Cari Berita

Ketua MA : Rencana Strategis Jadi Acuan Rumusan hingga Evaluasi Program Kebijakan

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2025-10-15 10:00:33
Dok. MA

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan dan memberlakukan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Tahun 2025–2029 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 pada Selasa (16/09/2025).

Renstra ini memuat arah kebijakan, sasaran strategis, indikator kinerja, serta rencana program dan kegiatan yang akan dijalankan MA dalam lima tahun mendatang. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada agenda prioritas nasional sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

MA menetapkan tiga sasaran strategis utama dalam Renstra ini. Pertama, terwujudnya peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern, yang mencerminkan komitmen MA dalam menghadirkan layanan peradilan yang memenuhi standar keadilan prosedural dan substantif dengan tata kelola yang terbuka serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Baca Juga: Monev: Kunci Pengendalian Inovasi Peradilan yang Mandek

Kedua, meningkatkan tingkat keyakinan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sebagai prasyarat utama bagi tegaknya legitimasi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum yang demokratis.

Ketiga, terwujudnya manajemen peradilan yangf transparan dan profesional, yang bertujuan memperkuat kapasitas tata kelola MA dan seluruh badan peradilan dalam mengelola sumber daya secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam dokumen tersebut, MA juga memetakan sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, seperti peningkatan kualitas dan konsistensi putusan pengadilan, pengelolaan SDM berbasis merit, penguatan kemandirian anggaran, peningkatan integritas dan budaya organisasi, serta optimalisasi pengelolaan administrasi dan keuangan lintas lingkungan peradilan sampai kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

Meski demikian, MA juga menyoroti berbagai potensi positif yang telah dimiliki lembaga ini, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi (TI) yang telah diterapkan secara luas dalam pelaksanaan fungsi teknis peradilan, perencanaan dan pengelolaan SDM, keuangan, serta aset peradilan. Penerapan TI juga menjadi fondasi penting dalam penguatan akuntabilitas lembaga. Hal ini tercermin dari capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih MA secara berturut-turut selama 13 tahun, menjadikan MA sebagai lembaga yang sehat, bersih, dan profesional.

Ketua MA, Prof. Sunarto, dalam pengantar Renstra menyampaikan harapannya agar dokumen ini dapat diterapkan secara nyata oleh seluruh unit kerja di lingkungan MA.

Baca Juga: Bawas MA: Perencanaan Kinerja Pondasi Utama Akuntabilitas

“Saya berharap dokumen ini dapat menjadi acuan yang jelas, operasional, dan aplikatif bagi seluruh pejabat dan unit kerja di MA dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan program, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas secara terukur dan berkelanjutan,” tulisnya dalam sambutan kata pengantar.

Dengan diberlakukannya Renstra 2025–2029 ini, MA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, transparansi, serta kualitas layanan peradilan di Indonesia. Dokumen strategis ini diharapkan menjadi peta jalan bagi seluruh jajaran peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, berkeadilan, dan dipercaya publik. (zm/wi/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI