjukkan masih rendahnya realisasi
pembayaran restitusi. Kondisi ini, menurutnya, menegaskan bahwa peran lembaga
peradilan tidak berhenti pada menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga
memastikan adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban.
Keadilan Tidak Hanya Menghukum, Tetapi Memulihkan
Dalam penutup pemaparannya, Prim Haryadi mengingatkan bahwa
keadilan yang utuh tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pelaku, tetapi
juga dari sejauh mana hak korban dipulihkan.
“Dalam perkara perdagangan orang, korban tidak boleh
berhenti menjadi alat bukti di persidangan. Korban harus kembali ditempatkan
sebagai subjek yang haknya diakui, kerugiannya dipulihkan, dan martabatnya
dijunjung oleh hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem peradilan pidana harus memastikan
bahwa setiap putusan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi
juga menghadirkan keadilan substantif bagi korban.
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung berharap aparat
penegak hukum semakin memahami dan mengimplementasikan mekanisme restitusi
secara konsisten, sehingga perlindungan terhadap korban TPPO dapat terwujud
secara nyata dalam praktik peradilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI