Jakarta — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) melalui forum PERISAI (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif) memaparkan pembaruan signifikan dalam desain hukum acara pidana nasional melalui pengenalan berbagai bentuk “perlawanan” dalam KUHAP 2025. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana pada Senin (27/4/2026).
Dalam
paparannya, Prim menekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol terhadap
tindakan dan penetapan dalam proses pidana melalui mekanisme perlawanan yang
dapat diajukan oleh penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.
“KUHAP
2025 memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap setiap tindakan atau penetapan
yang berpotensi memengaruhi hak para pihak dalam proses pidana. Melalui
mekanisme perlawanan, proses peradilan pidana didorong menjadi lebih terukur,
akuntabel, dan menjamin due process of law,” ujar Prim Haryadi.
Baca Juga: Perluasan Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi Menurut KUHAP Nasional
Setidaknya
terdapat enam bentuk perlawanan yang kini diakomodasi KUHAP 2025. Pertama,
perlawanan terhadap penangguhan penahanan sebagaimana diatur Pasal 110 KUHAP.
Dalam hal hakim mengabulkan penangguhan penahanan, penuntut umum diberikan hak
untuk mengajukan perlawanan. Selama proses tersebut berlangsung, terdakwa tetap
berada dalam tahanan sampai adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Kedua,
perlawanan atas penetapan kewenangan mengadili dalam Pasal 195 KUHAP sampai
dengan Pasal 197 KUHAP. Dalam skema ini, ketika Ketua Pengadilan Negeri menyatakan
suatu perkara bukan merupakan kewenangan absolut atau relatif pengadilan yang
dipimpinnya, jaksa dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Putusan
atas perlawanan tersebut akan menentukan kelanjutan forum pemeriksaan perkara.
Ketiga,
perlawanan atas surat dakwaan yang sebelumnya dikenal dalam bentuk keberatan
atau eksepsi. Melalui Pasal 206 KUHAP, nomenklatur “keberatan” diganti menjadi
“perlawanan”, dengan substansi yang meliputi keberatan atas kompetensi
pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun permintaan pembatalan
surat dakwaan. Menariknya, upaya hukum atas putusan sela dalam mekanisme ini
juga menggunakan istilah yang sama: perlawanan.
Keempat,
perlawanan terhadap permintaan ahli atau bahan baru oleh hakim sebagaimana Pasal
230 ayat (2) KUHAP. Ketentuan ini membuka ruang bagi terdakwa atau advokat
untuk menolak atau menguji permintaan hakim atas tambahan alat bantu pembuktian
apabila dinilai memerlukan koreksi prosedural.
Kelima,
perlawanan dalam acara cepat, khususnya terhadap putusan perampasan kemerdekaan
ketika terdakwa tidak hadir di persidangan. Pasal 266 ayat (4) KUHAP memberikan
ruang bagi terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Keenam,
perlawanan dalam Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagaimana Pasal 328
ayat (17) KUHAP. Dalam konteks ini, apabila terjadi pelanggaran prosedur dalam
pelaksanaan DPA, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan atau
perlawanan, dengan konsekuensi hukum bahwa DPA dapat batal demi hukum.
Baca Juga: Eksepsi/Keberatan setelah Pembacaan Dakwaan “tidak dikenal lagi” dalam KUHAP Baru
Perluasan
instrumen perlawanan dalam KUHAP 2025 ini menandai perubahan mendasar dalam
arsitektur hukum acara pidana Indonesia. Jika selama ini upaya hukum antara
pemeriksaan pendahuluan dan pokok perkara relatif terbatas, rezim baru justru
menyediakan lebih banyak kanal koreksi prosedural di berbagai tahapan proses
pidana. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI