Malang – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, mengingatkan seluruh aparatur peradilan, khususnya para hakim, untuk mensyukuri kebijakan negara yang telah memberikan kenaikan penghasilan secara signifikan. Rasa syukur tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui peningkatan kinerja, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pesan tersebut disampaikan Prof. Sunarto dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh para ketua, kepala, panitera, dan sekretaris pengadilan tingkat banding dari seluruh Indonesia, serta para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus dan Kelas IA.
Dalam arahannya, Ketua MA mengajak seluruh hakim untuk bersyukur atas berbagai nikmat yang telah diberikan, termasuk kebijakan pemerintah yang menaikkan penghasilan hakim hingga mencapai 280 persen.
Baca Juga: Wujudkan Kepatuhan Pelaporan Pajak, PT Surabaya Gelar Sosialisasi Coretax
“Negara telah menaikkan penghasilan hakim sampai dengan 280 persen. Ini merupakan nikmat yang sangat besar dan patut disyukuri,” ujarnya.
Namun demikian, Prof. Sunarto menegaskan bahwa besarnya penghasilan tidak akan memberikan makna yang utuh apabila tidak disertai rasa syukur. Menurutnya, rasa syukur justru akan menghadirkan kenikmatan yang lebih besar daripada nikmat materi itu sendiri.
“Gaji yang besar apabila tidak disertai rasa syukur akan terasa kurang. Bersyukur atas nikmat rasanya lebih nikmat daripada nikmat itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua MA menekankan bahwa wujud nyata rasa syukur tidak cukup hanya diucapkan, melainkan harus tercermin dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Peningkatan kesejahteraan, menurutnya, harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pengabdian kepada lembaga dan masyarakat.
Kinerja yang profesional, pelayanan yang prima, serta integritas yang terjaga merupakan bentuk syukur yang paling nyata atas kepercayaan yang diberikan negara.
“Rasa syukur harus diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan integritas. Nikmat yang besar harus dibalas dengan kinerja yang baik. Anugerah yang bertambah harus diiringi dengan pelayanan yang semakin sempurna,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengingatkan agar peningkatan kesejahteraan tidak hanya berdampak pada perubahan gaya hidup, tetapi juga mendorong peningkatan standar profesionalisme aparatur peradilan.
Baca Juga: SI-CANDRA, Inovasi PN Sragen Untuk Ketepatan Waktu Kenaikan Pangkat
“Jangan sampai nikmat yang diterima hanya mengubah standar hidup, tetapi tidak menambah standar kualitas kinerja yang prima dan bermutu,” pesannya.
Melalui pembinaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung berharap agar peningkatan kesejahteraan sebagai amanah yang harus dijaga dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen yang semakin kuat dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI