Cari Berita

Yuk Disimak, Renstra MA 2025–2029: Peta Jalan Menuju Peradilan Modern & Humanis

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2025-10-23 10:20:28
Dok. MA.

Di balik gedung-gedung peradilan yang berdiri tegak di berbagai penjuru negeri. Pada tanggal 16 September 2025, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan peta jalan baru bagi masa depan hukum Indonesia, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 167/KMA/SK.RA1/IX/2025 tentang RENSTRA MARI 2025-2029.

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025–2029 menjadi kompas kelembagaan untuk menuntun arah peradilan nasional menuju sistem yang lebih manusiawi, transparan, dan berintegritas.

Di tengah arus perubahan global dan kemajuan teknologi, lembaga tertinggi yudisial ini menegaskan tekadnya: menghadirkan peradilan yang benar-benar melayani keadilan. Renstra ini bukan sekadar laporan teknokratis atau tumpukan rencana kerja. Ia lahir dari kesadaran bahwa hukum harus menyesuaikan denyut zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: MA Gelar Sosialisasi Renstra dan IKU 2025–2029, Apa yang Dibahas?

Di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Sunarto, arah pembaruan hukum kini menitikberatkan pada transformasi digital, kepemimpinan visioner, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan.

Visi: Menyongsong Peradilan Masa Depan

Visi Mahkamah Agung 2025–2029 berbunyi tegas dan progresif: “Terwujudnya Badan Peradilan yang Efektif, Transparan, Akuntabel, Responsif, dan Modern.”

Pernyataan ini menggambarkan semangat pembaruan yang tidak hanya berorientasi pada hukum formal, tetapi juga pada keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam lima kata kunci; efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern, terkandung arah baru yang memadukan profesionalitas dan kemanusiaan.

Efektivitas berarti setiap putusan harus cepat, tepat, dan berdampak.

Transparansi mencerminkan komitmen untuk membuka akses informasi publik terhadap proses peradilan.

Akuntabilitas menjadi jaminan bahwa setiap tindakan dan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.

Responsivitas menandakan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat, sementara modernitas menjadi simbol keberanian beradaptasi dengan teknologi dan perubahan sosial.

Renstra ini menandai fase penting dalam sejarah peradilan Indonesia, yakni pergeseran dari paradigma administratif menuju paradigma pelayanan publik berbasis keadilan substantif.

 

Misi dan Sasaran Strategis: Menghadirkan Peradilan yang Melayani

Untuk mewujudkan visi besar itu, Mahkamah Agung menetapkan tiga misi strategis.

  1. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Misi ini menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan peradilan. Proses hukum tidak boleh berbelit, biaya tidak boleh membebani, dan prosedur harus terbuka. Sistem peradilan inklusif menjadi landasan utama, dengan perhatian khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga di daerah terpencil. Peradilan kini dituntut untuk hadir bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang digital. Layanan e-Court dan e-Berpadu menjadi jembatan baru bagi pencari keadilan untuk berinteraksi dengan lembaga hukum tanpa sekat geografis.
  1. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. Kepemimpinan yang visioner dan berintegritas menjadi fondasi utama keberhasilan organisasi yudisial. Seorang pemimpin pengadilan bukan hanya administrator, melainkan teladan moral dan pembimbing etika hukum. Melalui pelatihan berkelanjutan dan sistem merit ASN, Mahkamah Agung bertekad menumbuhkan generasi pemimpin yang profesional dan inovatif.
  1. Mewujudkan kelembagaan peradilan yang mandiri dan akuntabel. Kemandirian lembaga peradilan menjadi syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Mahkamah Agung menegaskan tidak boleh ada intervensi eksternal dalam proses peradilan. Di sisi lain, transparansi pengelolaan keuangan dan aset negara diperkuat agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar berpihak pada peningkatan pelayanan keadilan.

 

Sasaran strategis yang menjadi roh dari Renstra 2025–2029:

  1. Terwujudnya peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern. Fokus utama diarahkan pada percepatan penyelesaian perkara, digitalisasi proses hukum, dan keterbukaan informasi publik. Sistem manajemen perkara berbasis data menjadi alat ukur baru efektivitas kerja pengadilan.
  2. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat adalah mata uang moral bagi lembaga yudisial. Mahkamah Agung menargetkan peningkatan indeks kepuasan publik, kepatuhan LHKPN, serta penyelesaian pengaduan masyarakat secara cepat dan terbuka.
  3. Meningkatnya efektivitas penyelesaian perkara dan pengawasan internal. Pengawasan tidak lagi dipahami sebagai kontrol semata, tetapi juga mekanisme pembelajaran. Sistem case management dan audit berbasis teknologi memperkuat transparansi putusan sekaligus mencegah penyimpangan.
  4. Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang modern dan efisien. Reformasi birokrasi dijalankan melalui penerapan sistem merit ASN, digitalisasi dokumen, dan pengelolaan aset negara yang terintegrasi. Langkah ini memastikan lembaga peradilan bekerja dengan efisien tanpa mengorbankan nilai keadilan.
  5. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan kepemimpinan peradilan. Hakim dan aparatur peradilan kini dituntut untuk tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki empati sosial dan wawasan kebangsaan. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk mencetak insan peradilan yang unggul dan berkarakter.

 

Renstra sebagai Kompas Kelembagaan menuju keadaan humanis

Dokumen Renstra 2025–2029 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Proses penyusunannya bersifat partisipatif, melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Renstra ini juga menjadi hasil refleksi dari evaluasi capaian Renstra 2020–2024. Dari sana, Mahkamah Agung belajar bahwa keberhasilan bukan semata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi dari kualitas pelayanan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, arah kebijakan baru lebih menekankan pada peningkatan mutu putusan, efisiensi proses, dan kedisiplinan birokrasi peradilan.

Transformasi digital menjadi tulang punggung implementasi Renstra 2025–2029. Program seperti e-Court, e-Litigasi, dan e-Berpadu telah membawa wajah baru dalam sistem peradilan Indonesia.

Semua data perkara kini dapat diakses secara daring, dari pengajuan hingga publikasi putusan. Digitalisasi ini bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan wujud konkret transparansi dan akuntabilitas. Namun, di balik kecanggihan sistem digital, Mahkamah Agung tetap menegaskan nilai kemanusiaan sebagai inti dari hukum.

Pendekatan keadilan restoratif, diversi untuk anak, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi terus dikembangkan. Keadilan tidak berhenti di meja hijau, melainkan tumbuh melalui dialog, empati, dan pemulihan hubungan sosial.

Kolaborasi dan Akuntabilitas Publik

Renstra ini menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan publik. Keberhasilan Mahkamah Agung tidak mungkin tercapai tanpa dukungan masyarakat, akademisi, lembaga pengawasan, dan media. Pengawasan publik menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang sehat.

Selain itu, Mahkamah Agung membuka ruang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk BPKP, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan program reformasi birokrasi berjalan terarah dan berkelanjutan.

Dengan kerangka kerja yang jelas dan komitmen yang kuat, Renstra 2025–2029 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan kontrak moral antara lembaga peradilan dan rakyat Indonesia. Rencana Strategis Mahkamah Agung 2025–2029 hadir sebagai tonggak penting menuju wajah baru peradilan Indonesia.

Ia bukan hanya menuntun arah kebijakan lembaga, tetapi juga menegaskan bahwa keadilan sejati harus menyentuh hati rakyat. Melalui transformasi digital, kepemimpinan yang berintegritas, dan sistem yang akuntabel, Mahkamah Agung menapaki jalan panjang menuju peradilan yang efektif, transparan, responsif, dan modern, yaitu sebuah peradilan yang benar-benar menjadi rumah keadilan bagi seluruh warga bangsa. (ldr)

Baca Juga: Ketua MA : Rencana Strategis Jadi Acuan Rumusan hingga Evaluasi Program Kebijakan

Sumber: SuratKeputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 167/KMA/SK.RA1/IX/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025–2029.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI