Denpasar, Bali – Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan Koordinasi dan Pengarahan (KOPI Bali) edisi Juli 2026 secara hybrid yang diikuti oleh jajaran pengadilan negeri se-Bali. Kegiatan tersebut diawali dengan pengarahan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan, penguatan integritas, serta implementasi nilai-nilai lokal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam arahannya, Ketua PT Denpasar menyoroti Indeks Profesionalitas (IP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas aparatur. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat dua satuan kerja di wilayah Provinsi Bali yang memperoleh nilai IP ASN terendah, khususnya pada aspek kompetensi dan kualifikasi. Untuk itu, Bambang Hery Mulyono meminta seluruh satuan kerja terus mendorong hakim maupun aparatur peradilan mengikuti berbagai pelatihan, pendidikan, serta program sertifikasi yang dapat meningkatkan kompetensi sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan nilai IP ASN.
Selain aspek pengembangan SDM, Ketua PT Denpasar juga kembali mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 mengenai disiplin kerja, pengawasan, serta pedoman penegakan disiplin di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Menurutnya, profesionalisme aparatur tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas
Pada kesempatan tersebut, Bambang Hery Mulyono turut mengaitkan pelaksanaan tugas peradilan dengan filosofi Tri Hita Karana, kearifan lokal masyarakat Bali yang menekankan keharmonisan dalam tiga dimensi kehidupan, yakni hubungan manusia dengan Tuhan (parhyangan), hubungan antarsesama manusia (pawongan), dan hubungan manusia dengan alam (palemahan).
Ia mengajak seluruh hakim dan aparatur peradilan menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai landasan moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas-tugas peradilan secara berintegritas, humanis, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Isnurul Syamsul Arif, menyampaikan tiga poin penting sebagai pedoman bagi para hakim di lingkungan peradilan umum wilayah Bali.
Pertama, para hakim diingatkan untuk senantiasa memedomani template putusan sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 359 Tahun 2022 agar terdapat keseragaman sistematika penyusunan putusan sekaligus menjaga kualitas produk peradilan.
Kedua, Wakil Ketua PT Denpasar menyampaikan informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan bahwa sejak penghasilan hakim mengalami peningkatan, para hakim dinilai semakin sulit ditemui oleh jaksa. Menanggapi hal tersebut, ia mengapresiasi sikap hakim yang membatasi pergaulan sebagai bagian dari upaya menjaga independensi dan integritas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa komunikasi kelembagaan antara pengadilan dan kejaksaan tetap harus berjalan dengan baik dalam koridor Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) sehingga koordinasi antarlembaga tetap terpelihara tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
Ketiga, Wakil Ketua PT Denpasar memberikan penekanan khusus kepada para hakim agar senantiasa berhati-hati ketika menjatuhkan putusan bebas dalam perkara pidana. Menurutnya, setiap putusan harus dibangun di atas pertimbangan hukum yang komprehensif, logis, dan mampu menutup setiap kemungkinan celah argumentasi.
"Pastikan betul pertimbangannya agar tidak ada celah dan harus logis," tegasnya.
Usai pengarahan pimpinan, kegiatan KOPI Bali dilanjutkan dengan penyampaian materi ilmiah oleh Hakim Tinggi PT Denpasar, Dr. Fahmiron, bertajuk "Penerapan Ajaran Dualistis dalam Pembuatan Putusan: Menyelaraskan Konstruksi Pertimbangan Pidana Berdasarkan Asas Hukum Acara dan KUHP Baru."
Dalam pemaparannya, Fahmiron menjelaskan bahwa penerapan KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dari ajaran monistis menuju dualistis, yaitu memisahkan secara tegas antara pembuktian perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana pelaku. Ia menjelaskan bahwa pencantuman unsur "barang siapa" atau "setiap orang" pada awal pertimbangan hukum tidak serta-merta menjadikan putusan keliru, sepanjang hakim tetap mampu membedakan analisis mengenai perbuatan pidana dan kesalahan batin pelaku sesuai amanat KUHP Baru.
Baca Juga: Hadirkan e-Eksaminasi dan BLC di PT Denpasar, Ini Poin Penting Ditjen Badilum!
Fahmiron juga mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 54 KUHP mengenai pedoman pemidanaan secara lebih rinci. Menurutnya, hakim tidak lagi cukup menyebut secara normatif keadaan yang memberatkan maupun meringankan, tetapi harus menguraikan bentuk kesalahan, motif, tujuan, cara melakukan tindak pidana, hingga dampak sosial yang ditimbulkan sehingga putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban, pelaku, keluarga, maupun masyarakat.
Melalui penyelenggaraan KOPI Bali secara rutin, Pengadilan Tinggi Denpasar terus berupaya membangun kesamaan persepsi, meningkatkan kompetensi aparatur peradilan, sekaligus memperkuat kualitas putusan pengadilan di wilayah hukum Provinsi Bali agar semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya keadilan yang substantif. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI