Di balik gedung-gedung peradilan yang berdiri
tegak di berbagai penjuru negeri. Pada tanggal 16 September 2025, Mahkamah
Agung (MA) telah menetapkan peta jalan baru bagi masa depan hukum Indonesia,
melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 167/KMA/SK.RA1/IX/2025
tentang RENSTRA MARI 2025-2029.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah
Agung Republik Indonesia 2025–2029 menjadi kompas kelembagaan untuk menuntun
arah peradilan nasional menuju sistem yang lebih manusiawi, transparan, dan
berintegritas.
Di tengah arus perubahan global dan kemajuan
teknologi, lembaga tertinggi yudisial ini menegaskan tekadnya: menghadirkan
peradilan yang benar-benar melayani keadilan. Renstra ini bukan sekadar laporan
teknokratis atau tumpukan rencana kerja. Ia lahir dari kesadaran bahwa hukum
harus menyesuaikan denyut zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: MA Gelar Sosialisasi Renstra dan IKU 2025–2029, Apa yang Dibahas?
Di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof.
Sunarto, arah pembaruan hukum kini menitikberatkan pada transformasi digital,
kepemimpinan visioner, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan.
Visi:
Menyongsong Peradilan Masa Depan
Visi Mahkamah Agung 2025–2029 berbunyi tegas dan
progresif: “Terwujudnya Badan Peradilan yang Efektif, Transparan, Akuntabel,
Responsif, dan Modern.”
Pernyataan ini menggambarkan semangat pembaruan
yang tidak hanya berorientasi pada hukum formal, tetapi juga pada keadilan yang
hidup di tengah masyarakat. Dalam lima kata kunci; efektif, transparan,
akuntabel, responsif, dan modern, terkandung arah baru yang memadukan
profesionalitas dan kemanusiaan.
Efektivitas berarti setiap putusan harus cepat, tepat, dan
berdampak.
Transparansi mencerminkan komitmen untuk membuka akses
informasi publik terhadap proses peradilan.
Akuntabilitas menjadi jaminan bahwa setiap
tindakan dan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Responsivitas menandakan kepekaan terhadap kebutuhan
masyarakat, sementara modernitas menjadi simbol keberanian beradaptasi dengan
teknologi dan perubahan sosial.
Renstra ini menandai fase penting dalam sejarah
peradilan Indonesia, yakni pergeseran dari paradigma administratif menuju
paradigma pelayanan publik berbasis keadilan substantif.
Misi
dan Sasaran Strategis: Menghadirkan Peradilan yang Melayani
Untuk mewujudkan visi besar itu, Mahkamah Agung
menetapkan tiga misi strategis.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Misi ini menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan peradilan. Proses hukum tidak boleh berbelit, biaya tidak boleh membebani, dan prosedur harus terbuka. Sistem peradilan inklusif menjadi landasan utama, dengan perhatian khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga di daerah terpencil. Peradilan kini dituntut untuk hadir bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang digital. Layanan e-Court dan e-Berpadu menjadi jembatan baru bagi pencari keadilan untuk berinteraksi dengan lembaga hukum tanpa sekat geografis.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. Kepemimpinan yang visioner dan berintegritas menjadi fondasi utama keberhasilan organisasi yudisial. Seorang pemimpin pengadilan bukan hanya administrator, melainkan teladan moral dan pembimbing etika hukum. Melalui pelatihan berkelanjutan dan sistem merit ASN, Mahkamah Agung bertekad menumbuhkan generasi pemimpin yang profesional dan inovatif.
- Mewujudkan kelembagaan peradilan yang mandiri dan akuntabel. Kemandirian lembaga peradilan menjadi syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Mahkamah Agung menegaskan tidak boleh ada intervensi eksternal dalam proses peradilan. Di sisi lain, transparansi pengelolaan keuangan dan aset negara diperkuat agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar berpihak pada peningkatan pelayanan keadilan.
Sasaran
strategis yang menjadi roh dari Renstra 2025–2029:
- Terwujudnya peradilan yang efektif,
transparan, akuntabel, responsif, dan modern. Fokus utama diarahkan pada
percepatan penyelesaian perkara, digitalisasi proses hukum, dan
keterbukaan informasi publik. Sistem manajemen perkara berbasis data
menjadi alat ukur baru efektivitas kerja pengadilan.
- Meningkatnya kepercayaan publik terhadap
lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat adalah mata uang moral bagi
lembaga yudisial. Mahkamah Agung menargetkan peningkatan indeks kepuasan
publik, kepatuhan LHKPN, serta penyelesaian pengaduan masyarakat secara
cepat dan terbuka.
- Meningkatnya efektivitas penyelesaian
perkara dan pengawasan internal. Pengawasan tidak lagi dipahami sebagai
kontrol semata, tetapi juga mekanisme pembelajaran. Sistem case management
dan audit berbasis teknologi memperkuat transparansi putusan sekaligus
mencegah penyimpangan.
- Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang
modern dan efisien. Reformasi birokrasi dijalankan melalui penerapan
sistem merit ASN, digitalisasi dokumen, dan pengelolaan aset negara yang
terintegrasi. Langkah ini memastikan lembaga peradilan bekerja dengan
efisien tanpa mengorbankan nilai keadilan.
- Meningkatnya kualitas sumber daya manusia
dan kepemimpinan peradilan. Hakim dan aparatur peradilan kini dituntut
untuk tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki empati sosial dan
wawasan kebangsaan. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan menjadi
instrumen penting untuk mencetak insan peradilan yang unggul dan
berkarakter.
Renstra
sebagai Kompas Kelembagaan menuju keadaan humanis
Dokumen Renstra 2025–2029 disusun dengan mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Cetak Biru
Pembaruan Peradilan 2010–2035. Proses penyusunannya bersifat partisipatif,
melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya.
Renstra ini juga menjadi hasil refleksi dari
evaluasi capaian Renstra 2020–2024. Dari sana, Mahkamah Agung belajar bahwa
keberhasilan bukan semata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi
dari kualitas pelayanan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Karena
itu, arah kebijakan baru lebih menekankan pada peningkatan mutu putusan,
efisiensi proses, dan kedisiplinan birokrasi peradilan.
Transformasi digital menjadi tulang punggung
implementasi Renstra 2025–2029. Program seperti e-Court, e-Litigasi, dan
e-Berpadu telah membawa wajah baru dalam sistem peradilan Indonesia.
Semua data perkara kini dapat diakses secara
daring, dari pengajuan hingga publikasi putusan. Digitalisasi ini bukan sekadar
inovasi teknologi, melainkan wujud konkret transparansi dan akuntabilitas.
Namun, di balik kecanggihan sistem digital, Mahkamah Agung tetap menegaskan
nilai kemanusiaan sebagai inti dari hukum.
Pendekatan keadilan restoratif, diversi untuk anak, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi terus dikembangkan. Keadilan tidak berhenti di meja hijau, melainkan tumbuh melalui dialog, empati, dan pemulihan hubungan sosial.
Kolaborasi
dan Akuntabilitas Publik
Renstra ini menegaskan pentingnya sinergi antara
lembaga peradilan dan publik. Keberhasilan Mahkamah Agung tidak mungkin
tercapai tanpa dukungan masyarakat, akademisi, lembaga pengawasan, dan media.
Pengawasan publik menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang sehat.
Selain itu, Mahkamah Agung membuka ruang
kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk BPKP, Kementerian
PANRB, dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan program reformasi birokrasi
berjalan terarah dan berkelanjutan.
Dengan kerangka kerja yang jelas dan komitmen
yang kuat, Renstra 2025–2029 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen
administratif, melainkan kontrak moral antara lembaga peradilan dan rakyat
Indonesia. Rencana Strategis Mahkamah Agung 2025–2029 hadir sebagai tonggak
penting menuju wajah baru peradilan Indonesia.
Ia bukan hanya menuntun arah kebijakan lembaga, tetapi juga menegaskan bahwa keadilan sejati harus menyentuh hati rakyat. Melalui transformasi digital, kepemimpinan yang berintegritas, dan sistem yang akuntabel, Mahkamah Agung menapaki jalan panjang menuju peradilan yang efektif, transparan, responsif, dan modern, yaitu sebuah peradilan yang benar-benar menjadi rumah keadilan bagi seluruh warga bangsa. (ldr)
Baca Juga: Ketua MA : Rencana Strategis Jadi Acuan Rumusan hingga Evaluasi Program Kebijakan
Sumber: SuratKeputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 167/KMA/SK.RA1/IX/2025 tentang Rencana Strategis
(Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025–2029.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI