Cari Berita

Ketua Kamar Pidana MA Dorong Peran Aktif Hakim Terkait Hak Restitusi Korban

Urif Sarifudin - Dandapala Contributor 2026-04-14 07:00:18
Dok. Ist

Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, menegaskan pentingnya peran aktif lembaga peradilan, khususnya hakim, dalam memastikan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Buku Pedoman Restitusi perkara TPPO yang digelar oleh Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari penguatan perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.

Dalam pemaparannya, Dr. Prim Haryadi menyoroti bahwa selama ini praktik pemberian restitusi belum berjalan optimal. Banyak putusan pengadilan yang belum memuat amar restitusi, bahkan dalam sejumlah perkara tuntutan restitusi tidak diajukan oleh penuntut umum, sehingga korban kehilangan hak pemulihannya.

Ia menekankan bahwa paradigma hukum pidana modern telah bergeser dari pendekatan yang berfokus pada pelaku menuju pendekatan yang berorientasi pada korban. Oleh karena itu, lembaga peradilan memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan hak korban benar-benar terakomodasi dalam setiap tahapan proses peradilan.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

“Restitusi tidak boleh dipandang sebagai pelengkap dari putusan pidana. Restitusi adalah wujud nyata hadirnya hukum untuk memulihkan korban,” tegasnya.

Peran Aktif Hakim dalam Persidangan

Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi menguraikan secara rinci peran hakim dalam setiap tahapan persidangan. Berdasarkan pedoman yang dipaparkan, hakim tidak hanya bersifat pasif, tetapi wajib proaktif memastikan hak restitusi korban terpenuhi.

Dalam sidang pertama, hakim harus memeriksa apakah permohonan restitusi telah dimuat dalam dakwaan. Jika belum, hakim wajib mengingatkan penuntut umum maupun korban mengenai hak tersebut. Pada tahap pemeriksaan saksi hingga sebelum pembacaan tuntutan, hakim kembali diharapkan mengingatkan pentingnya pengajuan restitusi.

Bahkan setelah putusan dibacakan, hakim tetap memiliki peran untuk memastikan korban mengetahui haknya mengajukan restitusi, termasuk apabila permohonan belum diajukan selama proses persidangan.

Restitusi sebagai Instrumen Pemulihan Korban

Dalam penjelasannya, restitusi dipahami sebagai ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban, baik dalam bentuk kerugian materiil maupun immateriil, yang penetapannya dilakukan melalui putusan pengadilan.

Namun demikian, data menunjukkan masih rendahnya realisasi pembayaran restitusi. Kondisi ini, menurutnya, menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak berhenti pada menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban.

Keadilan Tidak Hanya Menghukum, Tetapi Memulihkan

Dalam penutup pemaparannya, Prim Haryadi mengingatkan bahwa keadilan yang utuh tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana hak korban dipulihkan.

“Dalam perkara perdagangan orang, korban tidak boleh berhenti menjadi alat bukti di persidangan. Korban harus kembali ditempatkan sebagai subjek yang haknya diakui, kerugiannya dipulihkan, dan martabatnya dijunjung oleh hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem peradilan pidana harus memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi korban.

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung berharap aparat penegak hukum semakin memahami dan mengimplementasikan mekanisme restitusi secara konsisten, sehingga perlindungan terhadap korban TPPO dapat terwujud secara nyata dalam praktik peradilan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…