Gorontalo. Ketua Pengadilan
Tinggi Gorontalo Dr. Yapi mengingatkan kembali pesan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia setelah adanya kenaikan take home pay, tidak boleh lagi
terdapat praktik pelayanan yang bersifat transaksional.
Menurutnya,
bagi hakim yang masih melakukan praktik tersebut hanya ada dua pilihan, yakni
diproses secara pidana atau diberhentikan dari jabatan hakim.
“Sekalipun
diberhentikan dari hakim, pidananya akan tetap berjalan,” tegasnya sesaat
setelah Pelantikan Ketua PN Marisa Jumat, 6/2.
Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara
Pelantikan
tersebut dilaksanakan oleh Yapi selaku Ketua Majelis, didampingi anggota
majelis Haruno dan Dzulkarnain.
Dalam
sambutannya, Dr. Yapi menegaskan Ketua PN Marisa yang baru memiliki tanggung
jawab besar untuk meningkatkan kinerja satuan kerja, terutama dalam memberikan
pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan.
Lebih lanjut,
Dr. Yapi menyikapi fenomena pasca kenaikan kesejahteraan hakim dengan
memberikan nasihat agar para aparatur peradilan tidak terjebak pada pemenuhan
keinginan semata. Ia menekankan bahwa keinginan belum tentu sejalan dengan
kebutuhan, dan pada hakikatnya keinginan manusia tidak akan pernah ada
habisnya.
“Pentingnya
menjaga integritas bagi seluruh hakim dan aparatur peradilan di wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Gorontalo,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Resmikan Ruang Command Center PN Marissa
Ia menegaskan
bahwa seluruh pelaksanaan tugas akan dipantau langsung oleh pimpinan.
“Saya tekankan kembali, hentikan pelayanan yang bersifat transaksional,” ujar Dr. Yapi menutup sambutan. (FDj/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI