Cari Berita

Ketua PT Banda Aceh Tinjau Aset Pasca Bencana

Humas PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2026-01-19 10:15:14
Pembinaan PT Banda Aceh (dok.ist)

Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, didampingi Hakim Tinggi Irwan Efendi, Sekretaris Rismayati, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Muthmainnah, melaksanakan kegiatan pembinaan sekaligus peninjauan aset pascabencana pada satuan kerja di wilayah Aceh Tengah, pada Rabu (14/1/2026) silam.

Kunjungan kegiatan tersebut diawali di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Rombongan meninjau langsung kondisi gedung, ruang kerja, serta sarana pendukung pelayanan publik yang terdampak bencana, guna memastikan fasilitas perkantoran tetap layak digunakan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu.

Selain melakukan peninjauan fisik, Nursyam juga memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan PN Takengon terkait penguatan disiplin kerja, profesionalisme, serta komitmen menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan.

Baca Juga: Status Bencana Nasional, Tameng Impunitas atau Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan?

“Pembinaan ini bukan sekadar memastikan sarana prasarana tetap layak, tetapi juga meneguhkan kembali disiplin, profesionalisme, dan integritas aparatur peradilan,” ujarnya memberikan pembinaan.

Pada siang harinya, rombongan melanjutkan agenda serupa ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Di lokasi ini, peninjauan difokuskan pada kondisi aset negara, mulai dari bangunan hingga inventaris kantor, agar tetap terdata secara tertib, terawat, dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang tugas-tugas peradilan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja aparatur, khususnya bagi hakim baru, Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menyerahkan bantuan berupa laptop dan printer kepada Hakim Angkatan 9. Bantuan tersebut diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan tugas yudisial dan administrasi perkara di masing-masing satuankerja.

Dalam arahannya, Nursyam secara khusus mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Menurutnya, setiap aparatur peradilan harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat merusak citra lembaga peradilan.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

“Integritas harus tercermin tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial. Kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab adalah nilai yang tidak bisa ditawar,” tegasnya di hadapan jajaran aparatur PN Simpang Tiga Redelong.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam melakukan pembinaan berkelanjutan serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib dan akuntabel, khususnya di wilayah yang terdampak bencana, demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima bagi masyarakat. (Fadillah Usman/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…